Resources / Blog / PPN e-Faktur

NSFP 2019 Sudah Bisa Diminta di Bulan Desember 2018

kapankah Anda bisa meminta NSFP 2019? Dapatkah Anda memintanya di bulan Desember 2018? Temukan jawabannya di sini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Menjelang pergantian tahun, 2019, salah satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 2019. Lalu, kira-kira kapankah Anda bisa meminta NSFP 2019? Nah, untuk mengetahui jawabannya, silakan simak artikel berikut ini.

Arti NSFP

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui mekanisme tertentu. Nantinya NSFP ini digunakan PKP untuk menerbitkan faktur pajak.

NSFP biasanya memiliki kode tahun. Sehingga ketika pergantian tahun maka Anda tidak bisa lagi menggunakan NSFP pada tahun sebelumnya. Nah, untuk 2019 ini, PKP sudah bisa meminta NSFP 2019 dari sekarang, Desember 2018.

Tanpa adanya NSFP 2019, maka PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak untuk 2019. Padahal PKP wajib melakukan pemungutan PPN dan melaporkannya dengan membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak, maka akan ada sanksi administrasi, yakni denda sebesar 2% dari DPP.

Berdasarkan PENG-04/PJ.09/2013, untuk mendapatkan NSFP 2019, PKP harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP). Namun, kini PKP tidak perlu lagi ke KPP karena DJP sudah menciptakan sistem e-Nofa atau Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak. Melalui aplikasi e-Nofa, PKP bisa meminta NSFP sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh DJP.

NSFP 2019

NSFP diterbitkan oleh DJP setiap tahunnya dan biasanya PKP sudah bisa memintanya pada akhir tahun pajak. NSFP 2019 pun sudah bisa PKP dapatkan dari sekarang. Tujuannya adalah agar transaksi yang dilakukan pada awal tahun 2019, faktur pajaknya menggunakan NSFP 2019.

Jangan sampai transaksi yang PKP lakukan pada Januari, tapi PKP baru meminta NSFP pada pertengahan Januari. Jika hal tersebut terjadi, maka PKP dianggap tidak membuat faktur pajak. NSFP sudah bisa diminta sekarang memiliki tujuan agar PKP tidak dikenakan sanksi seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

Format NSFP 2019

Setia faktur pajak, Anda membutuhkan NSFP yang tentu perlu Anda pahami. NSFP terdiri dari 16 digit angka, yakni:

  • 2 digit pertama berarti kode transaksi.
  • 1 digit berikutnya menunjukan kode status faktur pajak.
  • Sisanya, yakni 13 digit berikutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang sudah ditentukan oleh DJP.

Pengembalian NSFP 2018 untuk Mendapatkan NSFP 2019

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, sebelum pergantian tahun, PKP ada baiknya melakukan pengembalian NSFP. Dalam hal ini NSFP 2018 harus dikembalikan untuk mendapatkan NSFP 2019. Setelah melakukan pengembalian, selanjutnya Anda juga harus meminta NSFP 2019 atau baru untuk transaksi selanjutnya di awal tahun.

Ketika melakukan pengembalian, hal yang perlu Anda lakukan adalah merinci nomor seri faktur pajak yang belum PKP gunakan. Tujuannya untuk mencegah adanya penyalahgunaan NSFP dan demi menjaga kerapian administrasi wajib pajak atau PKP.

Kesimpulan

  • NSFP memiliki kode tahun. Sehingga setiap tahun akan ada pembaharuan NSFP baru dan NSFP lama yang belum digunakan bisa dikembalikan.
  • NSFP 2019 sudah bisa Anda dapatkan atau Anda minta sejak Desember 2018.
  • NSFP terdiri atas 16 digit, yang mana 2 digit pertama berarti kode transaksi, 1 digit selanjutnya adalah kode status, dan 13 angka sisanya merupakan nomor seri yang ditentukan oleh DJP.
  • Saat pengembalian NSFP, Anda perlu merinci NSFP yang belum digunakan.
  • Tujuan pengembalian adalah mencegah penyalahgunaan NSFP dan menjaga kerapian administrasi PKP.
Reading: NSFP 2019 Sudah Bisa Diminta di Bulan Desember 2018