Resources / Blog / seputar invoice

Mengenal Mekanisme Pengajuan Invoice Financing di Indonesia

Invoice financing merupakan salah satu bentuk pendanaan yang dapat diakses pelaku usaha di Indonesia. Dengan invoice financing, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan untuk usaha dengan menggunakan invoice yang belum dibayarkan sebagai jaminannya. Bagaimana cara mengajukannya?

Sekilas Mengenai Invoice Financing

Dalam dunia bisnis, khususnya transaksi, invoice merupakan bukti sah penjualan atau pembelian suatu produk yang memuat informasi mengenai transaksi yang terjadi. Invoice dapat berfungsi sebagai lembar penagihan yang dikirimkan dari penjual kepada pembeli untuk mengingatkan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Sedangkan financing merupakan pendanaan. Sederhananya, financing adalah fasilitas pendanaan yang diberikan Lembaga keuangan berwenang kepada individu atau badan usaha yang ingin melakukan pengadaan barang/asset/jasa untuk kebutuhan usaha.

Lalu, apa itu invoice financing? Invoice financing adalah pembiayaan dengan menggunakan invoice yang belum dibayarkan sebagai jaminannya. 

Dengan metode pembiayaan ini, pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya meski terkendala pembayaran yang belum dibayarkan oleh lawan transaksi.

Berbicara mengenai pembayaran yang terlambat, pelaku usaha dapat mengatasi risiko ini dengan melakukan penagihan invoice secara otomatis.

Penagihan invoice secara otomatis ini dapat menjadikan penagihan pembayaran lebih efisien dan praktis, serta menghindari risiko keterlambatan pembayaran dari lawan transaksi. Tidak hanya itu, penagihan invoice juga dapat meningkatkan arus kas usaha dengan mempercepatn penerimaan pembayaran transaksi.

Penagihan invoice secara otomatis ini dapat pelaku usaha lakukan dengan daftar akun di aplikasi bisnis OnlinePajak. Tidak hanya melakukan penagihan, pelaku usaha juga dapat membuat invoice dan mengirimkannya langsung ke lawan transaksi. 

Aplikasi dirancang terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha untuk membuat rekonsiliasi transaksi bisnis sehingga meminimalisir kesalahan pada saat akan mencocokkan data.

Coba fitur penagihan invoice otomatis sekarang untuk meningkatkan arus kas usaha, daftar akun OnlinePajak sekarang, gratis.

Keuntungan Invoice Financing di Indonesia

Selain mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha, ada beberapa keuntungan lainnya yang dapat pelaku usaha nikmati dengan adanya invoice financing ini:

Pelaku usaha dapat menerima pembayaran tepat Waktu karena invoice lebih mudah dicairkan.

  1. Meningkatkan arus kas usaha.
  2. Pelaku usaha dapat menagih invoice dengan lebih mudah karena menjadikan tagihan tersebut ebagai jaminan pembiayaan.
  3. Meningkatkan pengelolaan piutang usaha.

Selain keuntungan untuk usaha, ada beberapa kelebihan dari invoice financing di antara jenis-jenis financing lainnya, yaitu:

  1. Proses pengajuan mudah karena hanya menggunakan invoice belum terbayar sebagai jaminan.
  2. Pencairan dana umumnya lebih cepat.
  3. Penarikan dana dapat dilakukan secara fleksibel.

Saat ini, OnlinePajak selaku aplikasi bisnis yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, menghadirkan layanan invoice financing sebagai solusi pendanaan untuk pelaku usaha yang membutuhkannya. Proses pengajuannya mudah, pencairan dana cepat, dan arus kas usaha dapat berjalan dengan lancar. Ajukan sekarang di sini.

Baca Juga: Invoice Financing: Solusi Cerdas Pengelolaan Arus Kas yang Sehat

Mekanisme Pengajuan Invoice Financing Indonesia

Bagaimana cara mengajukan invoice financing Indonesia? 

  • Pelaku usaha dapat menghubungi atau mendatangi Lembaga keuangan resmi yang berwenang, yang menyediakan fasilitas invoice financing. 
  • Selanjutnya, pelaku usaha menyiapkan invoice penjualan yang belum terbayar sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan. 
  • Umumnya, lembaga keuangan akan menerima dan mengajukan pembiayaan hingga maksimal 80% dari nilai invoice yang diajukan. Jika disetujui, lembaga keuangan akan mencairkan dananya ke pelaku usaha.
  • Pengembalian dana umumnya disamakan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran invoice tersebut. Misalnya, invoice yang menjadi jaminan memiliki termin pembayaran 45 hari kerja dari tanggal terbitnya invoice. Maka, pelaku usaha perlu mengembalikan dana pada tanggal yang sama ke lembaga keuangan beserta bunganya.

Pada saat akan mengajukan pembiayaan, pelaku usaha juga perlu menyertakan beberapa dokumen berikut:

  • Akta perusahaan lengkap.
  • KTP pemilik usaha sesuai yang tercantum dalam akta perusahaan.
  • Dokumen seperti SIUP, TDP, NWPW.
  • Rekening bank selama beberapa bulan terakhir.
  • Laporan penjualan dan pembelian selama beberapa tahun terakhir.
  • Laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir.
  • MOU atau surat kerja sama antara pelaku usaha dengan lawan transaksi, beserta dokumen pelengkap lainnya (PO, BAST/DO, dan sebagainya) 

Demikian pembahasan mengenai invoice financing. Ini merupakan salah satu jenis pembiayaan yang mudah diakses dengan mekanisme yang cenderung lebih sederhana. 

Baca Juga: 4 Kelompok Jenis Financing untuk Usaha Anda, Pilih Sesuai Kebutuhan!

Pelaku usaha cukup melampirkan invoice yang belum dibayarkan sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat tetap menjalankan operasional bisnis tanpa harus menunggu pembayaran dari lawan transaksi.

Kelola invoice dan terima pembayaran lebih cepat dengan menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Fitur dan layanan yang tersedia memudahkan pelaku usaha untuk dapat menjalankan transaksi lebih efisien sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut.  

Reading: Mengenal Mekanisme Pengajuan Invoice Financing di Indonesia