Resources / Blog / PPN e-Faktur

PKP Pedagang Eceran: Pengertian, Landasan Hukum dan Pelaporan Perpajakan

PKP pedagang eceran merupakan PKP yang melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP secara eceran ke konsumen, sehingga memiliki mekanisme pelaporan PPN yang berbeda.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian PKP Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak sebagai berikut:

Penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui tempat penjualan eceran, seperti toko atau kios, atau bisa juga langsung mendatangi tempat konsumen.
  2. Penjualan dilakukan secara eceran, dalam arti tidak ada pemesanan tertulis atau didahului adanya lelang atau kontrak.
  3. Penjualan BKP umumnya dilakukan secara tunai dan penyerahannya dilakukan secara langsung, dalam arti penjual langsung menyerahkan barang dan pembeli langsung membawa pulang barang tersebut.

Penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui tempat penyerahan secara langsung atau langsung mendatangi tempat konsumen.
  2. Dilakukan secara langsung, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  3. Pembayaran atas penyerahan jasa pada umumnya dilakukan secara tunai.

Kategori PKP Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran bisa dikata terbagi menjadi dua, yakni pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang sebenarnya belum memenuhi syarat menjadi PKP namun memilih dikukuhkan sebagai PKP.

PKP yang termasuk dalam pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP adalah, perusahaan-perusahaan menengah/besar, yang menjalankan kegiatan usaha penyerahan BKP secara eceran. Bidang usaha yang paling umum adalah supermarket atau toko buku besar, yang memang kegiatan penyerahan BKP yang dilakukan adalah penyerahan secara eceran.

Sementara, pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP namun memilih dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran bisa dalam bentuk toko yang menjual secara eceran. Alasan pengusaha yang meski belum masuk kategori PKP, namun memilih dikukuhkan, adalah karena dengan status PKP, pengusaha tersebut lebih leluasa untuk bertransaksi, misalnya menjadi rekanan PKP atau

Landasan Hukum PKP Pedagang Eceran

Landasan hukum PKP pedagang eceran adalah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang secara spesifik menjabarkan mengenai penegertian PKP pedagang eceran serta kewajiban-kewajiban yang melekat pada status PKP pedagang eceran.

Sementara, untuk pengaturan perihal pelaporan perpajakan, terkait penggunaan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran diatur dalam PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran

Pembuatan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak sama dengan PKP non-pedagang eceran. Pasalnya, sifat transaksi PKP pedagang eceran tidak memungkinkan untuk pembuatan faktur pajak standar, dimana dalam faktur pajak dituliskan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.

Sementara, karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi eceran, maka faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Karena faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP PE, maka PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli. Sementara, faktur pajak digabung merupakan faktur pajak yang tidak selalu diterbitkan tiap kali PKP Penjual menjual barang/jasa kepada PKP Pembeli.

Pada kasus ini, faktur dari transaksi akan dicatat secara tergabung dalam faktur pajak periode satu bulan kalender. Jika faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli, faktur pajak digabung/gabungan mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan transaksi.

Faktur Pajak Sederhana untuk PKP Pedagang Eceran

Selain faktur pajak digunggung, PKP pedagang eceran juga bisa menggunakan faktur pajak sederhana. Penggunaan faktur pajak sederhana ini diatur dalam PER-58/PJ/2010, dimana sebuah faktur pajak sederhana yang disusun oleh PKP pedagang eceran wajib memiliki sejumlah komponen berikut ini:

  1. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
  2. Jenis BKP yang diserahkan.
  3. Harga jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

Jenis faktur pajak sederhana yang dibuat oleh PKP pedagang eceran ini bisa dalam bentuk:

  1. Bon kontan.
  2. Faktur penjualan atau invoice.
  3. Segi cash register.
  4. Karcis.
  5. Kuitansi.
  6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Maka, jika PKP pedagang eceran melaporkan invoice, sepanjang transaksi jelas serta lawan transaksi juga jelas, maka PKP pedagang eceran tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana. Bahkan, struk yang dikeluarkan juga dapat diakui sebagai faktur pajak.

Seperti sudah disinggung sekilas di atas, faktur pajak sederhana tidak harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana menggunakan e-Faktur hanyalah opsional saja.

Reading: PKP Pedagang Eceran: Pengertian, Landasan Hukum dan Pelaporan Perpajakan