Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ketentuan Perpajakan PPN Kelapa Sawit

Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan yang ada di Indonesia. Atas penjualannya, pengusaha kena pajak wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual kelapa sawit.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPN Kelapa Sawit

PPN Kelapa Sawit merupakan pajak yang dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya angka kebutuhan dunia akan minyak sawit, juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat akan bisnis kelapa sawit. Sehingga, pemahaman akan penerapan PPN kelapa sawit juga semakin tinggi..

Maka dari itu, secara khusus artikel ini akan membahas mengenai PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit.

Proses Bisnis Industri Kelapa Sawit

Dalam industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya telah memahami dan melakukan kajian terkait lokasi perkebunan yang sesuai untuk ditanami dengan kelapa sawit. Sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan di antaranya adalah:

  • Bentuk wilayah.
  • Letak dan tinggi lokasi.
  • Kedalaman tanah, bahan organik, struktur, tekstur, kedalaman air tanah dan tingkat keasaman.
  • Iklim meliputi temperatur, kelembaban, lama penyinaran dan curah hujan.

Selain pengkajian dari aspek teknis dan ekonomis terkait dengan infrastruktur, aspek-aspek lain yang harus diperhatikan meliputi :

  • Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
  • Proses hukum dan perizinan dari berbagai instansi yang meliputi izin lokasi dari bupati/walikota
  • Referensi dari dinas perkebunan & dinas kehutanan,

Setelah lahan disiapkan, hal penting berikutnya adalah perawatan tanaman, sesuai norma yang berlaku seperti membersihkan dari rumput, memupuk tanaman dengan dosis tertentu, mencegah dan memberantas tanaman dari gangguan hama.

Panen kelapa sawit membutuhkan persiapan yang baik untuk menjamin tercapainya target produksi dengan biaya panen seminimal mungkin. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan panen adalah :

  • Persiapan kondisi areal.
  • Tenaga kerja panen.
  • Pembagian seksi tanaman yang akan dipanen.
  • Penyediaan alat-alat kerja.

Baca Juga: Pajak Hasil Pertanian: Kenali Jenis dan Pengenaan Tarifnya

Ketentuan Umum PPN Kelapa Sawit

Dalam ketentuan umum tentang PPN, kita mengenal DPP PPN sebagai harga jual atau penggantian dari nilai ekspor, nilai impor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak.

Sedangkan, pengertian pajak keluaran merupakan PPN yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP/JKP. Singkatnya, pajak keluaran terjadi jika PKP melakukan penjualan barang/jasa.

Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utama pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN kelapa sawit dibagi berdasarkan dua kondisi, yakni:

  1. Apabila mempunya perusahaan yang terintegrasi, yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
  2. Apabila mempunyai perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan jenis ini biasanya melakukan titip olah hasil TBS, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO/produk turunan lainnya.

Dasar Hukum PPN Kelapa Sawit

Terhadap dua kondisi yang dibahas di atas, pemerintah menerapkan PPN kelapa sawit yang berbeda berdasarkan dasar hukum yang berlaku. masing-masing di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 yang menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. Pasal 16B Ayat 3 UU PPN juga mengatur bahwa pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Baca Juga: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

Tarif PPN atas Kelapa Sawit

Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu UU HPP dan PMK 64/2022, tarif PPN yang dikenakan pada kelapa sawit adalah sebesar 1,1% dari harga jual dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarifnya akan naik menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025 nanti.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Untuk pengelolaan PPN dan pajak usaha lainnya yang lebih mudah, pengusaha dapat menggunakan aplikasi pajak OnlinePajak. Tidak perlu khawatir dengan perubahan peraturan karena sistem OnlinePajak selalu update menyesuaikan dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  • CNNIndonesia.com, 5 April 2022, PPN Hasil Pertanian Naik dari Sawit hingga Tanaman Hias
Reading: Ketentuan Perpajakan PPN Kelapa Sawit