Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Jasa Maklon: Pengertian dan Pelaporan Perpajakan

PPN jasa maklon memiliki perlakuan berbeda dibanding penyerahan BKP/JKP sektor lain. ketahui bentuk perlakuan perpajakan PPN jasa maklon dalam artikel berikut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi PPN Jasa Maklon

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa maklon atau PPN jasa maklon mengacu pada perlakuan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa maklon. Jasa Maklon sendiri merupakan pemberian jasa untuk pengerjaan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dengan proses pengerjaan subkontrak.

Dalam jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku (baik bahan setengah jadi dan bahan pembantu) yang akan diproses, disediakan sepenuhnya oleh pengguna jasa. Dalam jasa maklon, hak cipta dan hak merek sepenuhnya berada di tangan pengguna jasa. Alhasil, PKP yang bergerak dalam jasa maklon hanya menerima pembayaran atas pengerjaan BKP.

PPN jasa maklon ini termasuk di dalam ketentuan tarif PPN 0% yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ekspor jasa, selain jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi.

Tujuan pemerintah memberikan tarif 0% PPN jasa maklon yang berorientasi ekspor adalah, karena pemerintah ingin meningkatkan ekspor.

Batasan PPN Jasa Maklon Tarif 0%

Meski pemerintah memberikan tarif 0% pada PPN jasa maklon yang berorientasi ekspor, bukan berarti pemerintah tidak memberikan batasan. Batasan terhadap PPN jasa maklon ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010.

Batasan PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0% adalah jasa maklon yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pemesan atau penerima jasa maklon berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pemesan/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), yang dalam hal ini jasa maklon. Sedangkan bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP.
  3. Kepemilikan atas barang hasil jasa maklon sepenuhnya berada pada pemesan atau penerima JKP.
  4. Perusahaan jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaan berdasarkan pesanan penerima JKP ke luar daerah pabean.

Alhasil, perusahaan jasa maklon yang menyediakan JKP yang memproduksi BKP untuk pemesan yang meski merupakan wajib pajak luar negeri, namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak akan mendapatkan keringanan PPN jasa maklon dengan tarif 0%.

Pun demikian jika perusahaan jasa maklon menyediakan JKP untuk memproduksi BKP dan diserahkan ke PKP dalam negeri dan kemudian PKP tersebut mengekspornya, maka bukan masuk dalam kategori PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%.

Pelaporan Perpajakan Untuk PPN Jasa Maklon Tarif 0%

Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2010 jasa maklon tidak diwajibkan untuk melaporkan penyerahan BKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN, hanya diwajibkan untuk melaporkan penyerahan JKP. Alasan mengapa jasa maklon tidak wajib melaporkan penyerahan BKP lantaran kepemilikan BKP yang diproduksi oleh jasa maklon tersebut ada di tangan pemesan.

Namun, aturan tersebut kemudian diubah dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2011 jasa maklon. PMK Nomor 30/PMK.03/2011 sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2010, menyebutkan bahwa jasa maklon tetap melaporkan JKP maupun BKP dalam SPT masa pajak PPN.

Hal ini secara spesifi disebutkan dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2011 Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan “Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai“.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan impor BKP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pembuatan Faktur Pajak Untuk PPN Jasa Maklon

Atas PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%, perusahaan jasa maklon wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan, dimana invoice ini merupakan dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Selain wajib membuat surat pemberitahuan ekspor JKP, PPN jasa maklon juga wajib dilaporkan dalam SPT masa pajak PPN dengan menggunakan e-faktur. Pembuatan faktur pajak untuk PPN jasa maklon ini ada pada fitur “Dokumen Lain” pada menu pajak keluaran.

Reading: PPN Jasa Maklon: Pengertian dan Pelaporan Perpajakan