Pengertian PPN Sewa
PPN sewa merupakan istilah yang mengacu pada pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan. Pengenaan PPN ini dimungkinkan, karena sedari awal sewa merupakan objek pajak, sehingga terutang PPN.
Fasilitas tidak dikenakan atau dibebaskan dari pungutan PPN sewa jelas tidak bisa diterapkan, sebab objek yang disewakan merupakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Misalnya, jasa sewa kendaraan bermotor, nah kendaraan bermotor di sini merupakan BKP.
Sementara, fasilitas dibebaskan dari pungutan PPN hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai angkutan umum dengan pelat kuning. Sementara, jasa sewa kendaraan bermotor umumnya merupakan mobil pribadi dengan pelat hitam.
Dasar Hukum dan Besaran Tarif PPN Sewa
Landasan hukum untuk PPN sewa adalah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Besaran tarif yang dikenakan untuk PPN sewa ini ditetapkan sama dengan objek pajak pada umumnya, yakni 11%. Ini merupakan tarif PPN sewa terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pelaporan dan pembayaran PPN masih sama mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk dapat menjalankan kepatuhan perpajakan yang lebih mudah, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan layanan yang mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, mulai dari menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyetorkan PPN secara tepat waktu.
Semuanya dapat dilakukan dalam 1 aplikasi saja sehingga tidak perlu bergonta-ganti sistem untuk menyelesaikan kepatuhan pajak untuk transaksi sewa, maupun transaksi lainnya.
Daftar sekarang di OnlinePajak untuk dapat melaporkan dan menyetorkan PPN maupun pajak lainnya dengan lebih mudah dan efisien. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru
Beberapa jasa yang terkena PPN sewa antara lain, jasa sewa kendaraan bermotor dan jasa sewa bangunan/ruangan. Berikut ini akan dibahas PPN sewa atas jasa sewa yang telah disebutkan.
PPN Sewa Kendaraan Bermotor
PPN sewa kendaraan bermotor dibagi menurut jenis kendaraan bermotor yang disewakan atau dimanfaatkan. Jika seseorang menyewa kendaraan seperti bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat kendaraan berwarna dasar kuning dan bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak dikenakan PPN.
Sebaliknya, bila orang tersebut menyewa kendaraan-kendaraan tersebut yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam, maka termasuk dalam objek PPN.
Tarif PPN sewa kendaraan bermotor ini ditetapkan sebesar 11%, namun ketika seseorang menyewa kendaraan bermotor, harga yang diberikan biasanya sudah termasuk PPN. Sehingga, untuk mengetahui besaran PPN sewa kendaraan bermotor, harus melakukan penghitungan terlebih dahulu.
Misalnya, harga sewa kendaraan bermotor jenis sedan ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari. Maka, untuk menentukan PPN sewa kendaraan bermotor ini, penghitungan yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
Rp1 juta x 11% = Rp110.000
Maka, besaran tarif PPN atas sewa kendaraan sedan adalah Rp110.000.
PPN Sewa Bangunan/Ruangan
Perlakuan PPN sewa bangunan/ruangan pungutan PPN yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak.
Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 11% dikali seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
PPN Sewa untuk Transaksi Leasing
Perlakuan PPN sewa untuk transaksi leasing atau sewa guna usaha agak unik dibandingkan dengan PPN sewa lainnya. Pasalnya, leasing atau sewa guna usaha merupakan bagian dari jasa pembiayaan yang notabene merupakan jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN.
Perlakuan PPN sewa untuk transaksi leasing ini dibagi menjadi dua, yakni jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier dan lessor.
Jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier, maka atas transaksi leasing tersebut tidak dikenakan PPN sewa. Sebab, BKP tersebut dianggap diserahkan langsung oleh supplier kepada penyewa, sementara lessor hanya berfungsi sebagai pihak yang memberikan pendanaan, yang merupakan jasa tidak dikenakan PPN.
Namun, jika BKP merupakan persediaan yang dimiliki oleh lessor, maka perlakuan PPN sewa atas transaksi leasing yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Atas penyerahan jasa leasing tidak dikenakan PPN
- Atas penyerahan BKP dikenakan PPN
Lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee.
Baca Juga: Pajak Leasing: PPN atas Transaksi Sewa Guna Usaha
Demikian pembahasan lengkap mengenai PPN atas transaksi sewa atau PPN sewa. Pastikan untuk mengenakan PPN atas setiap transaksi sewa yang dilakukan dengan lawan transaksi, lalu melaporkannya dengan tepat waktu.
Karena dikenakan PPN, wajib pajak perlu menerbitkan faktur pajak pada saat membuat invoice atas transaksi sewa tersebut. Wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak dan invoice melalui aplikasi OnlinePajak.
Jadi, tidak hanya melaporkan dan menyetorkan PPN, wajib pajak turut dapat menerbitkan faktur pajak dan invoice dalam 1 aplikasi saja. Dengan begitu, pengelolaan transaksi dan pajak usaha semakin mudah dan efisien.
Pencatatan transaksi dalam 1 aplikasi ini juga dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan. Tidak ada lagi data-data yang terpisah, yang menyulitkan pencocokan data.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi pengelolaan transaksi dan pajak yang usaha Anda butuhkan.