Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Langkah Mudah Impor e-Bupot di OnlinePajak, Simak di Sini!

Impor e-Bupot PPh 23/26 kini bisa dilakukan dengan mudah. Terlebih jika Anda menggunakan aplikasi terintegrasi yang memiliki layanan e-Bupot unifikasi seperti OnlinePajak. Artikel ini akan membahas cara melakukan impor e-Bupot dengan mudah dan lebih efisien melalui OnlinePajak. Simak selengkapnya!

Langkah Mudah Impor e-Bupot di OnlinePajak, Simak di Sini!

Sekilas Mengenai e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak

Impor e-Bupot merupakan salah satu layanan dalam fitur e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak yang memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat draft bukti potong elektronik. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di sini.

Seperti yang telah diketahui, semua wajib pajak, baik PKP maupun non PKP, wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti potong PPh 23/26 dan melaporkan PST Masa PPh 23/26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017. Kewajiban menggunakan aplikasi e-Bupot ini tertuang dalam KEP-368/PJ/2020 dan berlaku per 1 September 2020.

OnlinePajak selaku penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP menawarkan fitur e-Bupot Unifikasi untuk para wajib pajak untuk mempermudah kepatuhan pajak dalam membuat bukti potong elektronik untuk PPh 23/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sesuai regulasi yang berlaku. 

Tidak hanya membuat bukti potong elektronik untuk PPh 23/26, ada berbagai layanan lainnya yang dapat dinikmati wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak, seperti melihat status bukti potong elektronik, bulk e-Bupot, dan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah impor e-Bupot.

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Langkah Menggunakan Impor e-Bupot OnlinePajak

    Sebelum mencoba layanan impor e-Bupot, pastikan Anda telah memiliki akun di OnlinePajak. Jika sudah, pastikan Anda telah melakukan pengaturan awal untuk menggunakan fitur e-Bupot.

    Selanjutnya, Anda dapat menggunakan berbagai layanan di dalam fitur e-Bupot, salah satunya adalah impor e-Bupot. Fitur ini memudahkan Anda untuk mengimpor bukti potong elektronik dalam jumlah banyak menggunakan file csv atau template excel yang tersedia. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuat bukti potong elektronik satu per satu secara manual. Ini langkah-langkah untuk menggunakan impor e-Bupot.

    Baca Juga: Perhatikan Langkah Pengaturan Awal e-Bupot OnlinePajak di Sini

    Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di sini.

    1. Setelah Anda login ke akun OnlinePajak Anda, dan pilih menu e-Bupot. Kemudian Anda klik menu +New;
    2. Kemudian pilih menu e-Bupot
    3. Silakan unggah file csv yang berisikan daftar bukti potong elektronik Anda. Jika belum memiliki file CSV, Anda dapat mengunduh template excel yang telah disediakan.
    4. Setelah berhasil ter-upload, Anda klik tombol Unggah
    5. Klik tab ‘Impor Status’ untuk melihat status impor dan rincian dari file yang Anda unggah sebelumnya; 
    6. Setelah selesai mengunggah atau mengimpor file, seluruh bukti potong Anda akan berstatus ‘Draft’ yang dapat Anda lihat pada tab ‘Bukti Potong’, dan Anda dapat approve draft tersebut.

    Itulah langkah-langkah impor e-Bupot melalui fitur e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak. Jadi jika Anda merupakan wajib pajak yang selalu membuat e-Bupot PPh 23/26 dalam jumlah banyak setiap bulan, dapat menggunakan layanan ini untuk mempermudah pekerjaan Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuat bukti potong elektronik satu per satu secara manual. Pekerjaan jadi lebih mudah dan lebih cepat, bukan?

    Mulai gunakan OnlinePajak untuk mengelola transaksi dan pajak perusahaan dengan lebih mudah, serta untuk membantu Anda dalam melakukan kepatuhan pajak dengan cara yang lebih sederhana! Semua dapat dilakukan dalam satu aplikasi terintegrasi. Dapatkan informasi lebih lengkap dan menarik dengan hubungi tim pemasaran kami, di sini!

    Referensi:

    • KEP – 368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
    Reading: Langkah Mudah Impor e-Bupot di OnlinePajak, Simak di Sini!