Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 menjadi acuan atas perlakuan PPN khusus BKP. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini! 

PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP

Alasan Dibuat PMK PPN Ditanggung Pemerintah

Kebijakan tersebut digulirkan dengan maksud stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan. Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) minyak goreng tahun anggaran 2011 sebesar Rp250.000.000.000.

Dibuatnya peraturan ini didasari adanya kenaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi pada awal tahun 2011. Oleh karena itu, diputuskan untuk memberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah untuk minyak goreng curah dalam rangka membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Poin-Poin Penting dalam PMK 29/PMK.011/2011

  1. PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditanggung oleh pemerintah.
  2. Minyak goreng sawit yang dimaksud adalah minyak goreng sawit curah yang tidak bermerek.
  3. PKP yang melakukan penyerahan minyak goreng kelapa sawit curah wajib menerbitkan faktur pajak serta membubuhkan cap “PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 29/PMK.011/2011”.
  4. Menteri Keuangan menetapkan Ditjen Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung pemerintah.
  5. Ditjen Pajak juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan meminta/memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, bertugas untuk:

    • Membuat Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
    • Serta menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Ditjen Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi pajak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah dalam Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Masa Berlaku Peraturan PPN Ditanggung Pemerintah 

Pada dasarnya peraturan ini bersifat sementara. Artinya, terdapat masa berlaku atas peraturan tersebut. PMK 29/PMK.011/2011 tentang PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011, mulai berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011.

Jadi, kini peraturan dan kebijakan Pajak Pertambahan Niali yang ditanggung pemerintah atas minyak goreng sawit curah ini sudah tidak berlaku lagi. Maka, untuk minyak goreng sawit itu sendiri kini sudah kembali dikenakan PPN.

Hal tersebut juga diperkuat dengan tidak tercantumnya minyak goreng sawit curah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Pasal 1 PMK 116/PMK.010/2017, bahwa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

  • Beras dan gabah.
  • Jagung.
  • Sagu.
  • Kedelai.
  • Garam konsumsi.
  • Telur.
  • Daging.
  • Buah-buahan.
  • Susu.
  • Sayur-sayuran.
  • Ubi-ubian.
  • Gula konsumsi.
  • Bumbu-bumbuan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa minyak sawit curah tetap dikenakan PPN karena tidak tercantum dalam daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN pada peraturan tersebut.

Baca Juga: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

Kesimpulan

Menteri Keuangan terbitkan peraturan terkait PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2011 yakni PMK Nomor 29/PMK.011/2011. Tujuannya untuk stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan.

Anggaran yang dialokasikan untuk Pajak Pertambahan Nilai yang  ditanggung pemerintah sebesar Rp250.000.000.000. Minyak goreng yang dimaksud adalah minyak goreng sawit curah yang tidak bermerek. PKP yang menyerahkan minyak sawit ini wajib menerbitkan faktur pajak dan dibubuhi dengan cap “PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 29/PMK.011/2011”.

Namun, peraturan ini hanya berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011. Kini minyak sawit curah sudah kembali dikenakan PPN. Hal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 1 PMK 116/PMK.010/2017 yang berisi barang yang tak dikenakan PPN dan minyak sawit curah tidak tertera di dalamnya.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri
  • PMK 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai 
Reading: PPN Ditanggung Pemerintah: Perlakuan PPN Khusus Atas BKP