Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Pertambangan: Pungutan PPN Atas Batu Bara

Pajak pertambangan bukanlah hal yang rumit untuk dimengerti. Seperti yang Anda ketahui, pertambangan sendiri merupakan rangkaian kegiatan pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan, sampai ke penjualan barang galian tersebut. Artikel ini akan membahas tentang pajak pertambangan khususnya pada batu bara. Maka simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini

Pajak Pertambangan: Pungutan PPN Atas Batu Bara

Mengenal Pajak Pertambangan

Pajak pertambangan adalah pungutan wajib yang dilakukan terhadap segala jenis aktivitas pertambangan. Salah satu komoditas tambang yang terkena pajak pertambangan adalah batu bara.

Lalu bagaimana penerapan aturan pajak pertambangan di Indonesia? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambangan, khususnya pungutan PPN atas batu bara. Simak penjelasannya di bawah ini.

Ruang Lingkup Aktivitas Pertambangan

Pertambangan merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan, hingga penjualan barang galian (batu bara, migas dan mineral). Industri ini dikenal sebagai aktivitas padat modal yang berisiko namun mendatangkan devisa tinggi bagi negara.

Dasar hukum atas sektor pertambangan di Indonesia terdapat pada:

  • UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
  • UU No. 11/1967 tentang pokok pengusahaan pertambangan.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Pajak Pertambangan Sumber Pemasukan Negara

Seperti diketahui bersama, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara. Ditjen Pajak sebagai instansi di bawah kementerian keuangan menetapkan salah satu misi fiskal terkait penerimaan dalam negeri dari sektor pajak, tak terkecuali pajak pertambangan.

Sektor pertambangan memainkan peran yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Dikutip dari beberapa media massa, kementerian ESDM bahkan mencatat pendapatan negara dari sektor pertambangan mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Naiknya penerimaan pajak pertambangan ini diakibatkan kenaikan ekspor dan harga komoditas tambang.

Pajak Pertambangan atas Batu Bara

Dari sejumlah komoditas, berdasarkan pasal 4A ayat 2 UU PPN 1984, batu bara yang belum diproses menjadi briket batu bara termasuk dalam barang tidak dikenai PPN. 

Konsekuensinya, segala bentuk pengolahan batu bara baik berupa pemecahan, disliming, atau penyaringan bahan galian sejak Januari 2001 belum dapat diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, terdapat sejumlah pengecualian seperti diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-248/PJ. 51/ 2002.

Poin pentingnya dapat Anda baca di bawah ini:

  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang telah mendapat persetujuan DPR RI dan presiden, pengenaan pajaknya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam PKP2B.
  • Belum ada maksud untuk mengubah atau meninjau kembali penetapan batu bara sebelum diproses menjadi briket adalah bukan BKP.
  • Apabila dalam PKP2B dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan batu bara atas kontraktor PKP2B dikenakan PPN, maka penyerahan batu bara oleh kontraktor PKP2B dikategorikan sebagai penyerahan BKP sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B terkait. Sehingga perusahaan wajib memungut PPN yang terutang.
  • Apabila dalam PKP2B tidak secara tegas dinyatakan bahwa penyerahan batu bara atas kontraktor PKP2B dikenakan PPN, maka penyerahan batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara oleh kontraktor PKP2B dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan Pribadi

Sehubungan dengan kontrak karya pengusahaan pertambangan batu bara ditetapkan Kepres No. 75 tahun 1996, Keputusan Menteri Keuangan No. 702/KMK.04/1996 dan No 129/KMK.04/1997 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB). Beberapa poin penting yang tercantum di dalamnya meliputi:

  • Perusahaan kontraktor swasta wajib menyerahkan 13.5% dari hasil produksi batu baranya kepada pemerintah secara tunai pada harga setempat (at sale point). Produksi batu bara yang diserahkan kepada pemerintah, digunakan pemerintah untuk biaya pengembangan batu bara, inventarisasi sumber daya batu bara, biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan serta pembayaran iuran eksplorasi, royalty dan PPN. 
  • Dana hasil produksi batu bara menjadi  bagian pemerintah sebesar 13,5% yang harus diserahkan kontraktor swasta dalam rangka kontrak karya pengusahaan batu bara.

Referensi: 

UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

UU No. 11/1967 tentang Pokok Pengusahaan Pertambangan.

Kepres No. 75 tahun 1996

Keputusan Menteri Keuangan No. 702/KMK.04/1996

No 129/KMK.04/1997 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB)

Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-248/PJ. 51/ 2002

Reading: Pajak Pertambangan: Pungutan PPN Atas Batu Bara