Tanya-Jawab e-Faktur
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah mewajibkan penggunaan e-Faktur sejak tahun 2016 lalu. Meski sudah berjalan selama dua tahun, masih banyak PKP yang belum menguasai penggunaan aplikasi e-Faktur.
Untuk membantu Anda yang masih kebingungan, berikut ini tanya jawab e-Faktur yang dikompilasi dari sejumlah pertanyaan PKP pengguna e-Faktur.
1. Mengapa PKP harus menggunakan e-Faktur?
Terhitung sejak 1 juli 2016, seluruh PKP wajib menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik. Ketentuan ini berlaku nasional bagi seluruh PKP di Indonesia. Keharusan membuat e-Faktur dibarengi dengan tidak berlakunya faktur pajak cetak.
2. Apa manfaat penggunaan e-Faktur?
Tujuan pemberlakuan e-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban pembuatan faktur pajak. Kemudahan tersebut di antaranya tanda tangan elektronik, tidak perlu print out faktur pajak dan satu kesatuan dengan pelaporan SPT.
3. Bagaimana jika terjadi kerusakan atau kehilangan data e-Faktur?
Untuk kasus ini PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur kepada KPP. Namun, permintaan ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah ke DJP dan telah memperoleh persetuuan dari DJP.
4. Apa solusi untuk hasil cetak e-Faktur yang rusak/hilang?
Bagi yang mengalami kehilangan hasil cetak e-Faktur, Anda dapat mencetak ulang data e-Faktur melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan/disediakan DJP.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 PER 16/PJ/2014. Atas dasar hilangnya data e-Faktur yang rusak/hilang, Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP lewat KPP tempat Anda dikukuhkan dengan melampirkan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam lampiran Pasal 8 Ayat 2 PER-16/PJ/2014
5. Mata uang apa yang digunakan dalam e-Faktur?
Dalam penggunaan e-Faktur, Anda hanya diperbolehkan menggunakan mata uang rupiah. Jika Anda melakukan transaksi dalam mata uang lain, maka Anda harus mengkonversinya menggunakan kurs pajak yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
6. Apa yang harus dilakukan jika terjadi pembatalan e-Faktur?
Jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, berdasarkan Pasal 7 PER 16/PJ/2014, Anda harus membatalkan e-Faktur melalui aplikasi/sistem elektronik yang telah ditentukan oleh DJP.
7. Apa jenis sistem operasi yang mendukung aplikasi e-Faktur DJP?
SIstem operasi yang mendukung aplikasi e-Faktur adalah windows, linux dan mac.
8. Jika sudah membuat faktur pajak di e-Faktur, apakah PKP perlu melaporkan SPT?
Perlu. Anda dapat sekaligus melaporkan SPT Anda melalui program e-Faktur.
9. Apa saja dasar hukum yang medukung penerapan e-Faktur?
Anda dapat melihat peraturan lebih lanjut mengenai penggunaan e-Faktur dalam :
- PER16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.