
Apa Itu Coretax?
Secara sederhana, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak ke dalam satu platform berbasis digital. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, mulai dari mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat ID Billing dan membayar pajak, serta melaporkan kewajibannya dengan lebih cepat dan mudah. Dibandingkan dengan sistem sebelumnya, Coretax menawarkan proses yang lebih modern dengan fitur-fitur yang mendukung efisiensi dan akurasi.
Edukasi Coretax untuk Persiapan Wajib Pajak
Aplikasi Coretax telah diperkenalkan oleh DJP sejak tahun 2024, dan resmi berlaku pada awal tahun 2025. Karena itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan beberapa langkah persiapan, antara lain:
- Update Data
Pastikan semua informasi pribadi dan data perusahaan yang terdaftar di DJP sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Pemutakhiran data ini akan mempermudah proses migrasi ke sistem baru.
- Mempelajari Sistem Baru
DJP telah menyediakan panduan dan simulasi penggunaan Coretax yang dapat diakses melalui portal resminya. Manfaatkan sumber daya ini untuk memahami cara kerja sistem baru sebelum penerapan penuh. Wajib pajak dapat mengakses e-book berisi tutorial Coretax di sini secara gratis.
- Mengakses Layanan yang Sudah Tersedia
Mulai mencoba fitur-fitur yang sudah bisa digunakan untuk membiasakan diri dengan antarmuka dan alur kerja sistem Coretax.
- Berpartisipasi dalam Pelatihan
DJP juga menyediakan pelatihan dan seminar online untuk membantu wajib pajak memahami Coretax. Ikuti kegiatan ini untuk mendapatkan wawasan lebih mendalam tentang sistem baru.
Langkah-Langkah Login Coretax
Bagi wajib pajak pemula dan sudah memiliki akun DJP, langkah pertama untuk menggunakan Coretax adalah melakukan login ke aplikasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
- Kunjungi situs Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP wajib pajak, dan masukkan kata sandi akun DJP Online.
- Masukkan kode captcha sesuai dengan yang terpampang pada layar.
- Klik “Login” untuk masuk ke Coretax.
- Setelah login, sistem akan meminta wajib pajak untuk mengatur ulang kata sandi akun Coretax. Pilih “Tujuan Konfirmasi” lalu masukkan nomor ponsel atau email wajib pajak yang aktif.
- Masukkan kode captcha yang terpampang pada layar.
- Klik centang “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.
- Sistem akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi ke nomor ponsel atau email. Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi akun Coretax.
Selesai! Wajib pajak sudah berhasil registrasi login ke akun Coretax dan sudah dapat menggunakan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax.
Baca Juga: Pembahasan dan Tutorial Penggunaan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT PPh Badan
Kesimpulan
Sistem Coretax adalah inovasi yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara digital. Dengan memahami cara kerja dan fitur-fitur yang ditawarkan, Anda dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk mengelola pajak dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu mencari edukas dan informasi terbaru seputar Coretax melalui sumber terpercaya seperti OnlinePajak. Jika Anda belum memiliki akun OnlinePajak, segera daftar untuk mendapatkan kemudahan akses ke berbagai layanan pajak modern. Daftar akun di sini.
Dengan edukasi yang tepat, penggunaan Coretax tidak hanya akan mempermudah wajib pajak tetapi juga berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.