Pengertian PKP Pedagang Eceran
PKP pedagang eceran merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak sebagai berikut:
Penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut:
- Melalui tempat penjualan eceran, seperti toko atau kios, atau bisa juga langsung mendatangi tempat konsumen.
- Penjualan dilakukan secara eceran, dalam arti tidak ada pemesanan tertulis atau didahului adanya lelang atau kontrak.
- Penjualan BKP umumnya dilakukan secara tunai dan penyerahannya dilakukan secara langsung, dalam arti penjual langsung menyerahkan barang dan pembeli langsung membawa pulang barang tersebut.
Penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut:
- Melalui tempat penyerahan secara langsung atau langsung mendatangi tempat konsumen.
- Dilakukan secara langsung, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
- Pembayaran atas penyerahan jasa pada umumnya dilakukan secara tunai.
Setor pajak dengan satu klik
Kategori PKP Pedagang Eceran
PKP pedagang eceran bisa dikata terbagi menjadi dua, yakni pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang sebenarnya belum memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak namun memilih dikukuhkan sebagai PKP.
PKP yang termasuk dalam pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP adalah, perusahaan-perusahaan menengah/besar, yang menjalankan kegiatan usaha penyerahan BKP secara eceran. Bidang usaha yang paling umum adalah supermarket atau toko buku besar, yang memang kegiatan penyerahan BKP yang dilakukan adalah penyerahan secara eceran.
Sementara, pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP namun memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran bisa dalam bentuk toko yang menjual secara eceran. Alasan pengusaha yang meski belum masuk kategori PKP, namun memilih dikukuhkan, adalah karena dengan status PKP, pengusaha tersebut lebih leluasa untuk bertransaksi, misalnya menjadi rekanan PKP atau
Landasan Hukum
Landasan hukum PKP pedagang eceran adalah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang secara spesifik menjabarkan mengenai penegertian PKP pedagang eceran serta kewajiban-kewajiban yang melekat pada status tersebut.
Sementara, untuk pengaturan perihal pelaporan perpajakan, terkait penggunaan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran diatur dalam PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Pemberlakuan Faktur Pajaknya
Pembuatan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak sama dengan PKP non-pedagang eceran. Pasalnya, sifat transaksi PKP pedagang ecer tidak memungkinkan untuk pembuatan faktur pajak standar, dimana dalam faktur pajak dituliskan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.
Sementara, karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi eceran, maka faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Karena faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP PE, maka PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli. Sementara, faktur pajak digabung merupakan faktur pajak yang tidak selalu diterbitkan tiap kali PKP Penjual menjual barang/jasa kepada PKP Pembeli.
Pada kasus ini, faktur dari transaksi akan dicatat secara tergabung dalam faktur pajak periode satu bulan kalender. Jika faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli, faktur pajak digabung/gabungan mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan transaksi.
Baca Juga: Tarif PPN 1%, Bagaimana Penghitungan dan Pengenaannya?
Faktur Pajak Sederhana untuk PKP Pedagang Eceran
Selain faktur pajak digunggung, PKP juga bisa menggunakan faktur pajak sederhana. Penggunaan faktur pajak sederhana ini diatur dalam PER-58/PJ/2010, dimana sebuah faktur pajak sederhana yang disusun oleh PKP pedagang eceran wajib memiliki sejumlah komponen berikut ini:
- Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
- Jenis BKP yang diserahkan.
- Harga jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.
Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.
Jenis faktur pajak sederhana yang dibuat oleh PKP pedagang eceran ini bisa dalam bentuk:
- Bon kontan.
- Faktur penjualan atau invoice.
- Segi cash register.
- Karcis.
- Kuitansi.
- Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Maka, jika PKP pedagang eceran melaporkan invoice, sepanjang transaksi jelas serta lawan transaksi juga jelas, maka PKP tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana. Bahkan, struk yang dikeluarkan juga dapat diakui sebagai faktur pajak.
Seperti sudah disinggung sekilas di atas, faktur pajak sederhana tidak harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana menggunakan e-Faktur hanyalah opsional saja.
Namun, apabila Anda ingin membuuat atau mengelola faktur pajak Anda yang banyak dengan lebih mudah dan efisien, gunakan fitur e-Faktur OnlinePajak. Di e-Faktur OnlinePajak, Anda bisa membuat faktur paja, baik untuk PPN Masukan atau Keluaran karena platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut.