Resources / Blog / Tips e-Filing

Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022

Dengan masih berlakunya PER-02/PJ/2019, wajib pajak perlu memerhatikan beberapa hal penting dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui e-Filing. Mulai dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan, hingga penamaan file lampiran. 

Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022

Dalam rangka menyempurnakan administrasi perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru terkait e-Filing SPT Tahunan Badan.

Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan!

Berikut ini 3 (tiga) poin penting yang perlu diperhatikan pengguna layanan e-Filing OnlinePajak sehubungan dengan panduan baru e-Filing tersebut:

1. Pengguna diharuskan untuk memisahkan lampiran PDF SPT Tahunan Badan. Lampiran PDF SPT Tahunan Badan tersebut terbagi menjadi 7 (tujuh) kelompok yaitu:

  • Laporan Keuangan
  • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
  • Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT
  • Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
  • Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
  • Dokumen Lampiran Lainnya.

2. Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.

3. DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF. Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”

Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!

Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:

Nama Menu PDF Unggahan Dokumen yang Diunggah Nama File Sifat
Laporan Keuangan
  • Lap. Keuangan atau Lap Keuangan (audited)
(namacsv)LK.pdf Mandatory/Wajib
Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23
  • Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23
(namacsv)RK.pdf Optional/Tidak Wajib
Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
  • Dafnom Biaya Promosi
  • Dafnom Biaya Entertainment
(namacsv)DN.pdf Optional/Tidak Wajib
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT
  • Laporan Keuangan Konsolidasi
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
(namacsv) BUT.pdf Optional/Tidak Wajib
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
  • Lampiran WP K3S
  • Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Migas
(namacsv)MGS.pdf Optional/Tidak Wajib
Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
  • Laporan Debt to Equity Ratio
  • Laporan Utang Swasta Luar Negeri
(namacsv)LU.pdf Optional/Tidak Wajib
Dokumen Lampiran Lainnya
  • Tanda terima CbCR
  • Ikhtisar Dok. Induk-Dok.Lokal
  • Laporan SILPA
  • SSP dan lainnya
(namacsv) DL.pdf Optional/Tidak Wajib

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019

Reading: Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022