Resources / Blog / PPN e-Faktur

Tarif PPN 1%, Bagaimana Penghitungan dan Pengenaannya?

PPN 1% merupakan tarif pungutan PPN yang didasarkan pada nilai lain sebagai DPP. Ketahui transaksi apa saja yang menggunakan PPN 1%?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Tarif PPN 1%

Tarif PPN 1% merupakan besaran tarif pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disematkan kepada beberapa jenis transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penggunaan nilai lain sebagai DPP sehingga menghasilkan besaran tarif 1% bertujuan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Pengaturan perihal besaran tarif 1% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010 tentang perhitungan nilai PPN. Dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tertera macam-macam kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN.

Baca Juga: Konsekuensi Tanggal Faktur Pajak Berbeda dengan Tanggal Invoice

Jenis Transaksi Dengan Tarif PPN 1 Persen

Dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tercatat ada 11 kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP PPN. Dari 11 transaksi tersebut yang menggunakan tarif PPN 1% ada 3, antara lain:

  1. Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata
  2. Jasa pengiriman paket.
  3. Jasa pengurusan transportasi

Penghitungan pungutan PPN untuk tiga transaksi di atas sebenarnya sama, ditetapkan sebesar 10%. Namun, pungutan PPN-nya berbeda dengan transaksi lain. Transaksi pada umumnya mengenakan PPN sebesar 11% x harga jual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Sementara, untuk tiga transaksi di atas, yang menggunakan nilai lain sebagai DPP, perhitungannya menjadi 11% x DPP x harga jual BKP/JKP. Penulisan pengenaan PPN untuk tiga transaksi di atas kemudian dituliskan menjadi 11% x 10% x harga jual BKP/JKP, yang berarti 1% x harga jual BKP/JKP.

PPN 1 Persen pada Jasa Biro Perjalanan

DPP untuk penjualan paket wisata, baik wisata dalam maupun luar negeri, serta penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti misalnya pengurusan dokumen perjalanan, adalah seluruh nilai peredaran atau omzet dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan DPP sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka pajak masukan dari biro perjalanan umum maupun agen perjalanan tidak dapat dikreditkan lagi.

Perhitungan pungutan PPN terutang meliputi kegiatan penjualan paket wisata, dengan pernghitungan11% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri). Sementara, atas kegiatan lainnya, perhitungannya  10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah). Nah, PPN terutang yang wajib disetor adalah penjumlahan dari dua nilai yang sudah disebutkan.

Baca Juga: Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

PPN 1 Persen pada Jasa Pengiriman Paket

Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yakni 100% dari nilai tagihan, DPP jasa pengiriman paket menggunakan nilai lain, yang diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010.

Berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/2010 Pasal 2(j) disebutkan bahwa penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih dan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.

Pengenaan PPN untuk jasa pengiriman paket adalah sebagai berikut:

11% x 10% x nilai yang ditagih

PPN 1% Jasa Pengurusan Transportasi

Jasa pengurusan transportasi, yang juga biasa disebut freight forwading, merupakan jasa yang menjadi objek PPN. Tapi, perlakuan pengenanaan PPN-nya berbeda dari jasa lain pada umumnya.

Pengenaan PPN jasa freight forwarding termasuk yang menggunakan dasar nilai lain, yang diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015 disebutkan bahwa atas penyerahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi, dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, maka 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan, nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan kepada pengguna jasa perusahaan freight forwarding.

Oleh karena itu, maka tarif efektif PPN atas jasa freight forwarding adalah sebesar 1%. Angka 1% tersebut diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur pada PMK No.121/PMK.03/2015 dengan tarif PPN 11 %, yakni 11% x 10% = 1%.

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP hadir guna memudahkan Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda jauh lebih efisien. Pengelolaan PPN, PPh, dan pajak lainnya serta jenis transaksi bisnis, bisa dilakukan di OnlinePajak. Untuk pengelolaan PPN, gunakan fitur e-Faktur karena platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal.

Referensi:

  • PMK No.121/PMK.03/2015
  • PMK No. 75/PMK.03/2010 Pasal 2(j)
  • PMK Nomor 75/PMK.03/2010
Reading: Tarif PPN 1%, Bagaimana Penghitungan dan Pengenaannya?