Resources / Blog / General

Amankah Menggunakan e-Meterai? Simak Panduannya disini

Keamanan e-Meterai masih menjadi pertanyaan di masyarakat terutama pelaku bisnis yang kerap membutuhkan bubuhan meterai dalam dokumennya. Sejak Oktober 2022, meterai elektronik dengan nominal Rp10.000/meterai resmi diberlakukan. Perihal keamanan, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Keamanan e-Meterai Dipertanyakan? Simak Penjelasannya di Sini

Keamanan e-Meterai memang menjadi pertanyaan para pengguna belakangan ini. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena e-Meterai aman digunakan. Dasar hukum atas meterai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang isinya terkait pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) ditetapkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah. 

Sekilas tentang e-Meterai

Pemerintah melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah meluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) dengan tujuan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang belakangan ini terus meningkat. Peluncurannya pun diharapkan bisa mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik. 

Penggunaan e-Meterai dibarengi dengan perkembangan teknologi yang mana penggunaan dokumen elektronik lebih sering dilakukan. Sehingga kehadiran e-Meterai ini akan digunakan untuk kebutuhan dokumen elektronik. Seiring dengan terus disosialisasikannya e-Meterai, maka akan menekan pula angka pemalsuan bea meterai dan yang tidak kalah penting adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Seperti apa e-Meterai mampu menghindari pemalsuan bea meterai yang kerap terjadi pada bea meterai tempel?

Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Keamanan e-Meterai

Pada praktiknya, e-Meterai memiliki sistem keamanan yang terjamin. Hal itu karena e-Meterai dibekali dengan teknologi digital signature X.509 SHA 521 yang mana disertai dengan 3 fitur keamanan tambahan, yakni: 

  1. OVERT: 70% desain meterai elektronik adalah barcode unik yang berbeda setiap meterainya. 
  2. COVERT: Peruri seal hanya dapat dibaca dengan menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat dengan pdf adobe acrobat reader. 
  3. Dilakukan pembuktian secara forensic oleh Peruri. 

Fungsi e-Meterai

Pada dasarnya e-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional atau tempel fisik. Ketika dokumen dibutuhkan dalam pengadilan terkait hal tertentu, maka dokumen yang dibubuhi meterai dapat dinyatakan sah isi dan keberadaannya. Maka penting rasanya bagi pengusaha untuk membubuhkan meterai dalam dokumen pentingnya. Lalu, apa saja jenis dokumen yang dapat dibubuhi e-Meterai? Berikut daftarnya: 

  • Surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan. 
  • Akta notaris
  • Surat berharga
  • Dokumen lelang 
  • Dokumen transaksi berharga
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dokumen-dokumen di atas merupakan dokumen yang sering dibuat oleh suatu perusahaan. Maka keamanan dokumen tersebut haruslah menjadi prioritas. Dengan zaman yang serba digital, penggunaan e-Meterai merupakan pilihan yang tepat. Terdapat 3 manfaat utama dalam penggunaan e-Meterai dalam dokumen penting Anda, yakni: 

Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik

  1. Serba mudah dan cepat. Biasanya mungkin Anda akan repot mencari toko yang menjual meterai tempel fisik. Namun kini Anda tidak perlu melakukannya lagi karena sudah bisa Anda beli secara elektronik. Sehingga, penandatanganan dokumen dengan klien menjadi lebih cepat dan mudah, tidak perlu di-print dan kirim melalui pos. Prosesnya terjadi secara online, lebih mudah dan cepat. 
  2. Meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Seperti yang Anda ketahui bahwa dokumen fisik bisa saja rusak karena satu dan lain hal. Sedangkan dokumen elektronik cenderung lebih mudah diakses dan dapat Anda temukan dengan mudah.
  3. Pencegahan pemalsuan dapat teratasi. Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen. Dengan adanya e-Meterai, dokumen elektronik Anda dapat tersimpan dengan aman dan mudah diakses oleh Anda sebagai pemiliknya. 

Itulah tadi pembahasan seputar e-Meterai yang dapat Anda ketahui. Pembubuhan e-Meterai kini dapat Anda lakukan di OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. OnlinePajak adalah platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan performa perusahaan dalam mengoptimasi proses bisnis dan perpajakan. 

Salah satu yang bisa Anda lakukan di OnlinePajak adalah dengan melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai dengan mudah pada setiap dokumen penting yang Anda miliki. Tidak hanya itu, pengguna pun bisa melakukan integrasi antara e-Meterai OnlinePajak dengan sistem pengguna guna mempermudah alur kerja Anda. 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1)
Reading: Amankah Menggunakan e-Meterai? Simak Panduannya disini