Telaah PPN Atas Barang Sample
PPN atas barang sample sejatinya merupakan cabang dari perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemberian cuma-cuma. Definisi yang pas adalah, perlakuan PPN atas pemberian Barang Kena Pajak (BKP) yang diberikan tanpa imbalan pembayaran.
PPN atas barang sample ini muncul saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) hendak memasarkan BKP hasil produksinya atau BKP dagangannya, maka lazim PKP tersebut memberikan sample terhadap calon pembeli untuk melihat atau menguji kualitas BKP yang ditawarkan.
Terkait penyerahan barang sample, aspek PPN tetap mengambil peranan karena barang yang diserahkan sebagai sample tetap merupakan BKP. Oleh karena itulah, perlakuannya dinamakan PPN atas barang sample.
Faktur Pajak untuk PPN Atas Barang Sample
Sebagai bagian dari pemberian cuma-cuma, barang sample bisa dikatakan sebagai BKP untuk promosi kepada relasi. PPN atas barang sample ini tetap terutang dan harus diterbitkan faktur pajak seperti layaknya terjadi transaksi.
Pada kolom identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa. Selain itu, PPN barang sample ini dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Untuk penyusunan faktur pajaknya, PPN atas barang sample ini menggunakan kode faktur pajak 040. Jadi, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk PPN barang sample mengacu pada PMK Nomor 75/PMK.03/2010 adalah dengan menggunakan DPP nilai lain, yakni harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Perlakuan faktur untuk PPN atas barang sample ini mirip dengan perlakuan PPN untuk penggunaan sendiri, dimana masing-masing tetap harus membuat faktur pajak dengan menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan kode faktur 040.
Perbedaanya, pengisian nama lawan transaksi untuk PPN penggunaan sendiri diisi dengan nama PKP sendiri, sebab memang tidak ada lawan transaksi.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini
Contoh PPN Atas Barang Sample
Berikut ini ilustrasi transaksi terkait PPN atas barang sample dan contoh penghitungannya.
PT ABC merupakan perusahaan yang memproduksi helm sepeda motor. Dalam rangka mempromosikan produk terbarunya, PT ABC memberikan sample produk kepada PT DEF selaku perusahaan yang menjual produk helm sepeda motor. Produk yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT DEF memiliki harga jual Rp 500.000.
Atas penyerahan ini, PT ABC wajib menerbitkan faktur pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut:
DPP : Rp 500.000,00
PPN : Rp 500.000,00 x 11% = Rp 55.000,00
Sementara, bagi PT DEF faktur pajak yang diterima dari PT ABC atas pemberian sample produk helm sepeda motor tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Pencatatan Akuntansi PPN Atas Barang Sample
Meski penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan tidak memberikan pemasukan bagi PKP, namun sama dengan pembuatan faktur pajak, pencatatan secara akuntansi tetap harus dilakukan terkait PPN atas barang sample ini.
Pencatatan atau pembuatan jurnal akuntansi sangat diperlukan, sebab pembuatan jurnal diperlukan untuk mencatat setiap aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan PPN. Apalagi untuk pemberian cuma-cuma ataupun penyerahan barang sebagai sample untuk kepentingan promosi pastinya mengurangi persediaan, sehingga perlu untuk dicatat dalam jurnal.
Mengambil ilustrasi sebelumnya, PT ABC yang merupakan perusahaan yang memproduksi helm sepeda motor. Dalam rangka mempromosikan produk terbarunya, PT ABC memberikan sample produk kepada PT DEF selaku perusahaan yang menjual produk helm sepeda motor. Produk yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT DEF memiliki harga jual Rp 500.000,00.
Untuk pencatatannya, PT ABC wajib membuat jurnal terkait penyerahan dengan susunan seperti berikut:
Biaya Promosi | Rp 555.000,00 | |
Persediaan | Rp 500.000,00 | |
PPN Keluaran | Rp 55.000,00 |
Demikian pembahasan mengenai perlakuan PPN atas barang sample. Untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola faktur pajak dan transaksi bisnis, gunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.
OnlinePajak memiliki layanan e-Faktur yang memudahkan pengusaha dalam membuat dan melaporkan faktur pajak, mengirimkan seluruh dokumen transaksi langsung ke lawan transaksi, hingga membuat rekonsiliasi untuk keperluan laporan keuangan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Referensi
PMK Nomor 75/PMK.03/2010