Resources / Blog / PPN e-Faktur

Menengok Perlakuan PPN di Batam

Sejak Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlakuan PPN di Batam menjadi berbeda. Ketahui perlakuan PPN di Batam dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Melihat Perlakuan PPN di Batam

Dengan diterbitkannya peraturan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sejak 20 Agustus 2007,  Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hingga 70 tahun ke depan. Konsekuensinya, perlakuan PPN di Batam menjadi berbeda dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. 

Dari sisi hukum perpajakan, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara hukum terpisah dari daerah pabean.

Akibatnya, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan cukai.

Perlakuan PPN di Batam ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Di bawah ini kita dapat membaca kronologi kebijakan perlakuan PPN di Batam sebelum diberlakukannya pembebasan.

Baca Juga: Definisi dan Jenis-Jenis Fasilitas PPN yang Perlu Anda Ketahui

Kronologi Perlakuan PPN di Batam

Beberapa peraturan ini sempat membahas mengenai kawasan berikat, termasuk bagaimana perlakuan PPN di Batam:

  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 1985.
  • Kepres RI No. 41 tahun 1978 tentang penetapan seluruh daerah industri pulau Batam sebagai wilayah usaha “Bonded Zone”/ Kawasan Berikat.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 4/ KMK.01/1987 yang menetapkan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM atas pengeluaran/pemasukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai kawasan berikat. 
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994  yang mengatur mengenai Pemasukan BKP dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat sebagai penyerahan dalam negeri dan bukan ekspor sehingga terutang PPN/PPnBM. Pengeluaran BKP yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor, sehinga dipungut PPN atas impor yang merupakan pajak masukan. Pengusaha di dalam kawasan berikat yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penangguhan pembayaran pajak atas penyerahan BKP. Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Berikat tidak terhutang pajak. 

Baca Juga: e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur dalam Transaksi Bisnis

Ketentuan Perlakuan PPN di Batam

Dalam sejumlah peraturan di atas, kita dapat melihat bahwa status Batam semula adalah kawasan berikat. Namun, status ini berubah menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas setelah terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 yang menegaskan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut di kawasan bebas sepanjang BKP Berwujud telah benar-benar masuk di kawasan bebas yang dibuktikan melalui dokumen yang telah diberikan endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dokumen yang harus disampaikan dalam Endorsement oleh pejabat/petugas DJP KPP Madya Batam adalah pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean. Berikut ini rincian PP FTZ-03 tersebut:

  • Fotokopi dan asli Faktur Pajak (lembar pembeli),
  • Fotokopi dan asli Faktur Penjualan atau Invoice,
  • Fotokopi dan asli Bill of Lading, Aitway Bill atau Delivery Order,
  • Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan BKP ke kawasan bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Atas pemasukan BKP ke kawasan bebas wajib dibuatkan faktur pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Kelola PPN lebih mudah dan efisien bersama OnlinePajak. Fitur e-Faktur OnlinePajak memungkinkan Anda membuat PPN Masukan atau Keluaran, platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal.

Anda dapat mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan dengan banyak pengguna sekaligus. Sistem roles and permission kami memungkinkan kolaborasi tingkat lanjut antara anggota tim Anda.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • Kepres RI No. 41 tahun 1978 tentang penetapan seluruh daerah industri pulau Batam sebagai wilayah usaha “Bonded Zone”/ Kawasan Berikat.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 4/ KMK.01/1987 yang menetapkan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM atas pengeluaran/pemasukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai kawasan berikat. 
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994  yang mengatur mengenai Pemasukan BKP dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat sebagai penyerahan dalam negeri dan bukan ekspor sehingga terutang PPN/PPnBM.
Reading: Menengok Perlakuan PPN di Batam