Resources / Blog / General

Ketentuan e-Meterai Tanda Tangan yang Perlu Diketahui

e-Meterai dan tanda tangan elektronik merupakan dua hal yang berbeda. Namun, keduanya kerap dibutuhkan, terutama dalam dokumen-dokumen penting suatu perusahaan. Simak cara dan ketentuan pembubuhan e-Meterai tanda tangan di sini.

e-Meterai Tanda Tangan? Seperti ini Ketentuan yang Berlaku

Apa Itu E-Meterai Tanda Tangan?

e-Meterai tanda tangan sering kali dikaitkan. Namun, sebelum membahas kedua hal tersebut, mari pahami terlebih dahulu tentang e-Meterai. e-Meterai biasa dikenal juga sebagai meterai elektronik adalah meterai yang hadir secara elektronik dengan spesifikasi tertentu dan unsur keamanan yang mumpuni. 

Meterai elektronik ini bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik. Karakteristik e-Meterai sebenarnya mirip dengan meterai tempel/fisik. e-Meterai berbentuk persegi dengan warna merah muda yang dominan. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila serta tulisan “Meterai Elektronik”. Terdapat pula angka dan tulisan Rp10.000 yang menunjukkan tarif bea meterai. 

Lalu, apakah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai tetap membutuhkan tanda tangan elektronik? Mari simak penjelasannya di bawah ini. 

E-Meterai & Tanda Tangan Elektronik

Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik sebenarnya masih boleh dilakukan. Namun letaknya tidak seperti ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang mana tanda tangannya harus mengenai meterai tempel. Tanda tangan pada e-Meterai juga dilakukan secara elektronik dan posisinya ada pada samping e-Meterai. 

Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Dasar hukum terkait tanda tangan pada meterai elektronik ini ada pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian.

Beleid ini mengatakan bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan, atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. 

Sedangkan menurut DJP melalui akun @kring_pajak mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti halnya ketentuan pada meterai tempel. Berdasarkan peraturan yang disebutkan sebelumnya pun tidak ada ketentuan yang dibahas secara mendetail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik.

DJP rupanya juga pernah mengulas isu terkait pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Dikatakannya bahwa penggunaan meterai konvensional yang ditempel, tanda tangan wajib ada bahkan ditumpuk atau mengenai meterai yang terpasang.

Sedangkan, untuk e-Meterai tidak mencakup tanda tangan, sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Namun, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya. Jadi tidak perlu ditumpuk. 

Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Cara Kerja E-Meterai Tanda Tangan

E-Meterai tanda tangan menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan dokumen hukum atau kontrak yang ditandatangani secara elektronik. Pada dasarnya, kriptografi adalah seni atau ilmu yang berhubungan dengan penyandian dan dekripsi informasi dengan tujuan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan otentikasi data.

Untuk membuat e-meterai tanda tangan, pengguna harus memiliki sertifikat digital yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang terakreditasi. Setelah sertifikat digital diaktifkan, pengguna dapat menggunakan kunci pribadi mereka untuk menandatangani dokumen elektronik.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Keamanan E-Meterai Tanda Tangan

    Keamanan e-meterai tanda tangan sangat penting karena dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan digital harus memiliki tingkat keamanan yang setara dengan dokumen yang ditandatangani dengan meterai fisik. Ada beberapa cara untuk memastikan keamanan e-meterai tanda tangan, antara lain:

    1. Penggunaan Sertifikat Digital yang Terpercaya

    Pengguna harus memastikan bahwa sertifikat digital yang digunakan berasal dari badan sertifikasi yang terpercaya dan terakreditasi. Sertifikat digital yang terpercaya dapat diakses melalui situs web resmi badan sertifikasi.

    2. Keamanan Kunci Pribadi

    Pengguna harus menjaga keamanan kunci pribadi mereka agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kunci pribadi dapat disimpan pada perangkat yang aman atau dihapus setelah digunakan.

    3. Verifikasi Dokumen

    Penerima dokumen harus memastikan bahwa tanda tangan digital yang tercantum pada dokumen itu sah dan berasal dari pengguna yang seharusnya. Untuk memverifikasi tanda tangan digital, penerima dapat menggunakan perangkat lunak verifikasi tanda tangan digital yang terpercaya.

    Kesimpulan

    Pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai ternyata menjadi hal yang masih membingungkan. Menurut DJP, tidak ada peraturan khusus yang membahas harus ada pembubuhan tanda tangan setelah pemasangan e-Meterai. Namun, bila ingin membubuhkan tanda tangan elektronik pada e-Meterai, caranya berbeda dengan memberikan tanda tangan pada meterai tempel. Pengguna bisa menggunakan tanda tangan elektronik yang diletakan pada bagian bawah, sisi kanan, sisi kiri, atau atas e-Meterai jika benar-benar dibutuhkan.

    Jika saat ini Anda masih mencari tahu cara mendapatkan e-Meterai, Anda berada di laman yang tepat karena di OnlinePajak Anda bisa melakukan pembubuhan e-Meterai. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak adalah platform yang dirancang secara khusus untuk meningkatkan performa perusahaan dalam mengoptimasi proses bisnis dan perpajakan. Salah satunya dengan pembelian dan pembubuhan e-Meterai dengan mudah dan cepat pada setiap dokumen penting yang Anda miliki. 

    Tidak hanya itu, pengguna pun bisa melakukan integrasi antara e-Meterai OnlinePajak dengan sistem pengguna untuk mempermudah alur kerja Anda.

    Referensi:

    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
    Reading: Ketentuan e-Meterai Tanda Tangan yang Perlu Diketahui