Resources / Blog / PPN e-Faktur

Hubungan PPnBm Mobil dengan CBU dan CKD

Pemerintah Jepang rencananya akan menaikan tarif PPN dari 8% menjadi 10%. Berikut ini dampaknya bagi PPnBM mobil di Indonesia beserta hubungan PPnBM mobil dengan CBU dan CKD

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bagi Anda yang berkecimpung di dunia otomotif mungkin sudah tidak asing dengan istilah CBU dan CKD. Ternyata, CBU dan CKD ini masih berhubungan dunia perpajakan, tepatnya dengan PPnBM.

Nah, artikel ini akan menjelaskan hubungan PPnBM mobil dengan CBU dan CKD. Namun, sebelum itu, mari simak terlebih dahulu perbedaan antara CBU dan CKD.

Pengertian CBU

Ketika Anda membeli sebuah kendaraan, biasanya Anda akan tertarik untuk mencari tahu terlebih dahulu tentang model dan harga kendaraan impian Anda. Nah, kalau bicara soal harga, biasanya akan berkaitan dengan di mana kendaraan yang ingin Anda beli tersebut diproduksi.

Hal tersebut ada kaitannya dengan istilah CBU. CBU merupakan singkatan dari Completely Built Up yang berarti kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri kemudian diimpor dalam keadaan utuh.

Karena berasal dari luar negeri, maka harga jualnya cenderung tinggi dan tentunya dikenai pajak impor.

Pengertian CKD

Sedangkan CKD merupakan singkatan dari Completely Knock Down yang ditujukan untuk kendaraan yang dirakit di dalam negeri. Biasanya, kendaraan yang dikategorikan CKD ini harganya jauh lebih murah. Selain itu, karena diproduksi atau dirakit di dalam negeri, maka tidak dikenakan pajak impor komponen. Namun, tidak menutup kemungkinan juga kalau komponen yang digunakan bisa diimpor.

Bagi perusahaan otomotif, kedua sistem ini sebenarnya tidak ada yang mampu menguntungkan mereka. Hal itu karena jika perusahaan otomotif memilih CKD, maka harus berinvestasi cukup besar untuk membuat pabrik guna memproduksi produk mereka. Sedangkan, jika menggunakan sistem CBU, maka harga jual kendaraan akan sangat tinggi.

Nah, dari penjelasan di atas, tentu Anda sudah bisa menebak hubungan antara pajak dengan CBU dan CKD, bukan?

Hubungan CBU/CKD dengan PPnBM Mobil

Saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jepang kabarnya akan naik dari 8% menjadi 10%. Meski keputusan tersebut baru akan diberlakukan pada Oktober 2019, namun tampaknya sudah membuat para produsen kendaraan mulai khawatir. Hal tersebut dianggap pengusaha kendaraan di Jepang akan kesulitan dalam menjual produknya, kecuali jika adanya penurunan pajak kendaraan.

Dampaknya bagi Indonesia adalah jika Anda ingin membeli kendaraan seperti mobil di Jepang, maka harganya akan semakin mahal. Namun, di Indonesia sendiri, hal-hal perpajakan yang berkaitan dengan kendaraan juga sudah diatur dengan seksama, terutama mengenai CBU dan CBK.

Pajak yang dikenakan bagi kendaraan ini adalah PPnBM. Di Indonesia, tarif PPnBM itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 33/PMK.03/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas barang Mewah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah membedakan antara PPnBM mobil sedan dengan PPnBM mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Bagi PPnBM untuk mobil sedan dengan mesin mencapai 1.500 cc akan dikenai PPnBM sebesar 30%. Sedangkan untuk mesin dari 1.501ccc sampai 3.000 cc dikenakan tarif sebesar 40%. Tarif tertinggi atas PPnBM mobil ini sebesar 125% dan diberlakukan untuk sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc.

Sedangkan, tarif PPnBM mobil atau bagi kendaraan lain yang memiliki kapasitas atau kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc-2.500 cc dikenakan tarif sebesar 10%-20%. Jadi, tarif PPnBM mobil atau atas kendaraan bermotor seperti CBU dan CKD dikenakan tarif PPnBM mobil berdasarkan pada kubikasi mesin.

Meski begitu, menurut Ditjen Pajak, penyamarataan tarif PPnBM mobil bagi kendaraan CBU dan CKD ini merupakan implikasi atas pertimbangan perdagangan global. Selain itu, penyamaan tarif PPnBM mobil ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kredibilitas di tengah perdagangan bebas.

Reading: Hubungan PPnBm Mobil dengan CBU dan CKD