Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Batal e-Faktur, Ini yang Harus Diperhatikan

Faktur Pajak Batal pada e-Faktur digunakan untuk membatalkan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya karena ada kesalahan atau kekeliruan. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya faktur pajak batal, seperti kesalahan informasi transaksi. Untuk melakukan pembatalan faktur pajak, harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.

Faktur Pajak Batal e-Faktur, Ini yang Harus Diperhatikan

Fungsi Faktur Pajak Batal e-faktur

Faktur pajak batal pada e-Faktur digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi.

Atas kekeliruan tersebut, PKP penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru).

Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur

1. UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Mengapa Faktur Pajak Dibatalkan oleh Wajib Pajak

Menurut PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak, tata cara Pembatalan Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.

4. PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.

5. Dalam hal PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal PKP penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak harus membatalkan faktur pajak.

Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.

Baca Juga: Ini Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Peraturan Terbaru

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah dibuat (termasuk dalam hal salah NPWP) dalam aplikasi:

1. NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

3. Selanjutnya lakukan proses pembatalan sebagai berikut:

  • Klik tombol “Pilih Opsi” dalam dalam daftar faktur pajak keluaran.
  • Kemudian klik “Pembatalan” dan status Faktur Pajak berubah “Batal

Kasus Faktur Pajak Batal e-Faktur

1. Pembeli belum mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Apabila pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, penjual tidak perlu lagi menunggu validasi dari pembeli.

Pada aplikasi e-Faktur Desktop, silakan melakukan pembatalan faktur pajak dengan klik “Batal”. Faktur pajak akan berubah menjadi batal.

Jika PKP pembeli mengupload faktur pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh PKP Penjual, maka status approvalnya akan sukses tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi batal.

2. Pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Saat PKP penjual membatalkan faktur pajak, maka status faktur pajak keluaran tidak langsung berubah menjadi batal. Oleh karena itu, PKP penjual harus konfirmasi kepada PKP pembeli agar membatalkan faktur pajak masukannya.

Setelah PKP pembeli berhasil membatalkan faktur pajak masukan, maka PKP penjual bisa memperbaharui tampilan fakturnya agar faktur pajak keluaran berubah statusnya menjadi batal.

Pada aplikasi e-Faktur Desktop, faktur pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT Masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dimungkinkan atas pembatalan ini perlu melakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pembatalan Faktur Pajak

  • Tidak ada perubahan pada Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Tidak ada perubahan pada Lawan Transaksi.
  • Tidak ada perubahan Tanggal Faktur Pajak.
  • Tidak ada perubahan pada detail transaksi, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0 (nol).

Itulah pembahasan mengenai terjadinya faktur pajak batal pada e-Faktur dan contoh kasus yang dapat terjadi ketika PKP membatalkan faktur pajak. Untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak, gunakan layanan e-Faktur OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satu layanannya adalah e-Faktur OnlinePajak, di mana PKP dapat membuat, melaporkan, dan mengelola seluruh dokumen transaksi dalam 1 platform terintegrasi.

Referensi

UU Nomor 42 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013

PER-24/PJ/2012

Reading: Faktur Pajak Batal e-Faktur, Ini yang Harus Diperhatikan