
Definisi Kredit Pajak PPh 23
Kredit Pajak PPh 23 adalah salah satu elemen penting dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Kredit pajak ini timbul karena adanya pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemotong, dalam hal ini dapat berupa perusahaan, instansi pemerintah, atau badan usaha lainnya. Pemotongan ini tercantum dalam bukti potong PPh 23 yang diserahkan kepada pihak penerima imbalan/penerima penghasilan (pihak yang dipotong).
Maka, pihak penerima imbalan atau pihak yang menerima bukti potong PPh 23 dapat mengkreditkan pajak ini pada saat penghitungan pajak penghasilan badan di akhir tahun pajak, yaitu pada saat lapor SPT Tahunan PPh Badan.
Adanya kredit pajak ini dapat mengurangi jumlah pajak terutang badan usaha. Jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, badan usaha akan menerima lebih bayar dan dapat mengajukan restitusi pajak kepada negara.
Baca Juga: Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya
Cara Mengkreditkan PPh 23 Saat Lapor SPT Badan
Bagaimana cara mengkreditkan PPh 23 pada saat pelaporan SPT tahunan badan?
Pada dasarnya, terdapat elemen kredit pajak dalam rumus penghitungan pajak penghasilan badan usaha. Dalam formula sederhana, rumus penghitungan kredit pajak terhadap pajak terutang adalah sebagai berikut:
PPh yang harus dibayar= PPh Terutang-Kredit Pajak
Jika hasil pengurangan menunjukkan angka negatif atau pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajak, badan usaha dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran tersebut.
Contoh Penghitungan Kredit Pajak PPh 23
Berikut adalah contoh sederhana untuk memahami pengkreditan PPh 23:
PT Sumber Rezeki sedang menghitung PPh terutang untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Setelah menghitung seluruh elemen penghasilan dan beban, diketahui bahwa PT Sumber Rezeki memiliki pajak terutang sebesar Rp300 juta dan kredit pajak dari PPh 23 sebesar Rp65 juta. Maka, berapa pajak penghasilan yang harus dibayar?
PPh yang harus dibayar= PPh terutang-Kredit pajak
PPh yang harus dibayar= Rp300.000.000-Rp65.000.000
PPh yang harus dibayar= Rp235.000.000
Maka, besaran pajak penghasilan yang masih harus dibayar PT Sumber Rezeki adalah Rp235.000.000
Demikian contoh soal sederhana dalam menghitung kredit pajak PPh 23 pada pajak terutang. Wajib pajak badan usaha dapat mengkreditkan PPh 23 setelah menemukan besaran PPh terutang.
Untuk mempermudah proses penghitungan pajak terutang, pajak yang harus dibayar dan pelaporan pajak, wajib pajak badan usaha dapat menggunakan layanan e-Filing OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan pengelolaan transaksi dan perpajakan untuk badan usaha yang saling terintegrasi sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satunya adalah layanan e-Filing OnlinePajak, di mana wajib pajak badan usaha dapat menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan lebih mudah, bebas hambatan.
Setelah mendapatkan besaran pajak yang harus dibayar, badan usaha juga dapat langsung melakukan pembayaran dengan metode yang mudah. Jadi, proses kepatuhan pajak dapat diselesaikan dalam 1 aplikasi saja.
Untuk menggunakan layanan e-Filing OnlinePajak, silakan daftar akun di sini. Jika ingin mempelajari layanan-layanan OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan usaha, silakan hubungi sales OnlinePajak di sini.
Kesimpulan
Kredit pajak PPh 23 adalah mekanisme yang memudahkan wajib pajak badan usaha untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan pada akhir tahun pajak. Dengan mengkreditkan PPh 23 berdasarkan bukti potong yang sah, perusahaan dapat memastikan perhitungan pajaknya lebih efisien dan menghindari pembayaran pajak yang berlebihan.