Resources / Blog / PajakPay

Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Pencairannya

Dasar Hukum BLT BPJS Ketenagakerjaan

Anda tentu telah mengetahui bahwa pemerintah akan memastikan untuk kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000/bulan. Rencananya, bantuan tersebut akan berlangsung pada 2021.

Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat menjadi program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas dengan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah pun menyadari bahwa tidak semua buruh yang menerima gaji dibawah Rp5.000.000 terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bagi para pekerja tersebut, tersedia program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan tunai langsung, dan lain sebagainya. 

Syarat Pencairan BLT BPJS

Berdasarkan peraturan yang sudah disebut di atas, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Pembayarannya

Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Upah BPJS

Mekanisme penyaluran BSU BPJS ini akan dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Penyalur dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pada pekerja/buruh sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan. Sehingga total yang akan diterima sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya, sekali pencairan, pekerja akan menerima dana subsidi sebesar Rp1.200.000. Nantinya dana tersebut akan dibayarkan ke nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah.

Siapa Saja yang Mendapatkan BLT BPJS ini?

Menurut pemerintah, data penerima bantuan ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data hingga 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Mengapa data yang digunakan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan? Hal tersebut karena BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Ketepatan sasaran menjadi konsentrasi pemerintah mengingat ekspektasi publik yang luar biasa. Oleh karena itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. 

Program ini pun sebagai bentuk dari kepedulian pemerintah yang mana perlu memberikan apresiasi kepada para buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga akan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah. 

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan OnlinePajak

Secara garis besar, manfaat dari BPJSTK ini adalah agar para buruh/pegawai di Indonesia mendapatkan perlindungan, sehingga meminimalisir pula ketidakjelasan masa depan mereka. Dalam BPJS TK ini terdapat jenis-jenis program seperti:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Salah satu syarat agar Anda sebagai pegawai dengan gaji di bawah Rp5.000.000 agar dapat menjadi bagian dari program ini adalah dengan secara aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, guna mendukung program pemerintah, OnlinePajak yang didukung oleh BP Jamsostek, turut meluncurkan fitur pembayaran iuran BPJS. Pembayaran iuran ini dilakukan melalui fitur PajakPay. Dengan hadirnya fitur ini, OnlinePajak berkomitmen untuk mempermudah pengelolaan data dan kewajiban karyawan dan perusahaan dalam satu sistem terpadu.

Untuk keterangan lebih lengkap, silakan klik di sini! Ayo, mulai sekarang!

Reading: Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Pencairannya