Ada Berapa Tipe Rumah Sakit di Indonesia?
Semua hal tentang pembagian tipe rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010. Dijelaskan bahwa rumah sakit dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menjadi tipe umum dan khusus, yang mana rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit sedangkan rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
Nah, penetapan kelas rumah sakit wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan jika dapat terjadi peningkatan kelas setelah lulus dari tahap pelayanan akreditasi kelas di bawahnya.
Apa saja klasifikasi dan pembagian rumah sakit ini? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!
Mengenal Tipe Rumah Sakit Umum
Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 4 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu:
- Rumah Sakit Umum Kelas A
- Rumah Sakit Umum Kelas B
- Rumah Sakit Umum Kelas C
- Rumah Sakit Umum Kelas D
Pada pasal selanjutnya, tipe rumah sakit ini ditetapkan berdasarkan pelayanan, Sumber Daya Manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen.
Lebih lanjut mengenai detail tipe rumah sakit berdasarkan kelasnya serta dimana saja lokasi rumah sakit tersebut dibahas pada paragraf di bawah ini.
1. Rumah Sakit Umum Kelas A
Untuk rumah sakit kelas A harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik sub spesialis.
Baik sarana dan prasarana serta peralatan rumah sakit tipe A harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri. Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pada rumah sakit kelas A, pasien bisa menikmati layanan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.
Yang termasuk rumah sakit kelas A di Indonesia adalah:
- Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan
Baca juga: Serba-Serbi Primary Care BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Tahu!
2. Rumah Sakit Umum Kelas B
Untuk rumah sakit kelas B, setidaknya disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.
Masyarakat yang mendapat rujukan ke rumah sakit kelas B bisa mendapatkan fasilitas seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non klinik.
Ini dia beberapa contoh rumah sakit tipe B di Indonesia
- RSAB Harapan Kita, Jakarta
- RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah
- RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta
- RSU Tangerang, Banten
- RSUD Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan
3. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
Di sini masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Beberapa contoh rumah sakit umum kelas C yang tersebar di Indonesia adalah:
- RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat
- RS Jakarta
- RSUD Sleman, Yogyakarta
- RSUD Rantau Prapat, Sumatra Utara
- RSUD Fauziah Bireuen, Aceh
4. Rumah Sakit Umum Kelas D
Pada rumah sakit umum kelas D sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Beberapa rumah sakit umum kelas D yang bisa Anda temui di antaranya:
- RSB Kartini, Jakarta
- RS Rahman Rahim, Sidoarjo, Jawa Timur
- RSUD Kota Tangerang
- RSUD Dr R. Soedjati Soemodiardjo, Jawa Tengah
- RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah
Mengenal Tipe Rumah Sakit Khusus
Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 23, rumah sakit khusus dibagi berdasarkan jenis-jenisnya, antara lain: rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.
Sama halnya dengan rumah sakit umum, klasifikasi rumah sakit khusus juga dibagi menjadi:
- Rumah Sakit Khusus Kelas A
- Rumah Sakit Khusus Kelas B
- Rumah Sakit Khusus Kelas C
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai rumah sakit khusus, silakan klik di tautan berikut ini.
Penting Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Mengetahui Tipe Rumah Sakit
Semakin banyak Anda mengetahui informasi seputar kesehatan, maka akan semakin mudah bagi Anda untuk mendapatkan akses dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib mengetahui tipe-tipe rumah sakit di atas agar tiap anggotanya dapat memilih dengan tepat rumah sakit mana yang sesuai dengan pemeriksaan dan fasilitas yang dibutuhkan.
Yang perlu digaris-bawahi adalah sistem pelayanan BPJS Kesehatan memiliki jenjang, yang artinya setiap tindakan perlu adanya rujukan untuk mendapatkan pelayanan medis tertentu.
Jenjang untuk fasilitas kesehatan atau faskes ini terdiri dari:
- Faskes tingkat 1 yang meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, dan rumah sakit kelas D.
- Faskes tingkat 2 yang merupakan lanjutan faskes tingkat 1 dengan rujukan rumah sakit kelas C dan B.
- Faskes tingkat 3 yang meliputi rumah sakit kelas A dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
Baca juga: Ini Dia Bahasan Lengkap Soal BPJS Kesehatan Perusahaan
Tahukah Anda bahwa WNI dan WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sistem kesehatan ini mengedepankan iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Bagi Anda yang merupakan Pekerja Penerima Upah, iuran BPJS Kesehatan dipotong dari upah tiap bulan. Di sini yang menjadi kewajiban seorang HRD atau finance sebuah perusahaan untuk menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing karyawan. Potongan ini termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Melaporkan PPh 21 kini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, Anda sudah bisa melakukan penghitungan otomatis, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Tidak perlu lagi membuka banyak aplikasi untuk melakukan serangkaian proses tersebut. Anda bisa melakukannya dengan sekali klik di OnlinePajak. Gunakan fiitur Hitung, Setor, & Lapor PPh 21 OnlinePajak di mana saja dan kapan saja.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010