Resources / Blog / Seputar PPh 21

BPJS Non PBI & BPJS PBI: Apa Saja Perbedaannya?

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggota. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut dengan BPJS Non PBI, apa yang membedakan keduanya dan apa saja fasilitas yang ditawarkan dalam program Non PBI? Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

BPJS Non PBI & BPJS PBI: Apa Saja Perbedaannya?

Apa Saja Jenis Keanggotaan Dalam BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis keanggotaan yang dibedakan berdasarkan status sosial dan sumber pembiayaan iurannya. Secara umum, peserta terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar premi setiap bulan.

Sementara itu, peserta Non-PBI mencakup mereka yang membayar iurannya secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kelompok Non-PBI ini dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta atau pegawai negeri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti wiraswasta dan pekerja lepas, serta Bukan Pekerja (BP) seperti pensiunan, veteran, dan investor.

Dengan pembagian ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat. Baik yang bekerja, berwirausaha, maupun tidak bekerja, dan memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional.

Baca Juga: Serba-Serbi BPJS Kesehatan

Perbedaan BPJS Non PBI dan PBI

Terdapat beberapa perbedaan keanggotaan BPJS PBI dan BPJS Non PBI, beberapa perbedaan itu di antaranya: 

BPJS Non Penerima Bantuan Iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran
Peserta Non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS.Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan domisili. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3.
Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta.Sedangkan untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah,  jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. 
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar. Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBIUntuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online

Setelah mendaftarkan diri menjadi peserta program jaminan kesehatan pemerintah ini, Anda perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai fasilitas kesehatan yang Anda dapatkan dari kepesertaan itu. Jika tidak membayar atau menunggak iuran BPJS, hal tersebut dapat berdampak pada status kepesertaan Anda. 

Penasaran dengan status kepesertaan Anda? Ada beberapa cara cek keanggotaan BPJS Kesehatan online yang dapat Anda coba:

1. Melalui BPJS Checking

Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui status keanggotaan jaminan ini. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Isi kolom yang ada pada laman tersebut. Mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera pada layar.
  • Setelah mengisi semua kolom, klik tombol ‘Cek’.
  • Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan seluruh informasi mengenai kepesertaan Anda. Mulai dari identitas Anda, status keanggotaan, jenis keanggotaan, hingga jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh Anda. Lalu jika menggeser layar ke bawah, akan muncul daftar tagihan setiap bulan beserta tanggal pembayarannya.

2. Melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan

Selain melalui situs resminya, Anda dapat cek keanggotaan BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile yang bernama JKN-KIS BPJS Kesehatan. Untuk memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi ini, kamu perlu mengunduhnya terlebih dahulu.

  • Download aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau iTunes App Store, dan install di smartphone
  • Buka aplikasi, Anda akan menemukan form login yang meminta nomor kartu BPJS atau email Anda dan password. Jika sudah pernah mendaftar di aplikasi ini, silakan isi form tersebut dan klik ‘Login’
  • Jika belum pernah mendaftar aplikasi, langsung klik ‘Register’. Anda akan menemukan form identitas diri yang perlu diisi, seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor handphone, dan password. Mohon isi alamat email dan nomor handphone sesuai dengan data yang sama saat mendaftar BPJS Kesehatan.
  • Klik ‘Register’ jika sudah mengisi seluruh form dengan lengkap. Anda akan menemukan form verifikasi yang perlu diisi dengan kode angka unik. Kode tersebut akan aplikasi kirimkan ke email yang didaftarkan. 
  • Buka email notifikasi dari aplikasi JKN-KIS, salin kode angka itu dan masukkan ke dalam form verifikasi. Selanjutnya, klik ‘Verify’.
  • Setelah terverifikasi, aplikasi akan masuk ke menu utama yang menampilkan beberapa fitur JKN-KIS.
  • Untuk mengetahui keanggotaan BPJS Kesehatan Anda, silakan pilih ‘Peserta’.
  • Pada fitur itu, Anda akan menemukan informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri dan anggota keluarga (jika ada). Selain itu, Anda juga dapat mengetahui tagihan iuran BPJS setiap bulannya.

3. Melalui Call Center BPJS

Cara lain yang dapat Anda gunakan untuk cek keanggotaan BPJS Kesehatan Online adalah dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan. Hubungi call center ke nomor 1500 400 dan Anda akan terhubung ke pusat Customer Service BPJS yang siap menangani pertanyaan maupun keluhan seluruh peserta selama 24 jam.

Anda dapat menanyakan status keanggotaan BPJS Kesehatan. Namun sebelum menghubungi, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen resmi, seperti nomor BPJS Kesehatan dan nomor KTP Anda. Karena, petugas akan menanyakan hal itu untuk mencari data kepesertaan dalam sistem mereka.

4. Melalui SMS Getaway

Anda pun dapat memeriksa status keanggotaan BPJS dengan mengirimkan SMS ke BPJS Kesehatan. Ada beberapa format SMS yang dapat Anda gunakan untuk mencari tahu status kepesertaan, di antaranya:

  • NIK <spasi> Nomor Kependudukan
  • NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
  • NIP <spasi> Nomor Induk Pegawai

Pilih salah satu dari tiga format itu, dan kirimkan ke nomor: 08777-5500-400. Tunggu balasan dari BPJS.

Selain melalui online, Anda juga dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline. Pertama adalah mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Kedua adalah mengunjungi BPJS Mobile Customer Service, ini merupakan kendaraan roda empat yang disediakan BPJS Kesehatan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang berada jauh dari kantor BPJS terdekat.

BPJS Kesehatan di OnlinePajak

Sebagai anggota BPJS Kesehatan, mengurus iuran atau tagihan tentu menjadi kewajiban yang harus Anda penuhi. Perlu diketahui bahwa perhitungan BPJS juga masuk dalam perhitungan PPh 21, baik yang dibayarkan perusahaan maupun dibayar sendiri oleh tenaga kerja.

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Oflline, Simak di Sini

Namun bedanya jika tenaga kerja membayar sendiri, iuran BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam aspek pengurang penghitungan PPh 21 Tenaga Kerja. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan penyetoran BPJS Kesehatan dengan lebih cepat dan mudah. Mengingat BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komponen PPh 21, Anda bisa sekaligus membuat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan dalam 1 platform terintegrasi. Bayar lebih mudah, urusan pajak jadi lebih lancar.

Referensi:

  • Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Reading: BPJS Non PBI & BPJS PBI: Apa Saja Perbedaannya?