Mengenal Pajak Leasing
PPN atas transaksi sewa guna usaha atau yang biasa dikenal dengan pajak leasing merupakan istilah dalam dunia pajak untuk pungutan yang dikenakan pada transaksi penyewaan barang/leasing.
Sebagian orang memilih melakukan leasing karena biaya yang dikeluarkan hanya meliputi biaya sewa dan biaya penyusutan (depresiasi). Leasing dinilai lebih efektif dibandingkan pembelian aset karena dapat menekan jumlah biaya yang dikeluarkan.
Wajib pajak, yang masuk dalam kategori pengguna transaksi sewa guna usaha, tentu tidak dapat terhindar dari pungutan pajak leasing. Namun, pertanyaan yang seringkali muncul adalah apakah secara otomatis semua penyewa akan dikenakan pajak leasing?
Nah, sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak leasing, mari kita lihat bersama jenis transaksi apa saja yang masuk dalam sewa guna usaha, dan beberapa hal lain terkait sewa guna usaha.
Baca Juga: PPN Sewa: Pengertian dan Beberapa Ragam Jenisnya
Jenis-Jenis Leasing
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30, leasing merupakan sebuah transaksi yang melibatkan pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Pada transaksi ini terdapat suatu perjanjian untuk menggunakan suatu aset dalam periode waktu yang telah disepakati. Menurut PSAK 30, ada dua jenis leasing yang biasa diterapkan dalam dunia usaha:
1. Sewa operasional tanpa hak opsi (operating lease)
Transaksi penyewaan biasanya digunakan untuk kepentingan jangka pendek. Sehingga tidak terlalu memperhitungkan nilai aset pada masa depan. Dalam sewa operasional, status kepemilikan tidak mengalami perubahan dari status legalnya.
Aset yang disewakan (leased asset) tetap menjadi milik pihak penyewa meskipun dalam batas waktu tertentu telah dipakai penyewa. Konsekuensinya biaya pemeliharaan aset ditanggung oleh pihak penyewa.
2. Sewa pembiayaan dengan hak opsi (capital lease)
Transaksi penyewaan yang digunakan untuk menyewakan aset dalam jangka panjang dengan masa sewa 75% dari usia ekonomis aset yang disewakan.
Sewa pembiayaan (capital lease) lebih rumit dibandingkan sewa operasional, karena memiliki unsur bunga dan alternatif kepemilikan pada akhir periode. Inilah alasannya sewa pembiayaan disebut sebagai pembelian aset secara cicilan karena nilai sewa saat ini tidak kurang dari 90% nilai wajar aset yang disewakan.
Aturan Penerapan Pajak Leasing
Transaksi leasing dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan pengenaan pajak leasing diatur secara berbeda untuk kedua jenis leasing, baik leasing tanpa hak opsi maupun leasing dengan hak opsi seperti yang sudah dijelaskan dalam poin sebelumnya.
Namun, pasal 15 KMK No. 1169/KMK.01/1991 mengatur, pungutan pajak leasing dengan hak opsi oleh pemberi sewa (lessor) kepada pihak penyewa (lessee) dikecualikan dari pengenaan PPN.
Ketentuan mengenai pajak leasing diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 tanggal 29 November 2010. Berikut ini poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Ketika Barang Kena Pajak (BKP) berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan, berasal dari pemasok (supplier)
- BKP dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemasok (supplier) kepada pihak yang menyewa.
- Pemberi sewa tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP, karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
- PKP pemasok wajib menerbitkan faktur pajak kepada pihak yang menyewa dengan menggunakan identitas pihak penyewa sebagai pembeli BKP/JKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah senilai harga jual dari PKP.
2. Ketika BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari persediaan yang dimiliki pihak penjual
- Pihak yang menyewakan pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu penyerahan jasa pembiayaan tidak dikenai PPN dan penyerahan BKP yang merupakan objek PPN.
- Pihak yang menyewakan harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP.
Baca Juga: Ini Tarif PPN 2022 yang Berlaku dan Contoh Mudah Perhitungannya
Demikian informasi mengenai pajak leasing. Berdasarkan PSAK 30, transaksi leasing terbagi menjadi 2 jenis, yaitu leasing tanpa hak opsi dan leasing dengan hak opsi. Kedua transaksi ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda, yang mana transaksi leasing tanpa hak opsi tidak dikenakan pungutan PPN.
Yuk, kelola PPN dan pajak lainnya yang berkenaan dengan usaha menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.
Referensi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30
KMK No. 1169/KMK.01/1991
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010