Faktur pajak jenis ini merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Meskipun dalam hal tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Lalu, apa hubungan faktur pajak masukan dan pajak masukan?
Pengertian Faktur Pajak Masukan
Pajak masukan adalah istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang artinya pajak harus dibayar oleh PKP karena membeli BKP/JKP. Secara sederhana, rumus tata cara umum PPN yang berlaku adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
Jika nominal pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak itu, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika nominal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa itu, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Mengacu pada tata cara tersebut, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan PKP berubah-ubah, menyesuaikan selisih antara pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Baca Juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Faktur pajak yang memenuhi persyaratan adalah yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, daftar informasinya adalah:
- nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP;
- nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Baca Juga: Cara Input Faktur Pajak Masukan
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan Faktur Pajak Masukan
- PKP dapat langsung memasukkan data atas faktur yang diterima.
- Pastikan identitas yang tertera di faktur, khususnya pada isian NPWP pembeli, telah diisi dengan benar.
- Ketidaksesuaian pada NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diundu dan diajukan ke DJP. Sebab sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli sehingga hanya PKP dengan NPWP tersebut yang berhak mengunduh pajak masukan terkait.
Referensi:
Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak