Resources / Blog / Tips Pajak

Perubahan Format File Perpajakan yang Akan Digunakan Pada Aplikasi Coretax dan Cara Mengkonversinya

Ada banyak perubahan yang perlu wajib pajak ketahui Ketika Coretax Administration System (CTAS) resmi digunakan, dan salah satunya adalah penggunaan format file perpajakan elektronik/digital. Jika sebelumnya wajib pajak dapat menggunakan file dengan format CSV atau PDF untuk menjalankan kepatuhan perpajakan, selanjutnya harus mengganti atau menggunakan file dalam format XML.

Perubahan Format File pada Coretax

Aplikasi Coretax yang siap digunakan pada tahun 2025, memiliki beberapa perubahan yang memengaruhi proses bisnis perpajakan di Indonesia. Salah satunya adalah penggunaan format file untuk menjalankan kepatuhan perpajakan.

Sebelumnya, wajib pajak menggunakan file format CSV dan PDF untuk impor data perpajakan, seperti mengunggah faktur pajak maupun dokumen pendukung lainnya. Namun, file dalam format tersebut tidak akan lagi digunakan pada saat implementasi Coretax sudah dilakukan secara menyeluruh. Sebab, Coretax menggunakan skema impor data dalam format XML (Extensible markup language).

XML merupakan sebuah bahasa markup yang digunakan untuk menyimpan, Menyusun, dan mentransfer data. Format ini diyakini memiliki kelebihan, seperti adanya tag khusus sehingga dapat menjelaskan data lebih deskriptif.

Dokumen Perpajakan yang Wajib Menggunakan Format XML

Lalu, apa saja dokumen yang wajib menggunakan format XML? 

Secara garis besar, ada empat jenis dokumen yang wajib menggunakan format XML pada saat Coretax system resmi digunakan, yaitu:

  1. Bukti potong pajak
  2. Faktur pajak
  3. SPT Masa
  4. Lampiran SPT Tahunan Badan

Selain perubahan format file, terdapat perubahan struktur data, seperti:

  1. Penambahan kode NITKU
  2. Elemen data lainnya sesuai dengan dokumen XML masing-masing

Serta, ada penambahan validasi data, di antaranya:

  1. NPWP
  2. NITKU
  3. Kode objek pajak
  4. Tarif pajak
  5. Elemen data lainnya sesuai dengan dokumen XML masing-masing

Rincian selengkapnya dapat dilihat pada laman DJP. 

Cara Mengubah Format CSV dan PDF ke XML

Atas perubahan penggunaan format file ini, DJP telah menyiapkan Converter CSV ke XML serta menyediakan template XML yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Converter CSV ke XML dapat diunduh pada laman DJP di sini. Lalu, berikut ini adalah cara menggunakan Converter XML:

  • Unduh Converter yang telah disediakan oleh DJP.
  • Selanjutnya, buka file Converter, lalu jalankan file “Converter.Efaktur.Coretax.exe”.
  • Buka folder “TemplateExcel” untuk mengisi file yang akan dikonversi ke XML.
  • Buka file dengan aplikasi Ms. Office Excel sesuai dengan data yang diimpor ke Coretax.
  • Setelah file excel terbuka, lengkapi sheet sesuai data yang akan diimpor. Isi sesuai dengan urutan tab (pada bawah layar).
  • Jika seluruh data sudah lengkap, klik “Simpan”.
  • Selanjutnya, buka file converter yang berhasil dijalankan, lalu klik “browse” untuk memilih file yang akan dikonversi.
  • Pilih file yang sebelumnya sudah disimpan.
  • Pilih jenis konversi sesuai dengan template file, lalu klik “Simpan”.
  • Kemudian, file konversi akan di-generate di folder “Converter”.

Demikian pembahasan mengenai perubahan penggunaan format file perpajakan pada aplikasi Coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat mempersiapkan diri untuk mengunduh Converter dan template XML agar dapat mengimpor data perpajakan dengan lebih lancar pada saat Coretax resmi digunakan. 

Temukan informasi terbaru seputar Coretax system maupun topik perpajakan lainnya di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak senantiasa mendukung reformasi perpajakan menjadi lebih baik.

Daftar di sini atau hubungi tim Support OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut. 

Reading: Perubahan Format File Perpajakan yang Akan Digunakan Pada Aplikasi Coretax dan Cara Mengkonversinya