Resources / Blog / Tips e-Filing

Kredit Pajak Luar Negeri: Definisi dan Cara Menghitungnya  

Selain mengkreditkan pajak dalam negeri, badan usaha yang menerima penghasilan dari badan usaha luar negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan tersebut. Jadi pada saat menghitung SPT Tahunan PPh Badan, badan usaha dapat mengurangkan pajak terutang dengan kredit pajak luar negeri. Simak cara dan prosedurnya di artikel ini.

Kredit Pajak Luar Negeri: Definisi dan Cara Menghitungnya  

Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan atau terutang di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama. Tujuan utama dari kredit pajak ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh WPDN dari luar negeri.

Penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan dalam negeri di antaranya:

  • Pendapatan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Pendapatan dari bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Pendapatan dari sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Keuntungan yang didapatkan dari pengalihan saham dan surat berharga.
  • Keuntungan yang didapatkan dari pengalihan harta tetap.

Namun, tidak semua pajak terutang di luar negeri dapat dikreditkan di dalam negeri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri. 

Dalam perhitungan kredit pajak luar negeri, terdapat batas maksimum yang dapat dikreditkan. Batas ini ditentukan berdasarkan jumlah yang paling rendah antara:

  • Jumlah pajak yang terutang di luar negeri.
  • Penghasilan luar negeri (PLN) x PPh terutang
  • Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak jika penghasilan kena pajak lebih kecil daripada PLN.

Jika jumlah pajak penghasilan luar negeri lebih besar daripada yang dapat dikreditkan, maka kelebihan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan, diajukan sebagai restitusi, maupun diperhitungkan dengan PPh terutang.

Sebaliknya jika jumlah penghasilan kena pajak lebih kecil daripada jumlah seluruh penghasilan luar negeri, maka PPh luar negeri dapat dikreditkan sebesar penghasilan kena pajak tersebut.

Baca Juga: PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)

Prosedur Permohonan Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.03/2018, wajib pajak dalam negeri yang ingin mengkreditkan pajak terutang di luar negeri, dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  • Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh luar negeri.
  • Salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh luar negeri.
  • Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan dengan SPT pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan wajib pajak badan usaha di negeri tersebut, dan/atau SPT tahunan pajak penghasilan atau bukti pemmbayaran PPh luar negeri yang dilakukan oleh Trust (Jika wajib pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust). 

Wajib pajak dalam negeri juga dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut sebagai pendukung:

  • Dokumen bukti pembayaran pajak luar negeri yang sah dan mencantumkan identitas wajib pajak dalam negeri.
  • Bukti transaksi yang menghasilkan penghasilan luar negeri
  • Laporan keuangan atau dokumen lainnya yang menunjukkan penghasilan luar negeri
  • Surat keterangan fiskal atau dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika ada.

Selengkapnya mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memanfaatkan fasilitas pengkreditan pajak luar negeri, dapat dibaca lebih lanjut di PMK 192/PMK.03/2018.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Berdasarkan PMK yang berlaku, cara menghitung kredit pajak luar negeri adalah badan usaha harus mencari tahu besaran pajak penghasilan terutang. Caranya dengan menjumlahkan penghasilan neto dalam negeri dan penghasilan neto luar negeri, kemudian mengkalikan nominal tersebut dengan tarif pajak yang berlaku. Rumusnya adalah:

Penghasilan Kena Pajak= (Penghasilan Neto Fiskal Dalam Negeri – Kerugian Fiskal) + Penghasilan Neto Luar Negeri

PPh Terutang= Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengetahui besaran PPh terutang, barulah menghitung besaran PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan rumus sebagai berikut:

Kredit Pajak Luar Negeri= (Penghasilan Neto Luar Negeri/Total Penghasilan) x PPh Terutang.

Berikut ini adalah contoh soal sederhana untuk memahami cara hitung kredit PPh luar negeri.

PT Sarana Bersama memiliki penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri sebesar Rp700 juta dan penghasilan bersih yang diperoleh dari luar negeri sebesar Rp300 juta. PT Sarana Bersama juga telah dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp100.000.000. Berapa kredit pajak luar negeri PT Sarana Bersama?

Pertama-tama, mari menghitung penghasilan kena pajak PT Sarana Bersama

Penghasilan kena pajak=  (Penghasilan Neto Fiskal Dalam Negeri – Kerugian Fiskal) + Penghasilan Neto Luar Negeri

Penghasilan kena pajak= Rp700.000.000+Rp300.000.000

Penghasilan kena pajak= Rp1.000.000.000

Maka, PPh terutang PT Sarana Bersama adalah:

PPh Terutang= Tarif pajak x Penghasilan kena pajak

PPh Terutang= 22% x Rp1.000.000.000

PPh Terutang= Rp220.000.000

Selanjutnya, hitung besaran pajak luar negeri yang dapat dikreditkan menggunakan rumus:

Kredit Pajak Luar Negeri= (Penghasilan Neto Luar Negeri/Total Penghasilan) x PPh Terutang 

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri= (Rp300.000.000/Rp1.000.000.000)xRp220.000.000 

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri= Rp66.000.000

Berdasarkan informasi soal, PT Sarana Bersama telah dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp100.000.000.

Maka, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp66.000.000 

Demikian pembahasan singkat mengenai definisi dan cara menghitung kredit pajak luar negeri. Semoga dapat membantu wajib pajak badan usaha dalam melakukan pengkreditan pajak penghasilan pada saat lapor SPT Badan tahunan.

Proses pelaporan SPT Tahunan Badan umumnya kompleks, seperti pada saat cara menghitung kredit pajak luar negeri yang dapat mengurangi beban pajak terutang. Karena itu, jadikan prosesnya lebih efisien dengan memanfaatkan layanan perpajakan OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan termutakhir yang selalu update sesuai dengan peraturan berlaku. Keseluruhan layanan saling terintegrasi sehingga menjadikan proses kepatuhan pajak berjalan lebih efisien, hemat waktu dan energi.

Salah satu layanan perpajakannya adalah e-Filing OnlinePajak, yang mana wajib pajak badan usaha dapat melakukan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dengan lebih mudah. Mulai dari persiapan dokumen, penghitungan pajak terutang, hingga submit SPT. Bahkan, wajib pajak badan usaha juga dapat langsung melakukan pembayaran pajak terutang di aplikasi yang sama.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak dapat langsung daftar akun OnlinePajak di sini

Selain layanan perpajakan, OnlinePajak turut menyediakan solusi pengelolaan transaksi bisnis yang terintegrasi dengan layanan perpajakan. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi ini selengkapnya. 

Reading: Kredit Pajak Luar Negeri: Definisi dan Cara Menghitungnya