PPnBM Apartemen
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penjualan barang yang tergolong mewah. Salah satu dari deretan barang mewah tersebut adalah apartemen. Oleh karenannya, muncul istilah PPnBM apartemen.
PPnBM apartemen merupakan pajak yang dikenakan pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilkan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Baca Juga: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku
Dasar Hukum PPnBM Apartemen
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017
Tahun 2017, menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaran Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Rupanya, PMK No.35 juga mengatur PPnBM apartemen. Dalam peraturan ini, pemerintah menggolongkan PPnBM Apartemen sebagai kelompok PPnBM 20%.
Beberapa jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan detail sebagai berikut:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp 20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi).
Berdasarkan peraturan di atas, selain apartemen, ada pula barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Begitu juga dengan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (senjata artileri, revolver, pistol, dan peralatan semacam itu yang beroperasi menggunakan bahan peledak) dikenai PPnBM sebesar 40%.
Sementara, pesawat udara kecuali untuk keperluan negara/angkutan udara niaga, helikopter, dan kendaraan udara lainnya masuk dalam Kelompok barang mewah dengan PPnBM sebesar 50%.
Baca Juga: Tarif PPnBM: Pengelompokan dan Besarannya
Jumlah Penarikan PPnBM Apartemen
Jumlah PPnBM apartemen yang dipungut pemerintah adalah sebagai berikut:
- 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar
- 35% untuk apartemen di atas Rp 10 miliar. Besaran 35% ini terdiri dari 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20% PPnBM.
Hal-hal yang Harus Anda Perhatikan Selain PPnBM Apartemen
Bila sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per bulan, setiap tahun, Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biasanya tagihan dilayangkan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Hindari telat bayar PPN, PPnBM maupun PBB untuk kelancaran perpatuhan pajak. Gunakan aplikasi bayar pajak online OnlinePajak untuk kemudahan pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017