Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seluk-beluk Surat Tagihan Pajak PPN

Surat Tagihan Pajak (STP) PPN merupakan surat yang digunakan DJP untuk melakukan tagihan PPN. Ketahui alasan penerbitan STP PPN di artikel ini.

Pengertian Surat Tagihan Pajak PPN

Surat Tagihan Pajak PPN adalah surat yang digunakan DJP untuk melakukan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau penagihan sanksi administrasi berupa bunga/denda.

Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat seseorang/badan terdaftar sebagai wajib pajak. Terbitnya Surat Tagihan Pajak PPN biasanya disebabkan karena wajib pajak tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang atau karena utang pajak yang tidak dilunasi.

Dalam praktiknya, Surat Tagihan Pajak (STP) menggunakan beberapa patokan tertentu yang sudah digariskan dalam peraturan perundangan perpajakan.

Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak (STP) PPN

1. Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Tagihan Pajak PPN adalah surat untuk melakukan penagihan pajak/sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Dari definisi ini dapat diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN tidak hanya digunakan untuk menagih pajak terutang, tetapi juga digunakan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga/denda yang terkait dengan kewajiban perpajakan.

2. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan syarat:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayarkan atau kurang dibayarkan.
  • Terdapat kekurangan bayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  • Wajib pajak yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  • Pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP namun tidak menerbitkan faktur pajak secara lengkap.
  • PKP menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  • PKP yang gagal berproduksi dan sudah diberikan pengembalian pajak masukannya.

3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Surat Tagihan Pajak PPN merupakan sarana bagi otoritas untuk melakukan penagihan seperti yang diatur pada pasal 18 UU KUP. Dari ketentuan pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak PPN termasuk dalam dasar penagihan pajak. Selain Surat Tagihan Pajak, masih ada surat lain seperti:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan,
  • Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. 

Alasan Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN

Meskipun Surat Tagihan Pajak PPN merupakan sarana yang digunakan pihak otoritas pajak untuk menagih utang pajak, tetapi Surat Tagihan Pajak PPN tidak begitu saja diterbitkan. Untuk menerbitkan surat ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN:

  1. Terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah perhitungan.
  2. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga.
  3. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak secara tepat waktu.
  4. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN 1984. 

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN 

Surat Tagihan Pajak PPN baru dapat diterbitkan setelah adanya penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sesuai dengan  Pasal 2 Ayat 1 PMK No. 189/PMK.30/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak & PMK No. 84/PMK.03/2010. 

Jangka Waktu Pelunasan PPN

Sesudah Surat Tagihan Pajak PPN terbit, maka wajib pajak dianggap memiliki utang pajak dan harus segera melunasinya sesuai tanggal jatuh tempo. Wajib pajak bertanggungjawab untuk membayar utang pajak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN. Lalu kapan tanggal jatuh tempo pelunasan Surat Tagihan Pajak PPN?

Pelunasan harus dilakukan paling lama satu bulan sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak. Apabila wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak PPN tanggal 29 November 2018, maka jatuh tempo pembayarannya adalah 28 Desember 2018.

Jangka waktu pelunasan satu bulan ini tidak berlaku untuk wajib pajak kecil, karena pemerintah memberikan waktu lebih lama dibanding wajib pajak pada umumnya. Jangka waktu pembayaran tagihan bagi wajib pajak kecil dan wajib pajak di daerah tertentu dapat diperpanjang  menjadi dua bulan sejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN seperti yang tercantum dalam PMK/03.2007 tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak.

Meskipun demikian, jangka waktu pelunasan pajak ini juga dapat berubah sesuai dengan kondisi perusahaan. Idealnya, jumlah utang pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak harus dibayar sekaligus oleh Wajib Pajak. Namun dalam praktiknya, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada keaadaan yang tidak memungkinkan untuk membayar tagihan secara sekaligus.

Kondisi ini bisa terjadi jika dihadapkan pada kondisi cash flow perusahaan yang tidak memungkinkan atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya (force majeur).

Wajib Pajak tersebut sangat dimungkinkan untuk menunda atau mengangsur utang pajaknya. Hal ini tentu dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang tidak dapat membayar jumlah pajak dan atau sanksi administrasi yang ditagih melalui surat tagihan pajak.

Tata cara penundaan pajak tersebut dilakukan wajib pajak, dengan membuat surat permohonan secara tertulis. Surat permohonan itu harus diajukan dengan menggunakan formulir yang ada dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ./2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Permohonan ini wajib disampaikan paling lama sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Sanksi-Sanksi yang Memunculkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Seperti yang Anda ketahui, pemerintah tidak pernah main-main dengan urusan perpajakan. Seperti halnya mengenai sanksi-sanksi terkait surat tagihan pajak. Nah, berikut ini sanksi-sanksi terkait surat tagihan pajak yang perlu wajib pajak ketahui dan pahami. 

Sanksi Administrasi (Denda), surat tagihan pajak diterbitkan atas keterlambatan SPT: 

  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan Rp1.000.000 
  • Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000
  • Keterlambatan SPT Masa PPN Rp500.000 
  • Keterlambatan SPT Masa Lainnya Rp100.000

Sanksi Bunga: 

  • Pembetulan sendiri SPT Tahunan: 2%/bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. 
  • Pembetulan sendiri SPT Masa: 2%/bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Sanksi 2%/bulan juga dikenakan bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo. 
  • Sanksi 2% dari DPP dikenakan kepada PKP karena terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, atau melaporkan faktur pajak sesuai dengan penerbitan faktur pajak. 
  • PKP yang mengalami gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan, dikenakan bunga 2%/bulan dari pajak yang ditagih kembali.

Contoh Perhitungan Sanksi PPN

Seperti yang sudah dijabarkan di atas, sanksi administrasi denda senilai Rp500.000 akan dikenakan kepada PKP yang terlambat membuat SPT Masa PPN. Jika PKP juga telat dalam membayarkan pajak dan diketahui terdapat kurang bayar, maka akan dikenakan pula sanksi bunga sebesar 2% dari DPP. 

Berikut ini contoh kasusnya: 

PT. ZZZ merupakan PKP yang memiliki omzet senilai Rp100.000.000 pada Januari 2018. Namun, PT. ZZZ baru membuat SPT Masa PPN pada 7 Maret 2018 dan terdapat kurang bayar senilai Rp200.000. Maka, berikut ini sanksi administrasi berupa denda serta bunga yang perlu PT. ZZZ tanggung.

  • Omzet/bulan: Rp100.000.000
  • PPN: Rp10.000.000 (terbayar sebesar Rp9.800.000 sehingga terdapat kurang bayar)
  • PPN kurang bayar: Rp200.000
  • Telat membuat SPT Masa PPN: Rp500.000
  • Bunga atas telat membayarkan pajak dan diketahui terdapat kurang bayar: 2%xRp200.000= Rp4.000

Jadi, total yang harus PKP PT. ZZZ bayarkan adalah: Rp200.000 + Rp500.000 + Rp4.000= Rp704.000 (kurang bayar + telat buat SPT Masa PPN + denda 2%/bulan atas jumlah pajak kurang bayar sejak jatuh tempo pembayaran). 

Reading: Seluk-beluk Surat Tagihan Pajak PPN