Resources / Blog / Seputar e-Filing

Pajak Virtual Office? Begini Pengertian dan Pengenaan Pajaknya

Virtual Office atau kantor virtual adalah sebah kantor yang memiliki ruangan fisik dan memiliki sejumlah layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama. Konsep kantor ini cukup digandrungi pelaku usaha baru yang memiliki biaya terbatas dalam menyewa kantor. Karena bersifat disewa, ada beberapa aspek yang dikenakan terhadap virtual office, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh 23.

Sekilas Virtual Office

Bagi pelaku bisnis baru, menyewa ruang usaha bisa jadi memunculkan biaya yang cukup besar. Padahal bagi pelaku bisnis rintisan yang berbasis teknologi digital, bisa dikatakan tidak setiap waktu membutuhkan ruang kantor secara fisik. Sebagian besar pekerjaan bisa dilakukan secara virtual. Apalagi jika modal yang dimiliki perusahaan terbatas. Hal ini yang menjadi dasar munculnya kantor visual di kota-kota besar. 

Munculnya virtual office ini menghadirkan peluang usaha yang cukup menarik bagi perusahaan persewaan. Bagi pengusaha rintisan yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun harus menyetorkan pajak atas virtual office. 

Masa pandemi Covid-19 sekarang ini pun menjadi salah satu alasan banyak perusahaan akhirnya memilih untuk menyewa virtual office, mengingat banyak pula perusahaan yang memutuskan untuk mempekerjakan karyawannya di rumah alias work from home. Hal ini tentu cukup menguntungkan bagi para pelaku bisnis penyewaan bangunan untuk digunakan sebagai virtual office.

Konsep Virtual Office

Dalam merintis suatu bisnis, lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sehingga biasanya bagi para pemula akan memasukan biaya persewaan ruang usaha sebagai komponen biaya terbesar dengan modal yang terbatas.

Virtual office sebenarnya juga memiliki bangunan fisik dengan pelayanan pendukung kantor supaya tampak legal dan formal. Bisa berupa bangunan bergengsi yang ditempati sebagai kegiatan bisnis yang berfungsi untuk menjalankan administrasi dan kesekretariatan kantor.  Terdapat 3 konsep persewaan virtual office, yakni: 

1. Kantor Administrasi Visual

Konsep yang satu ini meliputi sebuah pelayanan perkantoran dalam jaringan yang berfungsi sebagai representasi administratif perusahaan. Beberapa perusahaan dapat menggunakan satu alamat kantor saja yang tujuannya sebagai korespondensi resmi. Kantor visual dengan konsep administrasi visual biasanya juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon serta pengurusan surat-surat. Namun, biasanya hanya ada 4 bidang usaha yang tidak boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, di antaranya: 

  • e-Commerce
  • Konstruksi 
  • Pariwisata
  • Properti

2. Serviced Office

Konsep ini menyediakan layanan dengan fasilitas yang lebih lengkap. Terdapat furnitur, perlengkapan komputer, resepsionis, jaringan internet, hingga pramubakti. Serviced office ini dapat disewakan harian, bulanan, hingga tahunan. Yang membuat konsep jenis ini banyak diminati adalah harga sewa yang cukup terjangkau, tidak semahal kantor konvensional. 

Serviced office ini bisa menjadi pilihan bagi pengusaha yang tidak diperkenankan menggunakan kantor administrasi visual. Pengusaha juga diizinkan untuk menyewa selama 5 tahun. Sedangkan dengan konsep sebelumnya, pengusaha hanya diberi izin usaha 1 tahun. 

3. Co-working Space

Konsep co-working space mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bisa bekerja dalam ruang kerja yang sama. Mereka bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan yang dilengkapi dengan kursi, meja, internet, ruang rapat yang lengkap dengan perangkat multimedia. 

Aspek Pajak Virtual Office

Banyaknya usaha rintisan yang menggunakan virtual office memunculkan potensi perpajakan yang menjanjikan. Apa saja aspek pajak virtual office? Mari simak ulasannya di bawah ini.

1. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)

Salah satu aspek pajak virtual office adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Dikenakan atas dasar jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama. Pajak ini berlaku untuk penghasilan atas sewa virtual office dengan tarif pajak 10% dari jumlah bruto nilai sewa yang termasuk dalam: 

  • Biaya perawatan, 
  • Biaya pemeliharaan, 
  • Biaya keamanan,
  • Biaya layanan, 
  • Dll. 

Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

2. PPh Pasal 23

Untuk PPh Pasal 23 dikenakan untuk kantor visual yang hanya menyewa alamat atau hanya penyewaan server/bandwidth, tanpa adanya ruang kerja yang ditempati. Jenis ini dapat dikategorikan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif yang dikenakan sebesar 2%. Nantinya, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan. Tujuannya agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus disetor dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: Jurnal PPh Pasal 23: Ketentuan Pencatatan & Contoh Perhitungannya

Dasar Hukum Pajak Virtual Office

Di ibu kota DKI Jakarta, pemerintah menyetujui legalitas kantor visual sebagaimana dicantumkan dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office

Dasar hukum lainnya adalah Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang berbunyi:

“Kantor visual (Virtual Office) atau Kantor Bersama (Co-working Space) yang selanjutnya disebut sebagai Kantor Visual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Visual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office)”. 

Itulah tadi ulasan tentang pajak virtual office yang saat ini banyak dijadikan pilihan baik para pengusaha yang ingin menyewa atau penyedia jasa penyewaan gedungnya.

Untuk dapat melaporkan pajak yang dikenakan atas virtual office, Anda tentu bisa menggunakan aplikasi terpadu seperti OnlinePajak. Melalui fitur e-Filing OnlinePajak, Anda dapat melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan tersambung dengan internet.

Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran pajak (BPN) tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya.

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017

Reading: Pajak Virtual Office? Begini Pengertian dan Pengenaan Pajaknya