Seluk Beluk Faktur Pajak Pengganti
Pelaporan faktur pajak pengganti merupakan pelaporan atas revisi faktur pajak sebelumnya pada transaksi yang sama. Berikut ini cara pelaporan faktur pajak pengganti yang mudah dipelajari.
Faktur pajak pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur pajak Normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam database PKP penjual/penerbit dan harus diinput oleh pihak PKP pembeli/pengguna.
Atas faktur pajak yang rusak, salah input, atau salah penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP penerbit faktur pajak dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.
Pelaporan faktur pajak pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang sama dengan faktur pajak yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya).
Perubahannya hanya terjadi pada kode status (digit ke-3), yaitu 0 pada faktur pajak normal menjadi 1 pada faktur pajak pengganti, baik faktur pajak pengganti pertama ataupun faktur pajak pengganti kedua dan seterusnya.
Ketentuan dalam Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
1. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat faktur pajak pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau penulisan.
2. Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
3. Penerbitan dan peruntukan faktur pajak pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan yang biasa sesuai dengan kode dan NSFP yang telah ditetapkan.
4. Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
5. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti. Sedangkan tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
6. Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.
7. Pelaporan faktur pajak pengganti dilakukan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
8. Pelaporan faktur pajak pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Penerbitan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana faktur pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN faktur pajak yang diganti tersebut belum dilakukan pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.
Ketentuan Lainnya
Dalam hal faktur pajak yang akan diubah/diganti adalah faktur pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PKP membuat faktur pajak pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang akan diganti.
3. Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN dalam masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.
Mengingat bahwa faktur pajak pengganti yang dibuat dalam aplikasi e-Faktur adalah dokumen elektroni, maka atas faktur pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
Kolom status faktur pada faktur awal yang diganti akan berubah dari isian normal menjadi diganti, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status normal-pengganti.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menginput Pelaporan Faktur Pajak Pengganti
- Semua kolom dapat diganti, kecuali NSFP.
- Tanggal faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal faktur pajak pengganti dibuat.
- Dilaporkan di Masa faktur pajak normal dibuat.