Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Memahami Pajak Jasa Bengkel & Cara Mudah Mengelolanya

Penggunaan kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia menjadi suatu kewajiban, baik itu untuk pribadi maupun badan usaha. Biasanya kendaraan bermotor digunakan sebagai moda transportasi sekaligus penghubung jarak yang memudahkan pergerakan laju usaha. Tidak jarang jika kendaraan bermotor melakukan pemeliharaan atau perawatan guna memperpanjang usia kendaraan. Di sini lah hadir jasa bengkel untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagai sebuah badan usaha, apakah juga ada pajak jasa bengkel?

Memahami Pajak Jasa Bengkel & Cara Mudah Mengelolanya

Mengenal Ragam Pajak Jasa Bengkel

Nah, bagaimana dengan ragam pajak untuk jasa bengkel? Seperti diketahui, bengkel memiliki karyawan dan ada jasa yang diberikan. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai batasan pajaknya, kita bahas dulu bengkel sebagai sebuah bentuk badan usaha.

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 44/PJ/2008, disebutkan jika wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (termasuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bukan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Ada dua hal mendasari seorang pemilik usaha bengkel bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang pertama, dalam satu tahun pajak penghasilan bengkelnya mencapai 4,8 miliar rupiah. Yang kedua, pemilik bengkel memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meski dalam satu tahun pajak omzetnya tidak mencapai 4,8 miliar rupiah.

Di sini wajib bagi pengusaha bengkel untuk membuat pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mengetahui arus keuangan dan mempermudah mereka untuk hitung, setor, dan lapor pajak.

Baca juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!

Aspek Pajak untuk Usaha Bengkel

Nah, apa saja pajak yang terkait dengan jasa bengkel?

Jenis pengenaan pajak yang pertama adalah pemotongan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas gaji, honor, bonus, THR, atau penghasilan lainnya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jasa bengkel juga akan dipotong PPh Pasal 21 atas jasa yang diberikan jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi.

Seperti diketahui, jasa bengkel merupakan salah satu objek pajak untuk PPh Pasal 23. Jika usaha bengkel Anda merupakan wajib pajak badan dan mendapatkan order jasa dari perusahaan lain, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika usaha bengkel Anda tidak memiliki NPWP, tarif potongnya lebih besar menjadi 4%. Perlu diingat, potongan akan berlaku jika usaha bengkel Anda memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun dalam tahun pajak.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Lain halnya dengan bentuk PPh yang perlu dibayar oleh jasa bengkel. PPh di sini merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh selama 1 (satu tahun pajak). Mekanisme PPh di sini mengacu pada PPh Pasal 25 untuk setiap bulannya maupun PPh Pasal 29 untuk setiap berakhirnya tahun pajak.

    Terakhir, jika usaha bengkel telah menjadi PKP, maka wajib untuk memungut PPN atas setiap penyerahan jasa dan penjualan barang yang dilakukan. Tarif yang berlaku sebesar 11% dan usaha bengkel wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

    Baca Juga: Tutorial Download e-Bupot PDF di OnlinePajak dengan Mudah

    Jangan Lupa untuk Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bengkel Anda

    Setelah mengetahui apa saja informasi di atas, sudah merupakan keharusan Anda sebagai wajib pajak untuk patuh pajak. Jangan lupa untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak jasa bengkel. Terlebih lagi dengan adanya peraturan baru mengenai bukti potong elektronik yang salah satunya dikenakan kepada PPh Pasal 23, Anda sebagai wajib pajak perlu untuk mengetahui mengenai regulasi pajak terbaru.

    OnlinePajak sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan dan mitra resmi DJP, menyediakan fitur e-Bupot Unifikasi yang telah terintegrasi untuk kebutuhan kepatuhan pajak usaha Anda terutama bukti pemotongan. Tidak perlu ragu lagi, silakan daftar sekarang dan kelola transaksi bisnis & perpajakan Anda bersama OnlinePajak. Hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut.

    Referensi:

    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Data dan Pemindahan Wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
    Reading: Memahami Pajak Jasa Bengkel & Cara Mudah Mengelolanya