Mengenal Kode Faktur Pajak
Kode faktur pajak atau kode transaksi faktur pajak merupakan kode identitas yang menunjukan atau mengidentifikasi lawan transaksi. Saat ini, ada 9 kode faktur pajak yang beredar di Indonesia, yang masing-masing diperuntukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau diperuntukan bagi sebuah transaksi tertentu.
Landasan penggunaan kode faktur pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Pada lampiran III PER-24/PJ/2012 tertera secara spesifik peruntukan masing-masing kode faktur pajak. Dari 8 kode faktur pajak yang beredar, tercatat ada 4 kode faktur pajak yang menunjukan lawan transaksi. Kode faktur pajak yang dimaksud antara lain kode faktur pajak 01, 02, 03 dan 06.
Tulisan berikut ini secara khusus akan membahas mengenai penggunaan kode faktur pajak untuk badan usaha tertentu.
Kode Faktur Pajak untuk Badan Usaha Tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan dan Pelaporannya.
Artinya, badan usaha tertentu merupakan salah satu lembaga/badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disamping bendaharawan pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi serta kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
Kode faktur pajak yang digunakan untuk bertransaksi dengan badan usaha tertentu, yang merupakan pemungut PPN ini adalah, kode faktur pajak 03. Jadi, ketika PKP rekanan melakukan penyerahan BKP/JKP dengan badan usaha tertentu maka PKP rekanan membuat faktur pajak keluaran dengan kode daktur pajak 03.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini
Klasifikasi Badan Usaha Tertentu
Dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015 dijelaskan mengenai perusahaan atau badan usaha apa saja yang masuk dalam klasifikasi badan usaha tertentu, yakni:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya PMK Nomor 37/PMK.03/2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya.
- Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Iskandar Muda.
- Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah dan Bank BNI Syariah.
Transaksi penyerahan BKP/JKP dengan badan usaha yang dimaksud dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015 ini harus menggunakan faktur pajak dengan kode faktur pajak 03.
Terhadap transaksi penyerahan BKP/JKP kepada badan usaha tertentu ini PKP rekanan wajib membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 03 pada saat:
- Penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Membuat Faktur Pajak untuk Badan Usaha Tertentu
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PKP rekanan yang bertransaksi dengan badan usaha tertentu wajib membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 03.
Berdasarkan PMK Nomor 37/PMK.03/2015, faktur dengan kode faktur pajak 03 yakni untuk penyerahan BKP/JKP kepada badan usaha tertentu dibuat dua rangkap dengan peruntukan masing-masing untuk badan usaha tertentu dan untuk PKP rekanan.
Sementara, untuk penyusunan Surat Setoran Pajak (SSP) dibuat 4 rangkap, dengan peruntukan masing-masing sebagai berikut:
- Lembar kesatu untuk PKP rekanan
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui bank persepsi atau kantor pos.
- Lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
- Lembar keempat untuk bank persepsi atau kantor pos.
Untuk faktur pajak yang ditujukan pada badan usaha tertentu ini nantinya akan dibubuhi cap “Disetor Tanggal ….” serta ditandatangani oleh badan usaha tertentu selaku pemungut PPN dan PPnBM.
Itulah pembahasan mengenai beberapa jenis kode faktur pajak yang menunjuk pada lawan transaksi. Gunakan kode faktur pajak yang sesuai pada saat membuat faktur pajak elektronik. Untuk membuat faktur pajak elektronik, dapat menggunakan layanan e-Faktur milik DJP atau layanan e-Faktur OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Salah satunya adalah layanan e-Faktur OnlinePajak, yang mana wajib pajak dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik dengan mudah. Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat mengelola semua dokumen hingga membuat rekonsiliasi dengan praktis, semua dalam 1 platform terintegrasi.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015