Resources / Blog / PPN e-Faktur

Rekonsiliasi PPN: Sebab Terjadinya dan Cara Melakukannya

Rekonsiliasi PPN merupakan proses atau aktivitas penting yang perlu dilakukan perusahaan. Sebab, kegiatan rekonsiliasi PPN ini berkaitan erat dengan pengakuan pendapatan SPT 1771. Rekonsiliasi PPN ini dilakukan dengan melakukan pencocokan data pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan Perusahaan. Adanya perbedaan data dapat timbul karena karateristik transaksi atau adanya perubahan peraturan dalam 1 tahun masa pajak yang berjalan.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Rekonsiliasi PPN

Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan atau proses mencocokan antara data pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan SPT tahunan perusahaan. Proses rekonsiliasi PPN ini penting karena berhubungan dengan pengakuan pendapatan perusahaan.

Sebab, setiap bentuk penjualan atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) akan menimbulkan PPN. Proses rekonsiliasi ini idealnya dilakukan setiap bulan, namun proses rekonsiliasi PPN tetap penting untuk dilakukan pada akhir tahun. Pasalnya, perlakuan rekonsiliasi PPN di akhir tahun berhubungan erat dengan pengakuan pendapatan SPT 1771.

Secara umum, penyebab munculnya perbedaan antara pengakuan pendapatan perusahaan menurut SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan nilai penyerahan menurut SPT masa PPN antara lain:

  1. Karena karakteristik transaksi
  2. Karena Peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan

Baca Juga: Memahami Rekonsiliasi Faktur Pajak yang Ada di Indonesia

Penyebab Munculnya Perbedaan Nilai Peredaran Usaha

Adanya perbedaan terkait nilai peredaran usaha menurut SPT tahunan PPh badan dan SPT masa PPN, disebabkan oleh:

1. Terdapat Objek PPN yang tidak tercatat dalam akun penjualan, yakni tak semua transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP tercatat sebagai akun penjualan.

2. Adanya perbedaan kurs yang dipakai dalam mencatat penjualan di laporan keuangan dengan pembuatan faktur pajak. Terkadang kurs yang digunakan wajib pajak menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu atau sebulan, menggunakan kurs tengah BI, dan lain-lain. Padahal, sesuai pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), setiap transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan kurs saat terjadinya transaksi.

3. Pemberian cash discount. PKP penjual kadangkala memberikan discount atau potongan harga kepada pembeli yang melakukan pelunasan lebih cepat dari tanggal jatuh tempo. Nah, potongan harga tambahan ini disebut sebagai cash discount dan keberadaannya tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam faktur pajak.

Jadi ketika pembeli menggunakan cash discount, maka omset yang tercantum di SPT masa PPN akan lebih besar daripada omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga perlu adanya rekonsiliasi PPN.

4. Adanya kesalahan tulis atau hitung

Perbedaan omset dalam PPh dan PPN juga dapat muncul dikarenakan adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam pembuatan faktur pajak atau pengisian SPT masa PPN. Untuk itulah pekerjaan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan secara rutin setiap bulan, karena apabila timbul perbedaan akan jauh lebih mudah ditelusuri. Jika perbedaan muncul disebabkan karena human error, maka dapat langsung diambil tindakan untuk memperbaiki.

5. Adanya penjualan secara kredit

Jika transaksi dilakukan secara kredit, PKP biasanya menunda membuat faktur pajak keluaran hingga akhir bulan berikutnya, setelah bulan penyerahan BKP. Penundaan membuat faktur pajak ini dilakukan sepanjang PKP belum menerima uang. Hal ini membuat selisih omzet antara SPT PPh dan PPN terutama untuk penjualan kredit yang dilakukan pada akhir tahun buku.

Metode Rekonsiliasi PPN

Rekonsiliasi PPN dilakukan dengan cara mengambil angka penjualan dan kemudian mengalikannya dengan 11%. Ketika didapat nilai penjualan dan PPN keluaran serta nilai pembelian dan PPN masukan, maka PKP tinggal melakukan cross check dengan yang sudah dilaporkan dalam SPT masa PPN setiap bulannya.

Jika masih ada yang tertinggal dan belum dilaporkan, pada sisi PPN keluaran maka harus segera dilakukan pembetulan SPT masa dan membayar kekurangan pajaknya. Meskipun hal ini tetap menjadi exposure alias potensi kena denda.

Jika ditemukan faktur pajak masukan yang belum dilaporkan sebagai PPN masukan, maka pilihannya adalah melakukan pembetulan SPT masa atau membiarkannya dengan tidak mengkreditkan dalam SPT masa dan pembukuan akuntansi akan mencatat sebagai beban tambahan.

Baca Juga: Cara Membuat Rekonsiliasi PPN

Untuk mempermudah pengelolaan transaksi dan PPN serta melakukan rekonsiliasi data, pelaku usaha dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. PKP dapat membuat dan mengirimkan faktur pajak langsung ke lawan transaksi, menghitung otomatis besaran pajak pada tiap transaksi, melakukan lapor dan setor pajak usaha dengan tepat waktu, hingga melakukan rekonsiliasi PPN atau data lainnya sesuai kebutuhan. 

Reading: Rekonsiliasi PPN: Sebab Terjadinya dan Cara Melakukannya