Resources / Blog / Seputar e-Filing

Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Jika wajib pajak pribadi memiliki utang pajak pada tahun pajak sebelumnya, hal ini harus dilaporkan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Utang pajak dapat berupa utang bank/lembaga keuangan, utang kartu kredit, utang afiliasi, utang administrasi perpajakan, atau utang-utang lainnya. Untuk menghapusnya, wajib pajak pribadi harus membayarnya.  

Sekilas tentang Utang Pajak

Utang pajak merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tertera pada surat ketetapan pajak atau surat-surat sejenisnya yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Selain itu, utang pajak juga timbul karena adanya undang-undang. Apakah utang pajak ini bisa terhapus dari seorang wajib pajak? Tentu. 

Apakah utang pajak ini bisa hilang begitu saja? Tentu saja tidak. Kecuali, wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan nominal yang tepat beserta utangnya, mendapatkan kompensasi, melewati masa daluwarsa penagihan, mendapatkan pembebasan sanksi administrasi pajak, penghapusan utang pajak berdasarkan kondisi keuangan wajib pajak itu sendiri

Baca Juga: Utang Pajak dan Piutang Pajak, Kenali 2 Istilah Pajak Ini!

Daftar Kode Utang Pajak

Bagi Anda yang ingin mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, maka ada beberapa hal yang wajib Anda isi, salah satunya mencantumkan daftar utang yang wajib pajak miliki pada tahun sebelumnya. Terdapat kolom khusus kode utang yang perlu diisi oleh wajib pajak. 

Jika Anda menggunakan aplikasi seperti e-SPT atau aplikasi e-Filing, maka Anda akan dengan mudah mengisinya karena aplikasi tentu saja sudah menyediakan daftar kode utang beserta keterangan setiap kodenya.

Nah, berikut ini daftar kode utang pajak dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu Anda ketahui:

NomorKode Utang PajakKeterangan
1.101Utang Bank / Lembaga keuangan bukan bank, seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya.
2.102Utang kartu kredit.
3.103Utang afiliasi atau pinjam dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
4.109Utang lainnya yang tidak termasuk utang-utang yang dimaksud di atas.

Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di e-Filing OnlinePajak!

Kesimpulan

Utang pajak adalah pajak yang harus dibayarkan termasuk sanksi administrasi perpajakan yang tertera dalam surat ketetapan pajak atau surat lainnya yang dikeluarkan berdasarkan UU yang berlaku. 

Utang pajak dapat dihapus jika wajib pajak membayarkan pajak, mendapat kompensasi, melewati masa daluwarsa penagihan, mendapat pembebasan sanksi administrasi pajak, dan penghapusan utang pajak karena kondisi keuangan wajib pajak itu sendiri. 

Daftar kode utang pajak terdiri dari 4 kode yang masing-masing memiliki keterangan yang berbeda. Kode utang pajak wajib Anda masukkan ketika Anda mengisi formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi adalah Formulir 1770 S. Dalam melakukan lapor SPT Tahunan ini Anda bisa melakukannya di fitur e-Filing OnlinePajak.

Lakukan e-Filing Lewat OnlinePajak

Bagi Anda yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta selama satu tahun, maka Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan dengan formulir 1770 S. Di mana Anda bisa melakukan pelaporan? Anda bisa melakukan laporan langsung melalui fitur e-Filing pada aplikasi OnlinePajak. 

Pada e-Filing OnlinePajak, Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S. Formulir 1770 S ini memang memiliki struktur yang jauh lebih kompleks ketimbang formulir 1770 SS karena terdapat beberapa lampiran yang tidak ada di formulir 1770 SS namun ada dalam formulir 1770 S.

Reading: Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi