Resources / Blog / Tips e-Filing

Ini Dia Langkah Mudah Melakukan Pembetulan SPT di OnlinePajak

Definisi Pembetulan

Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dilakukan perubahan ketiga menjadi UU No. 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Lalu, mengapa bisa muncul istilah pembetulan SPT?

Pembetulan SPT muncul ketika SPT yang dilaporkan ada yang ingin Anda revisi untuk tahun pajak yang sama. Hal ini sejalan dengan apa yang tertera di Pasal 8 ayat 1 pada undang-undang yang sama dengan bunyi:

“Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Wajib pajak bisa menyatakan rugi atau lebih bayar, yang kemudian disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa masa penetapan.

Baca juga: Informasi Lengkap Seputar Surat Pemberitahuan Pajak

Lalu, apa jadinya jika melakukan pembetulan Anda dinyatakan rugi atau lebih bayar?

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, jika wajib pajak melakukan pembetulan sendiri SPT Masa sehingga utang pajak menjadi lebih besar, besar sanksinya juga sama yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Waktu keduanya dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.

Bagaimana Caranya Melakukan Pembetulan SPT di OnlinePajak?

Ada dua cara yang perlu Anda perhatikan. Yuk, simak langkah-langkah mudahnya berikut ini!

1. Unduh program e-SPT yang disediakan oleh DJP. Unduh di sini. Lakukan login.

2. Klik Pilih SPT, lalu klik Buka SPT.

3. Setelah itu, klik tombol Pembetulan dan akan muncul Pembetulan 1.

4. Klik pada bagian Pembetulan 1, lalu klik Buka SPT.

5. Setelah itu, klik Isi SPT dan pilih Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) dan pilih Satu Masa Pajak.

6. Akan muncul data hasil impor sebelumnya (pembetulan (00)).

7. Checklist Pilih Semua, lalu klik tombol Hapus.

8. Pastikan semua data karyawan terhapus.

9. Klik CSV, Bukti Potong, lalu pilih Pemotongan Pajak Bulanan.

10. Klik Buka File, pilih file pembetulan (01) yang sudah Anda ekspor dari PPh 21 OnlinePajak, lalu klik Impor.

11. Setelah itu, silakan lanjutkan proses pembuatan file CSV Pembetulan (01) sesuai proses pembuatan file CSV (00) yang sudah pernah Anda buat.

Setelah Anda mendapatkan file CSV untuk SPT Pembetulan, Anda bisa langsung meng-upload-nya lewat fitur e-Filing di aplikasi OnlinePajak.

1. Lakukan login di OnlinePajak dengan memasukkan email dan password yang sudah Anda daftarkan.

2. Klik Lapor e-Filing.

3. Pilih masa pajak yang sudah dilakukan pembetulan SPT-nya.

4. Klik Unggah File.

5. Klik Klik di Sini untuk Upload Banyak File.

6. Pilih file CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (pastikan nama file PDF yang ingin dilampirkan sudah sama dengan file CSV yang ingin dilaporkan).

7. Klik Selesai untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.

Baca juga: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Bagaimana, mudah bukan? Yuk, mari kita taat bayar dan lapor pajak tepat waktu. Tertarik untuk mencoba layanan OnlinePajak lainnya? Gabung sekarang di sini!

Reading: Ini Dia Langkah Mudah Melakukan Pembetulan SPT di OnlinePajak