Resources / Blog / PPN e-Faktur

Password e-Faktur: Syarat Login pada Aplikasi Faktur Pajak

Apa itu password e-Faktur dan apa hubungannya dengan aplikasi faktur pajak elektronik atau e-Faktur? Baca ulasan password e faktur di artikel berikut ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Salah satu layanan pemerintah yang menggunakan password adalah layanan perpajakan yang diselenggarakan Direktorat Jendral Pajak (DJP). Password e-Nofa Online, atau password e-Faktur, begitulah pengguna layanan perpajakan menyebutnya.

Lantaran di era digital layanan elektronik tumpah ruah, wajar jika wajib pajak kesulitan mengingat banyaknya password yang ada. Padahal, password tersebut, tak terkecuali password e-Faktur harus tetap terjaga kerahasiaannya.

Namun karena fungsi yang berbeda-beda, maka password juga dibuat berbeda-beda untuk setiap layanan perpajakan. Sebut saja password e-Nofa Online yang menggunakan NPWP sebagai user ID dan password Akun PKP untuk dapat login kepada layanan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pengunduhan Sertifikat Elektronik.

Password di Era Digital

Secara umum, kata sandi atau password adalah kata atau karakter yang digunakan untuk otentikasi pengguna, membuktikan identitas atau persetujuan untuk mendapatkan akses atas suatu layanan digital.

Di zaman modern, user ID dan password biasanya digunakan dalam rangka proses login yang mengontrol akses ke sistem operasi komputer yang dilindungi. Contohya proses masuk ke ponsel, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lain-lain.

Seorang pengguna komputer bisa memiliki kata sandi untuk banyak tujuan: masuk ke akun, membaca email, mengakses aplikasi, basis data, jaringan, situs web, dan bahkan membaca koran online.

Password Aplikasi e-Faktur

Pada aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah password yang harus dimasukan untuk dapat menggunakannya. Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Password yang dikirimkan DJP dapat diubah sesuai dengan keinginan PKP. Oleh karenannya, buatlah password yang mudah untuk diingat.

Password yang sering digunakan dalam di aplikasi faktur pajak adalah password Akun PKP. Pada pasal 8 PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan tentang cara dalam membuat akun PKP, sebagai berikut:

  1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan format lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Dirjen Pajak. Surat permohonan kode aktivasi dan password harus diisi lengkap.
  2. Kemudian KPP menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan dikirimkan melalui pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP, dan mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan kode aktivasi dan password.

Password sebaiknya dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone. Upayakan untuk mengenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan Aplikasi e-Faktur, seperti tahap berikut ini:

1. Registrasi Aplikasi

  • Isi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password atau kode yang dimasukan PKP pada saat meminta sertifikat elektronik ke KPP.
  • Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP.
  • Apabila diminta untuk memasukan captcha, maka diperlukan password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak /NSFP ke KPP).

2. Registrasi Admin atau User

  • Setelah registrasi aplikasi efaktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi.

3. Login Aplikasi e-Faktur

  • Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user.

4. Menghidupkan Uploader

  • PKP diminta untuk memasukan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP).

Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuka akun PKP melalui laman website https://efaktur.pajak.go.id/login
  2. Klik link lupa password? pada halaman log in
  3. Masukan User ID berupa NPWP 15 digit dan alamat email utama
  4. Klik tombol Reset Pasword
  5. Jika NPWP 15 digit dan alamat email utama tidak valid, maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan
  6. Jika NPWP 15 digit dan alamat email utama valid, maka sistem akan mengirimkan password baru ke alamat email tersebut

Selanjutnya PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan. Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

Reading: Password e-Faktur: Syarat Login pada Aplikasi Faktur Pajak