Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Sewa: Pengertian dan Beberapa Ragam Jenisnya

PPN sewa merupakan istilah yang mengacu pada pengenaan PPN atas jasa penyewaan. Penggunaan istilah PPN sewa digunakan karena sewa merupakan objek pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian PPN Sewa

PPN sewa merupakan istilah yang mengacu pada pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan. Pengenaan PPN ini dimungkinkan, karena sedari awal sewa merupakan objek pajak, sehingga terutang PPN.

Fasilitas tidak dikenakan atau dibebaskan dari pungutan PPN sewa jelas tidak bisa diterapkan, sebab objek yang disewakan merupakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Misalnya, jasa sewa kendaraan bermotor, nah kendaraan bermotor di sini merupakan BKP.

Sementara, fasilitas dibebaskan dari pungutan PPN hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai angkutan umum dengan pelat kuning. Sementara, jasa sewa kendaraan bermotor umumnya merupakan mobil pribadi dengan pelat hitam.

Dasar Hukum dan Besaran Tarif PPN Sewa

Landasan hukum untuk PPN sewa adalah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang biasa disebut sebagai UU PPN.

Dalam UU PPN ditegaskan bahwa, jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Besaran tarif yang dikenakan untuk PPN sewa ini ditetapkan sama dengan objek pajak pada umumnya, yakni 10%.

Beberapa jasa yang terkena PPN sewa antara lain, jasa sewa kendaraan bermotor dan jasa sewa bangunan/ruangan. Berikut ini akan dibahas PPN sewa atas jasa sewa yang telah disebutkan.

PPN Sewa Kendaraan Bermotor

PPN sewa kendaraan bermotor dibagi menurut jenis kendaraan bermotor yang disewakan atau dimanfaatkan. Jika seseorang menyewa kendaraan seperti bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat kendaraan berwarna dasar kuning dan bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak dikenakan PPN.

Sebaliknya, bila orang tersebut menyewa kendaraan-kendaraan tersebut yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam, maka termasuk dalam objek PPN.

Tarif PPN sewa kendaraan bermotor ini ditetapkan sebesar 10%, namun ketika seseorang menyewa kendaraan bermotor, harga yang diberikan biasanya sudah termasuk PPN. Sehingga, untuk mengetahui besaran PPN sewa kendaraan bermotor, harus melakukan penghitungan terlebih dahulu.

Misalnya, harga sewa kendaraan bermotor jenis sedan ditetapkan sebesar Rp 1 juta per hari, sudah termasuk PPN. Nah, untuk menentukan PPN sewa kendaraan bermotor ini, penghitungan yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

100/110 x Rp 1 juta = Rp 909.090

PPN sewa kendaraan bermotor = 10% x Rp 909.090 = Rp 90.909,00

PPN Sewa Bangunan/Ruangan

Perlakuan PPN sewa bangunan/ruangan pungutan PPN yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak.

Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10% dikali seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.

Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

PPN Sewa untuk Transaksi Leasing

Perlakuan PPN sewa untuk transaksi leasing atau sewa guna usaha agak unik dibandingkan dengan PPN sewa lainnya. Pasalnya, leasing atau sewa guna usaha merupakan bagian dari jasa pembiayaan yang notabene merupakan jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN.

Perlakuan PPN sewa untuk transaksi leasing ini dibagi menjadi dua, yakni jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier dan lessor.

Jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier, maka atas transaksi leasing tersebut tidak dikenakan PPN sewa. Sebab, BKP tersebut dianggap diserahkan langsung oleh supplier kepada penyewa, sementara lessor hanya berfungsi sebagai pihak yang memberikan pendanaan, yang merupakan jasa tidak dikenakan PPN.

Namun, jika BKP merupakan persediaan yang dimiliki oleh lessor, maka perlakuan PPN sewa atas transaksi leasing yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan jasa leasing tidak dikenakan PPN
  2. Atas penyerahan BKP dikenakan PPN

Lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee.

Reading: PPN Sewa: Pengertian dan Beberapa Ragam Jenisnya