Aplikasi Payroll: Fitur Baru PPh 21 OnlinePajak
PPh 21 OnlinePajak, merupakan aplikasi berbasis web yang dapat membantu Anda untuk hitung, setor, dan lapor PPh 21 dalam satu aplikasi terintehrasi. Saat ini OnlinePajak juga mengembangkan sistem aplikasi PPh 21 yang dimiliki, sehingga Anda tidak hanya dapat mengelola PPh 21 namun dapat membayar gaji karyawan melalui aplikasi payroll PPh 21 OnlinePajak.
Baca Juga:
Tertarik untuk merasakan kemudahan bayar gaji melalui aplikasi payroll PPh 21 OnlinePajak? Simak langkah-langkah berikut ini:
Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak
1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan username serta password Anda. Pilih “Pajak Karyawan”.
2) Pada popup banner laman PPh 21, klik bagian “Saya Tertarik”.
3) Isi detail karyawan dengan klik “Edit”. Ada beberapa bagian yang harus Anda perhatikan, seperti:
- Personal Information
Pada bagian nomor telepon, harus diisi dengan menggunakan kode negara tanpa menggunakan spasi atau simbol. Contoh: 02122334455 atau 08134555555.
- Contract and other details
Isi sesuai jenis kontrak kerja, lama kontrak dan status karyawan.
- Bank Details
Semua detail yang dibutuhkan dalam informasi mengenai bank harus diisi dengan lengkap.
- BPJS Details
Anda diwajibkan untuk melengkapi detail perhitungan metode gaji dan BPJS,baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
4) Klik menu “Payroll” untuk melihat status pembayaran gaji untuk karyawan yang sudah Anda input. Perlu diperhatikan bahwa gaji akan menyesuaikan dengan Take Home Pay.
5) Lihat juga total gaji yang sudah dibayarkan, sisa gaji yang harus dibayar, gaji yang sudah dijadwalkan dan menunggu konfirmasi dari Bank, dan melihat total dalam menu “Payroll”.
6) Jika saldo Anda tidak mencukupi untuk membayar gaji seluruh karyawan, klik “Top Up”. Sesuaikan nominal top up dengan total gaji yang harus dibayar. Pembayaran hanya dapat dilakukan jika saldo dalam wallet lebih besar dari sisa gaji yang harus dibayar dan gaji yang masih dalam proses pembayaran.
Saldo top up khusus pembayaran gaji karyawan (payroll) akan masuk dalam Saldo Pengeluaran Bisnis (Businesses Expenses).
Setelah melakukan top up, lanjutkan pembayaran dengan klik “Proceed Payment”.
7) Anda juga dapat melakukan penjadwalan gaji di OnlinePajak. Untuk melakukan penjadwalan pembayaran gaji, Anda dapat mengisi tanggal yang diinginkan dan jumlah gaji yang harus dibayarkan, setelah itu pilih “Confirm Payment”.
8) Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, maka pembayaran gaji karyawan sudah terjadwal. Tunggu hingga status pembayaran dinyatakan berhasil.
Ada beberapa hal yang harus Anda catat saat melakukan pembayaran gaji karyawan melalui OnlinePajak, di antaranya:
- Tidak ada batasan saldo per top up jika Anda melakukan top up melalui Bank BRI, Mandiri, CIMB, Danamon dan Maybank. Namun, jika Anda mengisi saldo di luar bank yang sudah disebutkan di atas, top up dibatasi hingga Rp25 juta/top up (tidak ada batasan jumlah top up dalam satu hari).
- Pencairan pembayaran dibatasi hingga Rp200.000.000 jika rekening penerima berasal dari Bank Permata, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA .Jika rekening penerima berasal dari bank lain selain yang sudah disebutkan di atas dibatasi hingga Rp25.000.000.
- Pencairan dapat dilakukan setelah 24 jam dari waktu top up.
- Setiap pembayaran yang sudah dijadwalkan akan memakan waktu 30 menit
- Biaya transaksi per karyawan adalah Rp4.500.
- Pembayaran hanya dilakukan dengan menggunakan rupiah (tidak menerima pembayaran dengan mata uang asing).
Praktis, bukan, mengelola PPh 21 dan membayar gaji dalam satu aplikasi? Ketahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur PPh 21 OnlinePajak di sini.