Resources / Blog / Tips Pajak

Aplikasi Coretax Pajak Terhubung dengan Sistem Perbankan Indonesia, Cari Tahu di Sini

Aplikasi Coretax tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam melakukan registrasi maupun menyampaikan pelaporan pajak. Aplikasi ini terhubung dengan data perbankan Indonesia sehingga memudahkan pembayaran pajak terutang.

Penerapan Coretax pajak sudah berjalan sejak 1 Januari 2025. Aplikasi yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menyediakan kemudahan untuk wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, salah satunya dalam membayar pajak. Sebab, aplikasi Coretax terintegrasi dengan data perbankan Indonesia sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran dalam 1 platform.

Apa Itu Aplikasi Coretax Pajak?

Aplikasi Coretax Pajak merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang diperkenalkan DJP untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan. Sistem ini menggantikan metode konvensional yang sebelumnya mengandalkan banyak proses manual, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

Sistem aplikasi perpajakan ini turut terintegrasi dengan berbagai Lembaga sehingga semakin mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti adanya integrasi dengan data perbankan yang menjadikan pembayaran pajak terutang lebih praktis.

Integrasi Coretax dengan Sistem Perbankan Indonesia

Sistem Coretax didesain untuk terintegrasi dengan system miliki kementerian/lembaga dan perbankan. Namun saat ini, Coretax baru terhubung dengan sejumlah kementerian/Lembaga tingkat pusat dan beberapa perbankan.

Dengan system yang saling terhubung ini, wajib pajak dapat menikmati beberapa kemudahan, seperti

  • Pembayaran Pajak yang Lebih Mudah dan Cepat

Dengan koneksi langsung antara Coretax dan sistem perbankan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak langsung melalui rekening mereka tanpa harus keluar dari sistem Coretax. 

  • Menghindari Risiko Kesalahan Pembayaran

Adanya integrasi ini dapat mengurangi terjadinya risiko salah bayar akibat salah input nominal pajak terutang. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat menimbulkan lebih/kurang bayar.

  • Data Lebih Akurat

Integrasi ini juga memungkinkan DJP untuk menerima data pajak yang lebih akurat dan real-time. Dengan sinkronisasi yang lebih baik, wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah bukti pembayaran secara manual karena sistem akan mencatat transaksi secara otomatis.

Selengkapnya mengenai panduan Coretax juga dapat dilihat pada laman ini.

Kesimpulan

Aplikasi Coretax Pajak tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan, tetapi juga mempermudah dalam hal pembayaran pajak. Adanya integrasi dengan sistem perbankan ini dapat membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak lebih akurat dan lebih praktis.

Saat ini, aplikasi Coretax sudah terhubung dengan sejumlah system kementerian/Lembaga dan perbankan. Setelah implementasi penuh, aplikasi Coretax diyakini akan terhubung dengan seluruh system kementerian/Lembaga dan perbankan.

Pembayaran pajak yang praktis juga dapat wajib pajak lakukan di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan layanan pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak dalam 1 platform, dengan fitur pembayaran bank yang beragam. Daftar akun di sini untuk dapat menggunakan fitur pembayaran pajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.

Reading: Aplikasi Coretax Pajak Terhubung dengan Sistem Perbankan Indonesia, Cari Tahu di Sini