Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Pemilu: Aspek PPN dan PPh dalam Aktivitas Pemilu

Pajak pemilu merupakan seluruh pajak yang dipungut atas kegiatan pemilu. Adapun pajak yang dikenakan atas aktivitas pemilu ini terbagi menjadi 2, yakni PPh dan PPN. Untuk mengetahui lebih detail seperti apa penerapannya, maka simak selengkapnya dalam artikel berikut ini

Pajak Pemilu: Aspek PPN dan PPh dalam Aktivitas Pemilu

Pajak Sumber Utama Penyelenggaraan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali. Pada dasarnya, Pemilu cukup erat kaitannya dengan pajak. Tahukah Anda, pajak merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pemilu. Pada pemilu 2014, total anggaran kegiatan yang dibutuhkan KPU mencapai Rp14,4 triliun.

Dari anggaran yang sudah disiapkan tersebut, senilai Rp3,7 triliun dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi logistik. Sementara, Rp2,4 triliun digunakan untuk biaya sosialisasi, akreditasi pemantau pemilu, fasilitas kampanye, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemilu, sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan DPRD, hingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden baik untuk putaran pertama dan putaran kedua.

Selanjutnya, anggaran digunakan untuk menggaji petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), yakni senilai Rp8,3 triliun atau sebesar 57,59% dari total anggaran tersebut.

Kemudian, dari total anggaran tersebut, KPU pusat mendapat jatah sebesar 13,95%. Nah, dari semua biaya tersebut, lebih dari 70% dibiayai dari sektor pajak.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhitungkan Sebelum Lapor SPT PPh 21

Jenis Pajak pada Kegiatan Pemilu

Jenis pajak yang terkait dengan aktivitas Pemilu adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas honorarium anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang statusnya bukanlah sebagai pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya yang penghitungan pajaknya sesuai dengan tarif pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pernyataan tersebut terdapat dalam poin 5 angka 3 Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2007 tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

Selain PPh Pasal 21, terdapat pajak lainnya terkait aktivitas Pemilu yakni PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 ini terjadi selama belanja pada masa kampanye hingga aktivitas pemilu. Misalnya saat melakukan belanja seperti atribut caleg, alat peraga untuk pemilu, tinta, jasa percetakan surat suara yang dilakukan atau transaksinya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bila lawan transaksi yang menjual atribut caleg, alat peraga pemilu, tinta, dan beberapa BKP lainnya bukanlah PKP, maka tidak boleh memungut PPN. Namun, harga jual atas BKP tersebut tetap ada unsur PPN.Dengan kata lain, PPN-nya sudah melebur di dalam harga jual barang-barang kebutuhan kegiatan pemilu tersebut.

Pemotongan PPN atas BKP yang dibeli untuk kepentingan Pemilu ini tarifnya sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan atas aktivitas pemilu ini sebesar 2% atas jasa percetakan surat suara.

Baca Juga: Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

Kesimpulan

Pajak dan Pemilu memiliki kaitan yang cukup erat. Pajak merupakan sumber utama penyelenggaraan pemilu. Sebagian besar dana pemilu berasal dari pajak. Terdapat 3 jenis pajak yang dikenakan saat terjadinya aktivitas pemilu, yakni:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipungut dari  honorarium anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang statusnya bukanlah sebagai pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya yang penghitungan pajaknya sesuai dengan tarif pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut selama belanja pada masa kampanye hingga pemilu. PPN akan dikenakan atas pembelian barang seperti atribut caleg, tinta, alat peraga pemilu, dll oleh pengusaha yang sudah PKP.
  • PPh Pasal 23 yang dikenakan atas jasa seperti jasa percetakan surat suara.

Referensi: 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2007 tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

Reading: Pajak Pemilu: Aspek PPN dan PPh dalam Aktivitas Pemilu