Resources / Blog / PPN e-Faktur

SSP PPN Jasa Luar Negeri

PPN jasa luar negeri adalah pungutan pajak yang dikenakan atas transaksi pemanfaatan jasa luar negeri. SSP PPN Berlaku Sebagai Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Pemanfaatan PPN Jasa Luar Negeri

Dalam transaksi ekonomi, kita mengenal istilah pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN). Di dunia perpajakan, transaksi pemanfaatan jasa luar negeri lebih dikenal juga dengan sebutan jasa dari luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar daerah pabean.

Dalam transaksi tersebut, PPN yang dikenakan adalah PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri atau luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

pada dasarnya, transaksi ini tidak berbeda dengan transaksi impor. Akan tetapi, kata impor lebih umum digunakan untuk BKP berwujud dari luar daerah pabean yang masuk ke dalam daerah pabean. Sedangkan, UU PPN menggunakan istilah yang digunakan dalam UU PPN untuk JKP dari luar daerah pabean adalah pemanfaatan JKP dari luar negeri atau luar daerah pabean.

Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri

PPN jasa luar negeri memiliki dasar hukumnya sendiri. Berikut ini peraturan perpajakan yang mengatur transaksi tersebut:

  • UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  • PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
  • SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Baca Juga: Faktur Penjualan: Pengertian, Kegunaan & Komponennya

SSP PPN Berlaku Sebagai Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

PPN yang dipungut atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang sudah disetorkan pada dasarnya merupakan Pajak Masukan (PM). Ketika Anda sudah menjadi PKP, kemudian pemanfaatan jasa yang digunakan berhubungan dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi, manajemen, atau pemasaran, maka PM dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Dalam kasus ini, Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetor PPN (SSP PPN) diperlakukan sama atau menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Namun, agar bisa dikreditkan pada SPT Masa PPN, maka SSP PPN jasa luar negeri harus memenuhi syarat pengisian formulir SSP yang berlaku.

Tata Cara Mengisi SSP PPN

Cara mengisi SSP PPN JLN  diatur dalam PER-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Berikut ini tata cara mengisi surat setoran pajak berdasarkan peraturan tersebut:

  1. Pada kolom nama wajib pajak dan alamat wajib pajak, isi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP ke dalam daerah pabean.
  2. Pada kolom NPWP, isi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKPTB dan/atau JKP.
  3. Pada kolom wajib pajak/penyetor, isi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTB dan/atau JKP.

Sekadar informasi, SSP PPN jasa luar negeri baru dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya yang belum dilakukan pemeriksaan.

Apabila pengisian SSP PPN tidak memenuhi ketentuan seperti di atas, maka pembayaran PPN tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Konsekuensi Tanggal Faktur Pajak Berbeda dengan Tanggal Invoice

Kode Akun Pajak 411211 untuk SSP PPN

Seperti yang kita ketahui bersama, untuk membayar pajak Anda tidak perlu lagi menggunakan SSP, melainkan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Ketika membuat SSE, Anda membutuhkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode-kode ini akan Anda gunakan ketika membuat e-Billing untuk bayar pajak. Tujuan adanya KAP dan KJS adalah untuk mempermudah DJP dalam mengidentifikasi pembayaran pajak secara online.

Berkenaan dengan PPN jasa luar negeri, maka KAP yang digunakan adalah 411211 yang berarti kode untuk PPN Dalam Negeri. Sedangkan KJS yang digunakan adalah 101 yang berarti Setoran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk laporan BKP tidak berwujud. Atau dengan kode 102 yang berarti Setoran JKP dari Luar Daerah Pabean untuk laporan Jasa Luar Negeri.

Jangka Waktu Penyetoran SSP PPN

PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean wajib disetorkan melalui bank persepsi, kantor pos, dan/atau giro penerimaan pembayaran pajak. Jangka waktu penyetoran PPN paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya saat terutangnya PPN atau saat dimulainya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Penyetoran dan pelaporan PPN juga bisa dilakukan melalui aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak memungkinkan PKP membayar PPN dengan lebih mudah dan lebih cepat. Jadi, PKP tidak perlu antre di kantor bank/pos persepsi untuk menyetorkan kewajiban perpajakannya. 

Cukup dari depan layar, Anda sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan dan memperoleh BPE/NTPN yang sah. Jadi, tunggu apa lagi? Daftar OnlinePajak sekarang juga.

Referensi:

  • UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  • PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
  • SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.
Reading: SSP PPN Jasa Luar Negeri