Pengertian dan Bentuk Passphrase
Passphrase merupakan serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk instalasi sertifikat elektronik. Penamaan passphrase pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak bingung dengan istilah password yang juga digunakan dalam aplikasi e-Faktur.
Bentuk passphrase pajak ini sifatnya bebas, tak melulu harus berupa huruf dan/atau angka. Pembuatannya pun diserahkan kepada wajib pajak yang akan menggunakan aplikasi e-Faktur.
Fungsi Passphrase Pajak
Passphrase pajak memiliki dua fungsi utama, yakni:
- Mengaktifkan aplikasi e-Faktur. Bagi Anda yang belum tahu, untuk mengaktifkan e-Faktur user harus memasukkan sertifikat elektronik. Baru, selanjutnya pengguna akan diminta memasukkan passphrase agar proses instalasi bisa dijalankan.
- Menginstal sertifikat elektronik. Agar pengguna bisa meminta nomor faktur melalui aplikasi e-Nofa, maka wajib pajak harus menginstal sertifikat elektronik terlebih dahulu di browser. Nah, untuk menginstal sertifikat elektronik ini wajib pajak membutuhkan passpharse.
Pentingnya Passpharse Pajak
Keberadaan passphrase pajak sangatlah penting. Sebab, ketika pengguna aplikasi e-Faktur hendak memindahkan aplikasi e-Faktur ke komputer lain, aplikasi mengharuskan pengguna untuk patch ulang sertifikat elektronik. Nah, jika pengguna lupa passphrase pajak, maka pengguna tidak akan bisa melakukan start uploader dan akhirnya tidak bisa mengunggah faktur pajak.
Dalam aplikasi e-Faktur, keberadaan passphrase pajak berada di jajaran pengaman layaknya password e-Nofa, kode aktivasi dan captcha. Semuanya ini membentuk rantai pengaman yang solid bagi aplikasi e-Faktur.
Nah, bagaimana jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengguna benar-benar lupa passpharse pajak yang sudah ia buat sendiri? Kehilangan passphrase pajak ini jauh lebih memusingkan ketimbang kehilangan file sertifikat. Sebab, ketika PKP sebagai user kehilangan file sertifikat, maka solusinya cukup mengunduh ulang sertifikat elektronik melalui akunnya. Untuk masalah lupa passphrase pajak, meski merepotkan namun tetap ada solusinya. Baca penjelasannya di bawah ini.
Solusi Ketika Lupa Passphrase Pajak
Apabila PKP lupa passphrase pajak, maka solusinya adalah PKP harus mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik. Pencabutan sertifikat elektronik ini harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan. Selanjutnya, PKP harus mengajukan ulang pembuatan sertifikat elektronik.
Pengajuan sertifikat elektronik yang baru dapat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti ketika PKP pertama kali mengajukan pembuatan sertifikat elektronik. Waktu yang dibutuhkan untuk pencabutan sertifikat elektronik ini bergantung pada kelengkapan syarat-syarat yang dibawa oleh PKP.
Jika dibuatkan alur, maka alur pencabutan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
- PKP menyampaikan permohonan dengan datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- PKP membawa surat permintaan pencabutan sertifikat elektronik, disertai dengan syarat-syarat yang tertera dalam PER-28/PJ/2015.
- Jika permohonan disetujui, PKP akan menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui e-mail.
Sertifikat elektronik yang sudah dicabut ini tidak boleh lagi digunakan oleh PKP, sehingga PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik lagi, sesuai dengan yang disyaratkan berdasarkan PER-28/PJ/2015.
Lewat pengajuan permohonan sertifikat elektronik ini, PKP kembali menyiapkan password agar bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan menyiapkan passphrase pajak untuk penggunaan sertifikat elektronik.
Penggunaan Passphrase Pajak Pada Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Peran passphrase pajak juga penting baik saat pengajuan dan saat perpanjangan sertifikat elektronik ketika mendekati waktu kedaluwarsa. PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik karena masa pakai sertifikat elektronik hanya dua tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik dikeluarkan DJP.
Nah, pada saat perpanjangan sertifikat elektronik, PKP diwajibkan menyiapkan password untuk meminta NSFP dan passphrase pajak yang merupakan kata sandi untuk penggunaan sertifikat elektronik. Persyaratannya sama persis seperti saat pengajuan sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik yang telah disetujui nantinya bisa diunduh oleh PKP atau diberikan oleh KPP kepada PKP. DJP juga akan mengirimkan passphrase pajak kepada PKP melalui e-mail PKP yang sudah terdaftar di DJP.