Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seperti Ini PPN Atas Jasa Konstruksi yang Berlaku di Indonesia

PPN atas jasa konstruksi adalah pungutan yang dikenakan pada sebuah transaksi jasa konstruksi. PPN atas jasa konstruksi merupakan bagian dari Pajak pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

PPN Atas Jasa Konstruksi

Pengertian PPN Atas Jasa Konstruksi

Bagaimana penerapan peraturan PPN atas jasa konstruksi? Artikel kali ini akan mengajak Anda mengetahui lebih dalam mengenai pungutan PPN atas jasa konstruksi.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN atas jasa konstruksi, ada baiknya kita mengenal pengertian jasa konstruksi. Apa itu jasa konstruksi? Sederhananya, jasa konstruksi merupakan seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan mencakup jasa konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan ruang lingkup konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, mekanikal, sipil, dan tata lingkungan beserta kelengkapannya yang bertujuan untuk mendirikan suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang mendukung jalannya pembangunan seperti dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam/interior dan tata ruang luar/eksterior hingga aktivitas penghancuran bangunan yang dikenal dengan istilah demolition.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Dasar Hukum PPN atas Jasa Konstruksi

    Peraturan mengenai pemungutan PPN untuk jasa konstruksi terdapat dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Menurut UU ini, terdapat tiga jenis jasa konstruksi yang meliputi:

    1. Usaha perencanaan konstruksi

    Pelayanan jasa perencanaan konstruksi meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari pengembangan hingga penyusunan kontrak kerja konstruksi.

    2. Usaha pelaksanaan konstruksi

    Pelayanan jasa pelaksanaan konstruksi mencakup keseluruhan bagian kegiatan mulai dari persiapan lapangan sampai penyerahan hasil akhir.

    3. Usaha pengawasan konstruksi

    Pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian terhadap kegiatan konstrusi. Usaha ini dimulai bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi (dalam poin sebelumnya) yaitu pada persiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.

    Berbagai jenis konstruksi yang disebutkan di atas mendapat potongan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang dimaksud merupakan jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN.

    Baca Juga: PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

    Kita juga mengenal tarif PPN 0% yang dikenakan untuk proses penyerahan jasa ke luar daerah pabean/ke luar lingkup wilayah Indonesia (ekspor jasa).

    PPN atas jasa konstruksi juga dikenakan pada saat penyerahan JKP, walaupun jasa yang diterima belum dibayar dan apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan.

    Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak 

    Ada dua bentuk bukti pungutan PPN atas jasa konstruksi. Pertama, faktur pajak standar dan kedua adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut ini merupakan tata cara pengisian SSP yang harus dilampirkan saat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi :

    • Cantumkan NPWP Rekanan (perusahaan yang melakukan jasa konstruksi) pada kolom NPWP.
    • Isi nama wajib pajak dengan nama rekanan (nama perusahaan yang melakukan jasa konstruksi).
    • Tuliskan alamat dengan alamat rekanan (alamat perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi).
    • Masukan kode akun pajak pungutan PPN 411211.
    • Masukan kode jenis setoran 900.
    • Uraian pembelian diisi dengan jumlah termin yang akan Anda bayarkan (dapat disesuaikan dengan kontrak kerja).
    • Masa pajak diisi sesuai bulan dilakukan pembayaran.
    • Tahun disi dengan tahun dilakukan pembayaran.
    • Jumlah pembayaran diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan angka.
    • Kolom terbilang diisi dengan penjabaran jumlah pembayaran menggunakan huruf.

    Baca Juga: PPN Atas Barang Sample: Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya

    Tata Cara Memungut PPN Atas Jasa Konstruksi 

    Setelah mengerti tahap-tahap pengisian SSP, Anda sudah dapat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi dengan langkah-langkah berikut ini:

    • PKP Rekanan menerbitkan faktur pajak dan SSP pada saat tagihan disampaikan kepada bendahara, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
    • Faktur pajak dibuat dalam tiga rangkap. Lembar pertama untuk bendaharawan, lembar kedua diberikan sebagai arsip PKP rekanan, dan lembar terakhir dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut (formulir 1107 PUT).
    • Batas waktu pelaporan SPT Masa oleh bendahara jatuh pada tanggal 7 bulan berikutnya, dan paling lambat dilaporkan 14 hari setelah masa pajak berakhir.
    • Denda senilai Rp 500.000 akan dikenakan kepada pelapor jika terjadi keterlambatan.

    OnlinePajak sebagai aplikasi yang telah terintegrasi dan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pengelolaan perpajakan baik individu maupun badan. Anda bisa dengan mudah mengelola invoice dan faktur pajak, mengirimkannya ke lawan transaksi secara instan, membayar SPT Masa PPN dengan cepat dan nyaman, dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman, hanya dalam sekali klik! Hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN maupun layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

    Referensi: 

    • Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN
    • Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
    Reading: Seperti Ini PPN Atas Jasa Konstruksi yang Berlaku di Indonesia