Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kiat Menghadapi Update e-Faktur

Update e-Faktur sudah dilakukan beberapa kali. Versi yang digunakan saat ini adalah e-Faktur versi 2.1. Berikut tips menghadapi Update e-Faktur.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Update e-Faktur

Sebagai pengguna aplikasi e-Faktur, Anda tentu tahu bahwa aplikasi ini kerap mengalami pembaruan (update). Dalam menghadapi update e-Faktur, tentu Anda perlu melakukan persiapan. Artikel ini akan membahas kiat-kiat dalam menghadapi update e-Faktur. Yuk, mari langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi yang saat ini wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak sejak 1 Juli 2016. Sedangkan untuk PKP wilayah Jawa dan Bali, sudah diberlakukan sejak Juli 2015.

Sejak diwajibkannya penggunaan e-Faktur, PKP yang menggunakan atau membuat faktur pajak secara manual dianggap tidak menerbitkan atau melaporkan faktur pajak. Aplikasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghindari adanya pajak fiktif dan agar seluruh administrasi perpajakan terutama yang berhubungan dengan PPN dapat terekam dengan baik.

Update e-Faktur

Update e-Faktur sudah dilakukan beberapa kali. Versi yang digunakan saat ini adalah e-Faktur versi 2.1. Perubahan/update e-Faktur ini dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak menentu/dadakan. Tidak ada pemberitahuan atau peringatan secara resmi.

Terkadang hal tersebut membuat PKP kebingungan kala tidak bisa membuka, membuat, apalagi melaporkan faktur pajak mereka menggunakan e-Faktur. Oleh karena itu, PKP perlu melakukan persiapan dalam menghadapi update e-Faktur tersebut.

Latar Belakang Update e-Faktur

Aplikasi e-Faktur sendiri sebenarnya telah mengalami banyak pembaruan sejak mulai diberlakukan penggunaannya secara serentak untuk seluruh Dalam tiga tahun terakhir saja, e-Faktur mengalami tiga kali update yakni pada 2016 ketika meluncurkan e-Faktur versi 1.0.0.46, selanjutnya pada September 2017, e-Faktur kembali update dengan e-Faktur versi 2.0, dan terakhir DJP kembali melakukan update e-Faktur versi 2.1 pada Mei 2018 lalu. 

Pada e-Faktur versi 2.1, Ditjen Pajak melakukan beberapa penyempurnaan yang semakin memudahkan para PKP, yakni: 

  • Menyelesaikan masalah seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui klien. 
  • e-Faktur versi 2.1 juga terdapat penambahan field untuk input NIK jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP. 
  • Dalam e-Faktur versi terbaru juga terdapat penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan retor dokumen lain pajak masukan. 

2 Cara Update e-Faktur

Terdapat dua cara mengupdate e-Faktur, yakni secara otomatis dan secara manual. Nah, sebenarnya e-Faktur bisa saja terupdate secara otomatis. Melalui metode ini, saat terdapat pembaruan, wajib pajak bisa langsung menjalankan versi update cukup dengan menjalankan aplikasi.

Namun, update e-Faktur otomatis ini memerlukan jaringan atau koneksi internet yang baik. Bila internet tidak baik, maka update e-Faktur otomatis akan gagal. Sedangkan, PKP tidak bisa membuat faktur pajak dengan e-Faktur versi lama. Oleh karena itu, solusinya adalah dengan melakukan update e-Faktur secara manual. Update secara manual ini biasanya memang dilakukan ketika internet tidak mendukung.

Tips Menghadapi Update e-Faktur

Sebenarnya tidak banyak persiapan dalam menghadapi update e-Faktur. Hal yang perlu Anda lakukan adalah untuk selalu backup database Anda agar data-data faktur pajak masukan maupun keluaran Anda tidak hilang atau bahkan tidak bisa Anda akses lagi karena terjadinya error saat update e-Faktur.

Mengapa sangat penting untuk melakukan backup database? Database faktur pajak merupakan dokumen yang sangat krusial. Database merupakan rekaman seluruh data aktifasi, registrasi, hingga rekam jejak transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Backup database bisa Anda lakukan dengan cara menyalin database Anda ke perangkat penyimpanan lainnya seperti flashdisk atau hardisk. Lakukan backup database ini secara rutin agar ketika terjadi error e-Faktur yang menyebabkan korup database, Anda masih memiliki backup database yang Anda butuhkan.

Hal yang perlu Anda perhatikan ketika melakukan backup database adalah pastikan ketika melakukan backup atau menyalin folder database, aplikasi e-Faktur tidak sedang Anda jalankan karena dapat membuat database korup.

Reading: Kiat Menghadapi Update e-Faktur