Resources / Blog / Seputar PPh 21

Surat Rujukan BPJS: Pahami Syarat & Cara Mendapatkannya

Sistem rujukan BPJS adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Terdapat 3 tingkatan dalam sistem rujukan ini, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga atau lanjutan. Untuk mendapatkan rujukan pelayanan kesehatan, peserta harus menjalani sejumlah prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Sistem Rujukan BPJS

Bagi Anda pengguna jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sangat penting hukumnya untuk memahami tata cara mendapatkan surat rujukan BPJS. Terutama di masa pandemik seperti saat ini, mengingat deteksi atau tes virus corona, mayoritas hanya bisa dilakukan di rumah sakit tingkat dua dan tiga, yang ditunjuk pemerintah sebagai rumah sakit rujukan virus corona. 

Pengguna BPJS yang ingin mendapat layanan kesehatan tingkat lanjut, Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum. Tidak seperti jaminan kesehatan atau asruansi swasta yang mayoritas tidak membutuhkan surat rujukan untuk bisa langsung menikmati layanan kesehatan di rumah sakit besar.  

Sistem rujukan di BPJS Kesehatan ini merupakan proses yang wajib diikuti semua peserta ketika sedang berobat. Sama halnya dengan asuransi swasta, bila tidak mengikuti prosedur maka biaya pengobatan Anda tidak bisa ditanggung oleh si pemberi jaminan kesehatan.

Dengan sistem rujukan yang dibuat, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mendapatkan surat rujukan BPJS sesuai peraturan yang berlaku!

Apa itu Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan?

Sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.

Hal itu wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Tingkatan Pelayanan Keseahatan

Dalam sistem rujukan BPJS, layanan kesehatan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
    Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
    Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
  3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga atau Lanjutan
    Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Rujukan Layanan Kesehatan BPJS

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

Disebutkan pula bahwa, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga peserta tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada pengecualian bagi pasien dalam kondisi tertentu, yaitu kondisi gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Sementara bagi fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerja sama.

2 Skema Pelayanan Rujukan BPJS

Ada dua skema pelayanan rujukan dalam aturan BPJS, yakni secara horizontal dan vertikal. Berikut ini penjabaran skema nya:

  1. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan atau ketenagaan.
  2. Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.

Kondisi yang Memungkinkan Pasien Mendapat Surat Rujukan BPJS

Seorang pasien yang layanan kesehatannya ditanggung BPJS, akan dirujuk dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi apabila:

  1. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik.
  2. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/ atau ketenagaan.

Tetapi perlu Anda ketahui bahwa khusus penanganan kasus corona, meliputi layanan pemeriksaan (tes) dan perawatan di rumah sakit rujukan, biayanya tidak ditanggung BPJS. Melainkan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan menggunakan anggaran kementerian.

Sehingga bila Anda perlu dirujuk terkait dengan dugaan virus corona, kemungkinan Anda tidak memerlukan surat rujukan BPJS, melainkan cukup surat rujukan biasa saja dari fasilitas kesehatan pertama.

Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang

1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:

  • Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
  • Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
  • Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.

2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Soal BPJS Kesehatan?

Tak Perlu Surat Rujukan BPJS, Bila Anda Mengalami Hal-Hal Ini

  1. Terjadi keadaan gawat darurat yang kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan berlaku pada fasilitas kesehatan, sesuai standarisasi Kementerian Kesehatan.
  2. Terjadi Bencana. Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
  3. Kekhususan permasalahan kesehatan pasien. Kondisi ini khusus untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
  4. Pertimbangan geografis. Bila dibutuhkan tindakan pengobatan mendesak yang terhalang karena kondisi geografis tempat pasien berada.
  5. Pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Bayar Iuran BPJS dengan OnlinePajak

Pastikan iuran BPJS karyawan Anda selalu dibayarkan dengan tepat waktu. Untuk proses pembayaran yang mudah, dapat dilakukan melalui aplikasi OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satu layanan yang tersedia adalah bayar pajak dan penerimaan negara secara online, termasuk bayar iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan Anda. 

Cukup masukkan kode billing untuk pembayaran iuran, lalu pilih metode pembayaran yang tersedia (Visa atau dengan virtual account). Semua dilakukan dalam 1 aplikasi saja.

Selain membayar iuran BPJS, OnlinePajak juga memiliki layanan dan fitur untuk mengelola pajak dan transaksi perusahaan dengan lebih mudah. 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Reading: Surat Rujukan BPJS: Pahami Syarat & Cara Mendapatkannya