Resources / Blog / PajakPay

Baru Rilis, Ini Relaksasi Batas Waktu Setor & Lapor Pajak 2025

DJP baru saja menerbitkan keputusan resmi adanya relaksasi perpajakan, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak dan perpanjangan batas waktu setor & lapor pajak di tahun 2025. Keputusan ini diterbitkan dalam KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai 27 Februari 2025.

Relaksasi Batas Waktu Setor & Lapor Pajak 2025

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Namun, dalam proses penyempurnaannya, banyak wajib pajak mengalami kendala teknis saat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Akibatnya, banyak yang berisiko terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Memahami situasi yang dihadapi wajib pajak, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi serta perpanjangan batas waktu setor dan lapor pajak bagi wajib pajak yang terdampak.

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

DJP menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis dari sistem Coretax. Sanksi administrasi yang dihapus meliputi:

  • Denda atas keterlambatan pembayaran pajak
  • Denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
  • Bunga keterlambatan setor pajak akibat kesalahan sistem

Dengan kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu khawatir akan terkena sanksi apabila mengalami error sistem yang menghambat proses pembayaran dan pelaporan.

Adapun jenis pajak yang dihapuskan sanksi administrasinya adalah sebagai berikut:

Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran:

  • PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa pajak Januari 2025)
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025)
  • PPN dan PPnBM masa pajak Januari 2025
  • Bea meterai yang dipungut pemungut (Masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025)

Keterlambatan Penyampaian SPT:

  • SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi (Masa pajak Januari-Maret 2025)
  • SPT Masa PPN (Masa pajak Januari-Maret 2025)
  • SPT Masa Bea Meterai (Masa pajak Desember 2024-Maret 2025)
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa pajak Desember 2024-Maret 2025)
  • SPT PPh ayat (2) atas usaha wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dan PPh 25 (Masa pajak Januari-Maret 2025)

Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Berdasarkan KEP-67/PJ/2025, DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak atas keterlambatan ini. Namun jika surat sudah telanjur terbit, kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.

Keputusan ini berlaku mulai 27 Februari 2025.

Baca Juga: e-Faktur Desktop Kembali Aktif: Buat Faktur Pajak Anda, Sekarang!

Perpanjangan Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak 2025

Sebagai bentuk relaksasi tambahan, DJP juga memperpanjang batas waktu setor pajak dan lapor SPT untuk beberapa jenis pajak. Berikut rincian perpanjangan batas waktu setor dan lapor pajak 2025 akibat implementasi Coretax:

Batas Waktu Setor Pajak 2025

Jenis PajakMasa PajakBatas Akhir Setor Pajak
PPh Pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunanDesember 202431 Januari 2025
Januari 202528 Februari 2025
Bea Meterai yang Dipungut PemungutDesember 202431 Januari 2025
Januari 202528 Februari 2025
PPh Pasal 4 (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26Januari 202528 Februari 2025
PPN & PPnBMJanuari 202510 Maret 2025

Batas Waktu Lapor SPT 2025

Jenis PajakMasa PajakBatas Akhir lapor Pajak
PPh Pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunanJanuari 202528 Februari 2025
Februari 202531 Maret 2025
Maret 202530 April 2025
Bea Meterai yang Dipungut PemungutDesember 202431 Januari 2025
Januari 202528 Februari 2025
Februari 202531 Maret 2025
Maret 202530 April 2025
PPh Pasal 4 (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26Januari 202528 Februari 2025
Februari 202531 Maret 2025
Maret 202530 April 2025
PPN & PPnBMJanuari 202510 Maret 2025
Februari 202510 April 2025
Maret 202510 Mei 2025

Kesimpulan

Demikian pembahasan singkat mengenai relaksasi perpajakan yang tertuang dalam KEP-67/PJ/2025. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak karena menghadapi sistem error. Sebab, sistem error ini bukan karena wajib pajak melainkan karena implementasi Coretax yang belum sepenuhnya menyeluruh. 

Meski ada relaksasi, DJP mengimbau agar wajib pajak tetap dapat melakukan bayar dan lapor pajak 2025 dengan tepat waktu.

Wajib pajak dapat menggunakan alternatif yang tersedia demi kelancaran menjalankan kepatuhan perpajakan. OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan layanan perpajakan online yang dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.

Terdapat layanan buat ID Billing dan bayar pajak online, serta lapor pajak yang saling terintegrasi. Wajib pajak cukup membuat akun untuk mengakses layanan ini, daftar di sini.

Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan dan solusi dari OnlinePajak untuk bisnis, hubungi sales OnlinePajak di sini.

Reading: Baru Rilis, Ini Relaksasi Batas Waktu Setor & Lapor Pajak 2025