Resources / Blog / Seputar e-Filing

Implementasi Penurunan Tarif PPh Badan Tahun 2022

Penurunan Tarif PPh Badan

Penurunan tarif PPh badan (PPh Pasal 25) ternyata sudah direncanakan sejak tahun 2019 lalu. Dari tarif yang sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Lalu pada 2022 nantinya akan turun juga menjadi 20%. Namun, ternyata penurunan ini dilakukan lebih cepat dari perkiraan karena pandemi Covid-19.

Dasar Hukum Penurunan Tarif Pajak PPh Badan

Dasar hukum dari dipercepatnya pemberlakukan penurunan tarif pajak PPh Badan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, peraturan tersebut kini telah diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setidaknya dalam Perppu tersebut mencakup Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam kebijakan tersebut pemerintah berharap kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung penanganan pandemi saat ini. 

Selain itu, kebijakan dan sistem keuangan ini akan tetap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin bisa saja berbahaya bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Kabar penurunan tarif ini sempat simpang siur karena ternyata SPT online masih menerapkan tarif 25% hingga Maret 2020. Namun, pemerintah segera memberikan penegasan melalui Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 pada 26 April 2020. Dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yakni mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. 

Baca Juga: Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut: 

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (disetor paling lambat 15 April 2020) sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. 
  • Angsuran PPh 25 untuk masa pajak April 2020 (disetor paling lambat pada 15 Mei 2020) terhitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif yang baru yakni 22%. 

Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:

Wajib PajakTarif Lama Tarif Baru Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku
Badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak25%22%Masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020)
Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak20%19%Masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020)

Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat?

Dalam hal ini, wajib pajak badan yang telah memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lainnya tentang pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

Penyampaian SPT Tahunan Badan dengan OnlinePajak

Setelah mengetahui penurunan tarif PPh badan tahun 2021, tentu Anda juga wajib mengetahui cara penyampaian pajaknya. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memberikan pelayanan yang aman dan nyaman dalam penyampaian SPT Tahunan Anda, baik secara pribadi maupun badan. 

Tampilan aplikasi yang ramah pengguna dapat memudahkan Ada untuk melakukan proses pelaporan SPT Anda hingga tuntas. Anda pun dapat menggunakan layanan pelaporan pajak lebih dari 1 NPWP berbeda dengan fitur bulk e-Filing OnlinePajak.

Tidak hanya itu, setelah pelaporan pajak Anda berhasil, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari DJP. Seluruh bukti tersebut akan tersimpan dengan rapi dan aman dalam database, sehingga Anda dapat dengan mudah mendapatkannya ketika Anda butuh. Untuk keterangan lebih lengkap, klik di sini

Referensi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020

Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 pada 26 April 2020

Reading: Implementasi Penurunan Tarif PPh Badan Tahun 2022