Pembatalan Faktur Pajak
Jenis-jenis faktur pajak merupakan salah satu topik yang menarik diulas saat membahas faktur pajak. Di antara berbagai jenis faktur pajak yang dikenal wajib pajak, pembatalan faktur pajak adalah tema yang penting untuk dipahami wajib pajak.
Artikel kali ini akan mengulas pembatalan faktur pajak secara lebih rinci dan pengaruhnya untuk transaksi bisnis sebuah perusahaan. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas.
Perbedaan Faktur Pajak Batal & Faktur Pajak Pengganti
Sebelum mengulas faktur pajak batal lebih dalam, mari ketahui terlebih dahulu perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti yang kerap membuat wajib pajak bingung. Sekarang, ayo kita mulai dengan membahas apa itu faktur pajak batal.
Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang dibuat lantaran transaksinya benar-benar dibatalkan. Artinya, tidak ada barang yang diterima maupun barang yang dikirim.
Pembatalan faktur pajak juga bisa terjadi karena kesalahan dalam input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan, untuk memberikan bukti bahwa transaksi benar-benar telah dibatalkan, pembeli dan penjual harus menerbitkan debit note dan credit note.
Sedangkan, faktur pajak pengganti berisi penggantian atau perubahan informasi seperti harga barang atau nama lawan transaksi. Jika suatu faktur pajak diganti, maka tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti adalah tanggal digantinya faktur pajak tersebut. Akan tetapi, invoice dari hasil transaksi tetap menggunakan tanggal sesuai keluarnya invoice tersebut.
Jadi secara sederhana, perbedaaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti ada pada status transaksinya. Jika pada faktur pajak batal transaksi dianggap tidak ada, pada faktur pajak pengganti transaksi tetap ada hanya saja informasinya diganti karena adanya kesalahan input.
Baca Juga: Faktur Pajak Batal e-Faktur, Ini yang Harus Diperhatikan
Ada 2 Hal yang Menjadi Dasar Pembatalan Faktur Pajak
Pada dasarnya, untuk melakukan pembatalan faktur pajak, wajib pajak harus mendasarkan tindakannya pada dua hal berikut ini:
- Pembatalan faktur pajak didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan terjadinya pembatalan transaksi seperti pembatalan kontrak atau dokumen lainnya.
- Pembatalan faktur pajak juga harus didukung oleh PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak. Penjual tentu memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan batalnya suatu transaksi.
Dasar pembatalan faktur pajak sebagaimana tercantum pada poin 2 adalah Debit Note (DN) dan Credit Note (CN).
Apa itu Debit Note?
Debit Note (DN) atau catatan debet merupakan dokumen komersial yang dikeluarkan pembeli untuk diberikan kepada penjual. Tujuan penerbitan DN adalah untuk meminta nota kredit atau credit note (CN).
Dengan kata lain, DN berfungsi sebagai bukti atas terjadinya pengurangan biaya atau dasar atas pembatalan faktur pajak. DN akan dikeluarkan ketika pembeli membatalkan transaksinya. Setelah menerbitkan DN, biasanya penjual mengeluarkan CN kepada pembeli.
Lalu, apa itu credit note? Pada dasarnya CN memiliki fungsi yang mirip dengan DN. Hanya saja, CN dibuat oleh penjual untuk diberikan pada pembeli.
Konsekuensi Pembatalan Faktur Pajak
Terbitnya faktur pajak batal memiliki konsekuensi tersendiri. Jika hal tersebut terjadi, maka nomor seri faktur pajak untuk sebuah transaksi yang dibatalkan tidak bisa digunakan oleh PKP untuk transaksi selanjutnya.
Baca Juga: Konsekuensi dan Tata Cara Faktur Pajak Batal
Kesimpulan
Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya benar-benar sudah dibatalkan. Artinya, transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak pernah ada. Sedangkan Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang informasinya diubah atau diganti.
Bukti atau dasar pembatalan faktur pajak adalah terbitnya DN dan CN dari pembeli dan penjual. DN diterbitkan pembeli untuk diberikan ke penjual, sedangkan CN sebaliknya.
Konsekuensi dari pembatalan faktur pajak adalah nomor seri faktur pajak yang digunakan atas transaksi terkait tidak bisa lagi digunakan.
Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.