Resources / Blog / Tentang PajakPay

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

Setiap badan usaha wajib membayar pajak yang biasa disebut Wajib Pajak Badan. Berikut ini informasi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan

Jenis-Jenis Wajib Pajak Badan

Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak.

Saat ini, negara sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan masyarakat untuk inisiatif menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment). Terdapat beberapa jenis pajak bagi WP badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis Pajak Wajib Pajak Badan

A. Pajak Penghasilan (PPh)

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya.

Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara  melalui bank persepsi.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Besaran tarif untuk PPh Pasal 22 ini bervariasi, tergantung dari objek pajaknya.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%. Namun, besaran tarif tersebut dapat berubah mengikuti P3B.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) berhubungan dengan pajak  penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. PPh Pasal 4 Ayat (2) juga mengatur mengenai PPh yang berhubungan dengan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

8. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Baca Juga: Butuh ID Billing untuk Bayar Pajak? Pelajari Cara Membuatnya di Sini

B. Pajak Pertambahan Nilai

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Tarif yang ditetapkan pemerintah untuk PPN adalah 10%.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pengertian lainnya, barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Ini kategori barang yang terkena PPnBM.

Sanksi Administrasi Wajib Pajak Badan

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:

  • Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
  • Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
  • Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online untuk Seluruh Jenis Pajak

Kesimpulan

Begitu Anda memiliki badan usaha atau menjadi pengusaha, otomatis Anda telah menjadi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha. Konsekuensinya, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jenis pajak yang harus dibayarkan biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda membuat NPWP Badan.

Setelah menjadi wajib pajak badan, jangan lupa mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi OnlinePajak untuk mendapatkan kemudahan dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan usaha. Mulai dari menerbitkan invoice dan faktur pajak, melaporkan pajak hingga membuat ID Billing dan bayar pajak online dengan 1-klik saja. Semua dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Tertarik mencoba? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui cara membuat akun dan mempelajari fitur yang sesuai denga kebutuhan bisnis.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Kewajiban Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Badan