Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Update e-Faktur 4.0: Panduan & Fitur Baru yang Harus Diketahui PKP

Seiring berjalannya waktu, aplikasi e-Faktur mengalami pembaruan, sehingga kini hadir dengan versi terbaru yakni e-Faktur 4.0. Lalu, apa saja yang baru pada update kali ini? Dan, Bagaimana pengaruhnya bagi PKP? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini. 

Update e-Faktur 4.0: Panduan & Fitur Baru yang Harus Diketahui PKP

Kenapa Harus Update ke e-Faktur 4.0?

Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa, perubahan dalam aplikasi e-Faktur. Hadirnya e-Faktur 4.0, pengusaha jadi bisa menikmati berbagai kemudahan, seperti:

  • Penggunaan Sertifikat Elektronik: Tanda tangan elektronik akan menggantikan tanda tangan basah. Hal ini akan mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi.
  • Berkurangnya Biaya Operasional: Anda tidak perlu lagi mencetak fisik faktur pajak, yang tentu saja akan menghemat biaya kertas dan penyimpanan. 
  • Peningkatan Pengawasan Pajak: Pemerintah jadi lebih mudah memvalidasi faktur pajak melalui sistem elektronik, meminimalkan risiko penyalahgunaan.

e-Faktur 4.0 juga menyediakan pengamanan yang lebih dengan adanya QR Code pada faktur yang dapat diverifikasi menggunakan smartphone. Ini memastikan bahwa faktur yang diterima merupakan faktur yang sah.

Baca Juga: e-Faktur Desktop Kembali Aktif: Buat Faktur Pajak Anda, Sekarang!

Proses Update dari e-Faktur 3.2 ke 4.0

Apabila Anda telah menggunakan e-Faktur versi 3.2, proses pembaruan ke versi 4.0 akan cukup mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

  1. Unduh Patch e-Faktur 4.0: Kunjungi laman https://efaktur.pajak.go.id untuk mengunduh patch yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan (Windows 32/64-bit, Linux, atau Mac).
  2. Backup Data: Sebelum melakukan update, pastikan untuk mencadangkan data Anda. Hal ini untuk menghindari kehilangan data yang sudah ada.
  3. Ekstrak dan Instalasi: Ekstrak file yang sudah diunduh, lalu ikuti langkah-langkah instalasi yang muncul. Setelah aplikasi diinstal, jalankan aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NPWP dan sertifikat elektronik yang sesuai.
  4. Sinkronisasi Profil PKP: Setelah berhasil login, lakukan sinkronisasi profil PKP dengan server DJP agar data Anda terbarui secara otomatis.

Fitur Baru yang Tersedia di e-Faktur 4.0

e-Faktur 4.0 membawa sejumlah fitur baru yang patut diperhatikan, di antaranya:

  • Pencantuman NPWP 16 Digit dan NITKU: e-Faktur kini mendukung pengisian NPWP dengan 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), yang memudahkan identifikasi wajib pajak.
  • Validasi NIK dan NPWP 15/16: Untuk memastikan keabsahan data, e-Faktur 4.0 kini dilengkapi dengan validasi NIK dan NPWP 15/16 yang akan memeriksa kesesuaian dengan data yang terdaftar di Ditjen Pajak.
  • Watermark pada SPT: SPT Masa yang dicetak menggunakan e-Faktur 4.0 akan diberi watermark, menunjukkan bahwa dokumen tersebut valid dan sah.
  • Validasi Barang/Jasa: Update ini juga mencakup perubahan dalam pengisian data barang/jasa, termasuk pengaturan tarif PPN 11% untuk barang/jasa yang dikenakan pajak.
  • Fitur Retur yang Lebih Baik: Penanganan retur faktur pajak kini lebih efisien, dengan sistem yang memastikan bahwa faktur yang diretur tidak memiliki nilai lebih dari saldo DPP atau PPN.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPN 1111

e-Faktur 4.0 juga mempermudah pelaporan SPT Masa PPN 1111. Proses pelaporan dilakukan melalui situs https://web-efaktur.pajak.go.id, dan PKP hanya perlu mengisi data yang relevan, memeriksa kembali formulir, dan mengajukan pelaporan secara online. Fitur terbaru dalam e-Faktur ini membantu memastikan bahwa data yang dikirim sesuai dengan regulasi dan mempercepat proses verifikasi oleh DJP.

Mengatasi Masalah Umum di e-Faktur 4.0

Meskipun e-Faktur 4.0 menghadirkan banyak perbaikan, beberapa masalah teknis mungkin masih muncul, seperti kesalahan pada file CSV yang diimpor atau kesalahan saat sinkronisasi data. Untuk mengatasi masalah ini, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet stabil selama proses sinkronisasi atau pembaruan.
  • Validasi Data: Pastikan data yang dimasukkan dalam faktur sesuai dengan format yang ditetapkan oleh DJP.
  • Hubungi Layanan Bantuan DJP: Jika kesalahan berlanjut, hubungi layanan bantuan Ditjen Pajak untuk memperoleh solusi yang tepat.

Baca Juga: Otomatisasi Ratusan Invoice per Detik dengan OnlinePajak

Kesimpulan

Dengan update e-Faktur 4.0, PKP akan memperoleh kemudahan dan efisiensi dalam pelaporan PPN serta pengelolaan faktur pajak. Berbagai fitur baru yang dihadirkan, seperti pengisian NPWP 16 digit, validasi NIK, serta integrasi dengan sistem DJP, memastikan proses pembuatan faktur lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi. Melakukan update ke versi 4.0 adalah langkah yang tepat bagi PKP untuk mengikuti perkembangan sistem perpajakan digital di Indonesia.

Artikel ini sudah dilengkapi dengan kata kunci utama Update e-Faktur 4.0 yang diulang secara natural di seluruh artikel, memastikan kepatuhan terhadap standar SEO yang baik.

Anda juga bisa menggunakan e-Faktur OnlinePajak. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Reading: Update e-Faktur 4.0: Panduan & Fitur Baru yang Harus Diketahui PKP